Putusan MA Giring Anggota Dewan ‘GHC’ ke Penjara, Sikap Partai Golkar Sumbawa Melempem dan Dinilai Lamban

Politisi Golkar GHC akhirnya
digiring ke Kejari Sumbawa
Untuk Mempertanggungjawabkan
Perbuatannya

JejakNTB.com| Karir politik politisi asal Golkar GHC tamat sudah, politisi yang tengah naik daun itu akhirnya resmi dieksekusi tim kejari Sumbawa atas laporan Calon Wabup Sudirman dari paket bersinar kala itu. Sudirman melaporkan GHC karena secara riil dan meyakinkan melalui akun facebook melakukan delik pidana penghinaan atas postingan diakun pribadinya yang menyudutkan salah satu paket saat momentum Pilkada Sumbawa Tahun 2019 silam.

Berdasarkan informasi yang terhimpun media regional online jejakntb.com, Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sumbawa akhirnya mengeksekusi oknum anggota DPRD Sumbawa Fraksi Golkar berinisial GHC, Hal tersebut merujuk pada salinan putusan Nomor 6456 K/Pid.Sus/2022 atas nama terdakwa GHC.

Dimana oknum tersebut GHC diserahkan
pagi sekitar 11.30 pagi diserahkan oleh tim kejaksaan, ia resmi menjalani hukuman di Lapas Kelas II Sumbawa, Kamis (19/1).

Menyusul terbitnya surat putusan kasasi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia, terkait dugaan pencemaran nama baik yang menyeret politisi muda yang tengah naik daun itu.

Dikutip dari Aktual Info.com dan DinamikaSumbawa.com saat ditemui sejumlah awak media diruang kerjanya,
Kamis (19/1), Kasi Intel Kejaksaan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sumbawa, Anak Agung Putu Juniartana Putra, membenarkan hal tersebut. Dikatakannya,

Bahwa GHC akan menjalani hukuman pidana penjara selama tiga bulan. Eksekusi ini, sesuai dengan vonis dari Mahkamah Agung atas kasasi kasus tersebut.

Diungkapkan, Majelis Hakim Mahkamah
Agung menolak kasąsi yang dilakukan oleh GHC. Jadi, putusannya merujuk pada
putusan Pengadilan Tinggi Mataram
sebelumnya. Yakni pidana penjara selama tiga bulan. Selain itu, GHC juga diharuskan untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 500 juta, subsidair satu bulan kurungan.

“Putusan dari Mahkamah Agung turun
beberapa hari lalu. Barulah kami
tindaklanjuti untuk proses eksekusi,”
cetusnya.

Sebelum eksekusi dilakukan ungkap
Juniartana, pihaknya melayangkan surat
panggilan terhadap GHC. Surat tersebut
direspon baik oleh GHC. Langsung saja dia mendatangi Kantor Kejari Sumbawa sesuai dengan surat panggilan. Untuk kemudian, dilakukan eksekusi terhadap
yang bersangkutan.

Hal senada juga diungkapkan Kasi Pidum
Hendra Setiawan, SS.,SH., salinan
putusannya kita terima pada hari Selasa
tanggal 10 januari 2023 kemudian di sini
diputus mengadili intinya menolak
permohonan kasasi dari pemohon, ujarnya.

Dikatakan Hendra akrab disapa,
membebankan kepada terdakwa untuk
membayar biaya perkara pada tingkat
kasasi sebesar 2.500. Dalam persidangan di PN Sumbawa, majelis hakim menyatakan GHC terbukti bersalah.

Hakim kemudian menjatuhkan vonis
selama tiga bulan penjara. Selain itu, GHC
juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 500 juta, subsider satu bulan kurungan.

Jaksa juga menolak permohonan kasasi
terdakwa kalau menolak artinya mengikuti putusan PN Sumbawa dan PT Mataram,bebernya. Namun ketika ada upaya hukum lainnya terang Hendra, lya akan kita hadapi kala mereka akan mengajukan.

” Kami juga mengapresiasi sikap kooperatif GHC selama proses hukum ini berjalan,” tandasnya.

Seperti diberitakan, seorang oknum
anggota DPRD Sumbawa, berinisial GHC,
dilaporkan oleh Calon Wakil Bupati
Sumbawa, Sudirman, ke polisi.  Hal ini
karena adanya postingan melalui akun
facebook oknum anggota dewan tersebut,
yang diduga menghina.

Dalam postingan itu, GHC diduga mendiskreditkan Calon Wakil Bupati dari Paket Bersinar itu.

Dalam kasus ini, penyidik Polres Sumbawa telah menetapkan tersangka berinisial GHC dengan jeratan UU ITE. Tersangka dijerat dengan pasal 27 ayat 3
atau pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Atas putusan tersebut,  JPU dan GHC sama sama mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Mataram.

Dalam hal ini, vonis Pengadilan Tinggi menguatkan putusan dari
PN Sumbawa.

Analist Kebijakan Publik, Elshabier Alghura, S.H., mengemukakan bahwa dengan telah inkrachtnya putusan melalui keputusan MA maka selanjutnya pihak DPD II Golkar Kabupaten Sumbawa harusnya cepat dan gesit mengambil sikap,

” GHC sudah resmi dieksekusi dan ditahan jaksa, kenapa DPD II Golkar diam saja, dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai khan sudah jelas mengatur dan semua partai saya rasa sama saja aturannya bahwa apabila ada oknum anggota yang terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar dengan dua alat bukti yang sangat cukup maka wajib hukumnya untuk diberhentikan bahkan dipecat secara kepartaian lalu diusulkan ke KPU dengan tembusan ke Gubernur NTB untuk ditandatangani surat suratnya yang pada akhirnya kader Golkar yang memiliki suara kedua atas GHC lah yang berhak sebagai pengganti,” terang Alumni Fakultas Hukum Univ.45 Makassar ini pada jejakntb.com

Senada dengan Elshabier, M. Isyrah, SH juga menilai GHC selaku pejabat negara yang merupakan anggota legislatif seharusnya partainya tanggap atas putusan hukum yang telah menimpa kader nya itu bukan malah cooling down.

” Idealnya sich begitu, ada move and treatment then care and protected tapi ini aneh nggak ada, malah yang ada saling diam dan mengikuti irama, padahal ini kasus sangat serius bahkan bisa merusak citra dan marwah partai besar bernama Golkar,” ungkapnya.

Ketua DPD II Golkar Sumbawa yang dikonfirmasi terkait kadernya yang terjerat pidana ITE ini belum bisa dikonfirmasi,

” nomor yang anda tuju sedang diluar jangkauan, cobalah beberapa saat lagi,” demikian bunyi notifikasi speaker dari nomor petinggi beringin sumbawa saat ditabayyuni soal yang tengah hangat di tanah intan bulang itu.

(RED)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Scroll to Top
Scroll to Top