Penting bagi Kontestan Pilkada 2024, KPU Sumbawa Sampaikan PKPU Nomor 8

SUMBAWA, JEJAKNTB – Menjelang Pilkada Sumbawa 27 November 2024 mendatang, KPU Sumbawa menggelar sosialisasi PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada Pilkada Serentak tahun 2024, di Grand Hotel Samawa, Senin (15/7).

Ketua KPU Sumbawa Syamsi Hidayat, S.IP.,menyampaikan bahwa, sosialisasi PKPU nomor 8 tahun 2024 ini sangatlah penting untuk disosialisasikan agar disampaikan ke masyarakat terkait hal tersebut.

Karena PKPU nomor 8 tahun 2024 ini terbaru tentang aturan dan regulasi terkait pencalonan kepala Daerah ungkap Syamsi sapaan akrabnya, Ini pertama kali KPU melaksanakan Pilkada secara serentak, sebelumnya tidak secara serentak maka penting masyarakat dari semua stakeholder agar bisa menyampaikan ke Publik (Masyarakat, red).

Menurutnya, PKPU ini ada sekitar beberapa pasal didalamnya, mulai dari proses tahapan pilkada serentak 2024. Syarat calon, syarat pencalonan berbeda dan PKPU nomor 8 tahun 2024 menjadi persyaratan para kontestan calon di Pilkada Serentak dalam hal melakukan pendaftaran. ungkapnya.

“Besok, kami akan rakor tentang PKPU nomor 8 dari segi persyaratan-persyaratan pencalonan dan paslon dengan pihak terkait seperti pengadilan, kepolisian, Rumah sakit dan Pengadilan Negeri untuk menyamakan persepsi. Kami menyampaikan secara transparan ke publik terkait pkpu nomor 8 tahun 2024,” tandasnya

Kegiatan ini melibatkan sejumlah Partai Politik Organisasi Masyarakat (Ormas) Seperti NU, Muhammadiyah, NW, NWDI, FKUB, FKLE, Solidaritas Perempuan, Perguruan tinggi dan Universitas, Organisasi Kepemudaan (OKP) yakni KNPI, PMII, HMI, LMND, GP Ansor, GMNI, dan Rekan-rekan Media. (Nkm)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Scroll to Top
Scroll to Top