Pemkot Bima Terima Rp56,3 Miliar DBH Kurang Bayar, Ruang Fiskal Bertambah

KOTA BIMA||Pemerintah Kota Bima menerima tambahan penerimaan sebesar Rp. 56,37 miliar dari Dana Bagi Hasil (DBH) kurang bayar. Dana tersebut telah masuk ke Kas Daerah (Kasda) Kota Bima setelah ditransfer dari Bendahara Umum Negara (BUN) pada 7 Agustus 2026.

Juru bicara Pemkot Bima, DR. Muhammad Hasyim, mengatakan dana yang diterima mencapai Rp. 56.375.862.000. Tambahan penerimaan itu berasal dari penyaluran kurang bayar DBH sampai dengan Tahun Anggaran 2024.

“Berdasarkan KMK tersebut, Kota Bima memperoleh dana bagi hasil kurang bayar sebesar Rp. 56.375.862.000 dan sudah ditransfer dari BUN ke Kasda pada 7 Agustus 2026,” kata Hasyim, Senin, 10 Agustus 2026.

Penyaluran dana tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 198 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi dan Penyaluran Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2026, penyaluran kurang bayar DBH sampai dengan Tahun Anggaran 2024, serta penyaluran Dana Treasury Deposit Facility Tahun Anggaran 2026.

Hasyim mengatakan tambahan DBH tersebut memperkuat kapasitas fiskal Pemerintah Kota Bima. Dana itu dapat menjadi ruang tambahan bagi pemerintah daerah dalam menopang kebutuhan pemerintahan dan pelayanan publik.

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Scroll to Top