DPRD Kabupaten Sumbawa menggelar Rapat Parpurna dengan Agenda Pengumuman Calon Pimpinan DPRD Kabupaten Sumbawa Masa Jabatan Tahun 2024-2029, di Gedung DPRD Kabupaten Sumbawa, Kamis, 3 Oktober 2024
SUMBAWA BESAR, JEJAKNTB – DPRD Kabupaten Sumbawa sukses menggelar Rapat Paripurna dengan Agenda dengan Agenda Penyampaian Pengumuman Calon Pimpinan Definitif DPRD Kabupaten Sumbawa Masa Jabatan 2024-2029 di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa, Kamis, 3 Oktober 2024.
Rapat Paripurna yang diselenggarakan secara internal tersebut sukses dipimpin Ketua Sementara DPRD Kabupaten Sumbawa Nanang Nasiruddin, S.Ap., MM.Inov, didampingi Wakil Ketua 1 Sementara, H. Muhammad Berlian Rayes, S.Ag., M.M.Inov, Wakil Ketua III Zulfikar Demitry, SH., MH serta diikuti anggota DPRD Kabupaten Sumbawa lainnya.
Dalam rapat paripurna tadi, Kamis, (3 Oktober 2024) diumumkan Calon Pimpinan sementara DPRD Kabupaten Sumbawa Masa Jabatan Tahun 2024-2029 yakni dengan komposisi :
- Nanang Nasiruddin, SAP., M.M.INov sebagai Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa dari Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Sumbawa
- Berlian Rayes SAg.MM.Inov, sebagai Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Sumbawa dari Partai Golongan Karya Kabupaten Sumbawa
- Gitta Liesbano, S.H.,M.Kn., sebagai Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sumbawa dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
- Zulfikar Demitry, SH., MH., sebagai Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Sumbawa dari Partai Nasdem
Pengumuman pimpinan sementara DPRD Kabupaten Sumbawa ini dilakukan berdasarkan pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, disebutkan bahwa pimpinan sementara DPRD bertugas; memimpin Rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi, memfasilitasi penyusunan rancangan peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD,dan memproses penetapan Pimpinan DPRD definitif.
Kemudian dalam penjelasan Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 disebutkan bahwa partai politik yang urutan perolehan kursinya terbanyak di DPRD Kabupaten/Kota berhak mengisi kursi pimpinan DPRD Kabupaten/Kota, melalui Pimpinan Partai Politik setempat mengajukan anggota DPRD Kabupaten/Kota .Berdasarkan pengajuan tersebut, pimpinan sementara DPRD kabupaten/kota mengumumkan dalam rapat paripurna adanya usulan pimpinan partai politik tersebut untuk ditetapkan.
Berdasarkan Pasal 164 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang disebutkan bahwa “ Pimpinan DPRD Kabupaten/ Kota terdiri atas 1 (satu) orang Ketua dan 3 (tiga) orang Wakil Ketua untuk DPRD Kabupaten/Kota yang beranggotakan 45 (empat puluh lima) sampai dengan 50 (lima puluh) orang ”, dan dalam Pasal 164 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 disebutkan bahwa “Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD kabupaten/ kota”.
Berikutnya dalam ayat (3) menyebutkan bahwa “Ketua DPRD kabupaten/ kota ialah Anggota DPRD Kabupaten/ Kota yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPRD Kabupaten/ Kota”. Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa Nomor 545 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, ditetapkan bahwa Partai Keadilan Sejahtera mendapatkan suara terbanyak di Kabupaten Sumbawa diusul Partai Golkar, Nasdem dan terakhir PDIP. (Nukman)