Polemik Bawang Merah Asosiasi Pengusaha Lokal dan LSM Kecam Kebijakan Kadis Pertanian yang dianggap diskriminatif

Jahuddin SPd Ketua Lembaga 
Pusat Pengembangan Daerah

 

JejakNTB.com |Polemik yang terjadi di media sosial maupun media massa terkait dengan pengadaan bawang merah oleh Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa menjadi sorotan bagi pengusaha lokal dan Lembaga sosial masyarakat, Kepada media ini (25/3) Sugianto dari perwakilan Asosiasi Pengusaha Lokal Sumbawa mengecam pengadaan bawang merah melalui proses E-Katalog yang diterapkan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa, karena menurutnya Dinas Pertanian telah mengabaikan kekuatan dan potensi pengusaha lokal untuk berkiprah membangun ekonomi dan kesejahteraan warga Sumbawa.

“Bulan Januari 2022 lalu telah tayang di RUP untuk tender pengadaan bawang merah, namun sebulan kemudian RUP nya berubah menjadi E-Katalog, Hal ini membuat kami sebagai penyelia lokal sangat kecewa karena sudah bergerak mempersiapkan bahan dan administrasi pengadaan tender tersebut, selama proses itu juga informasi tender ini juga sudah beredar di tengah masyarakat. Atas hal ini tentu kami mempertanyakan kenapa ini bisa terjadi?

Sugiyanto, Perwakilan Asosiasi
Pengusaha Lokal Sumbawa.

Pun demikian kami juga melihat ada indikasi mengarah kepada 1 penyelia dari persyaratan yang diberikan sehingga para penyelia lokal ini berguguran dalam proses pengadaan bibit bawang merah
Sebut saja syarat yang ditaruh adalah adanya SIUP Penangkar, padahal setelah kami konsultasi ke Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih (BPSB) tidak dierlukan itu. Apakah Penangkar ikut tender? Khan tidak ? Ungkap Anto Utan akrab Sugianto disapa.

Kalaupun saya mencoba minta klarifikasi ke Dinas mereka menjawab berdasarkan Permen, surat edaran kementrian pertanian, Juklak juknis Ipad, Mana itu semua, jangan hanya berbicara tapi tidak bisa membuktikan? Tegas Anto Utan

Adapun Somasi pihak kawan kawan lawyer kami pandang sebagai proses untuk mendapatkan penjelasan yang gamblang.

Terhadap Asumsi Dinas Pertanian yang menghawatirkan penyedia lokal tidak mampu mengadakan bawang merang dengan anggaran 13,6 Milyar Apakah sudah terbukti belum?

“Kami punya barang penangkar di Sumbawa dan Bima, Jika pernyataan saya hari ini salah, maka kepala BPSB akan saya tuntut karena telah memberikan informasi yang salah kepada saya bahwa Kabupaten Sumbawa punya 190 Ton label Biru dan ditambah Kabupaten Bima bisa lebih dari 150 Ton, dari 340 Ton yang dibutuhkan,” bebernya.

,”kenapa harus menggunakan produk luar, karena tindakan Dinas ini bertentangan dengan sikap dan kebijakan Bupati dan wakil Bupati Juga Gubernur NTB yang mengarahkan penggunaan produk lokal. Apalagi ini menjelang MXGP produk lokal perlu dikembangkan,” tanyaknya heran.

Masih dirinya, ,”Kalau memang seperti itu kenapa tidak diberdayakan produk lokal, yang walaupun saat ini proses e -katalog itu sedang berjalan. Jelas Anto Utan

Kemudian Anto Utan menjelaskan bahwa dirinya telah meminta klarifikasi kepada dinas pertanian bahwa proses E-Katalog tidak ada ruang bagi produk lokal untuk masuk kesana.

“Kami telah minta klarifikasi, bisakah berkolaborasi dengan penangkar lokal Kabupaten Sumbawa, dan jawaban Dinas tidak bisa, sebab ketika di klik maka sesuai dengan kebutuhan mereka, Penyedia sudah siap dengan barang pesanannya. Jadi bagaimana dengan barang yang ada di Kabupaten Sumbawa ?, Dinas memberikan angin segar (dininabobokan) bahwa tahun depan bawang kalian akan dimanfaatkan karena label ungu akan di bagi di Kabupaten Sumbawa, nanti pada saat tahun depan dapat dimanfaatkan untuk label biru, terus bagaimana dengan label biru yang ada sekarang? Kalau mau mengacu pada keputusan kementrian ada juga paket dari kementrian senilai 90 Milyar dan itu di tender. titik yang menjadi benang kusutnya adalah pada proses dinamika e-katalog dan tender. Jelas Anto Utan.

Kami berangkat dari semangat yang baik, agar proses pengadaan ini bisa berjalan dengan baik pula, yang dapat melibatkan banyak pengusaha lokal, penyuluh pertanian juga terlibat. Karena penyuluh yang tahu betul kondisi lapangan. Pungkas Anto Utan.

Ditempat yang sama Jahuddin SPd atau akrab dipanggil Dennis dari Ketua Lembaga Pusat Pengembangan Daerah (LPPD) menyampaikan bahwa kaitan dengan pengadaaan barang dan jasa di Dinas pertanian, dinilai Dinas pertanian tidak memahami secara utuh regulasi program Uplandnya.

“Pada Bulan Januari lalu telah tayang pengadaan bawang melalui tender, baik yang untuk 49 Hektar maupun yang Rp. 13,6 milyar, selang beberap bulan berubah menjadi e-katalog, sehingga saya nilai tidak memahami secara utuh bagaimana menjalankan program upland ini” Ungkap Dennis.

Kemudian lanjutnya, sementara kita baca Pedoman Umum (PEDUM) Upland disana diterangkan mekanisme pengadaan barangnya adalah mengacu pada Perpres 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang mana pola pengadaannya itu adalah menggunakan e-katalog atau mekanisme lainnya, artinya jangan kemudian dinas pertanian menutup opsi lain dengan memunculkan satu-satunya cara melalui e-katalog. Inilah yang saya maksud tidak memahami secara utuh. Atas persoalan ini perlu ditindaklanjuti oleh Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa, dan Lembaga kami bergerak mengawal hal ini, bila tidak disikapi maka kami akan menggalang Gerakan demosntrasi secara besar-besaran ke Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa bahkan kami menempuh Langkah hukum dalam rangka mengawal kebijakan tersebut, demi terpenuhinya rasa keadilan bagi teman-teman pengusaha lokal dan masyarakat Sumbawa pada umumnya.” Pungkas Dennis.

Ketua Lembaga Aspirasi Rakyat (LAR) Roni Pasaroni di tempat yang sama menyatakan bahwa terkait dengan program pengadaan bawang, bukan saja pada persoalan pengadaan bibit bawang saja tapi juga pada persoalan sarana dan prasarana obat-obatan dan sebagainya. Kami melihat dari Hulu ke hilir, pada awal pengadaan saja sudah menjadi polemik di masyarakat, karena dari berbagai elemen pengusaha lokal tidak dilibatkan, masyarakat lokal tidak dilibatkan, sehingga kita khawatirkan program ini tidak tepat sasaran, kami harapkan jangan sampai jadi bibit sayur walaupun lebelnya super, karena tanah di Sumbawa berbeda dengan daerah lain, sehingga diharapkan bibit yang diambil dari lokal Sumbawa. Kita harapkan program ini sukses baik pengadaan sampai kepada panennya, Kamipun tidak ingin ada dugaan konspirasi atau “main mata” dengan pihak ketiga sehingga proses pengadaan program tersebut tidak berjalan sesuai dengan ketentuan aturan yang ada. “inilah yang kita jaga agar semuanya selamat”. Pungkas Roni.

[TIM]

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Scroll to Top
Scroll to Top