Pemkab Bima Gaungkan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi di RSUD

Pemkab Bima Gaungkan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi di RSUD

 

 

KABUPATEN BIMA|| Pemerintah Kabupaten Bima melalui Bupatinya Ady Mahyudi melakukan penandatanganan Piagam Komitmen Bersama dengan para kepala perangkat daerah terkait dan jajaran RSUD Bima di aula rumah sakit setempat, Kamis (30/7).

Penandatanganan Piagam tersebut menandai “Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bima.

Bupati Bima Ady Mahyudi yang didampingi Inspektur Kabupaten Bima Iwan Setiawan, SE, Kepala Dinas Kesehatan Hajah Nurul Wahyuni, SE, MM, Kepala Bappeda Hariman, SE, M.Si dan Direktur RSUD Bima drg. H. Ihsan. MPH menyampaikan beberapa hal dihadapan jajaran ASN lingkup RSUD Bima.

“Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Bima, menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Direktur beserta seluruh jajaran RSUD Bima atas komitmen dan kesungguhannya dalam membangun budaya kerja yang berintegritas melalui pencanangan Zona Integritasini,” ujarnya.

Bupati Ady Mahyudi menyebut, keberhasilan pembangunan Zona Integritas tidak ditentukan oleh satu orang pemimpin, melainkan merupakan hasil kerja bersama seluruh pegawai. Untuk itu, pihaknya mengajak seluruh keluarga besar RSUD Bima agar membangun semangat kebersamaan, saling mengingatkan, saling mengawasi dan saling menguatkan dalam menjaga integritas organisasi.

“Mari kita jadikan rumah sakit ini sebagai institusi pelayanan kesehatan yang profesional, bersih, terpercaya serta mampu memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh lapisan masyarakat,” pungkasnya

Sementara itu, Direktur RSUD Bima drg. H. Ihsan beserta seluruh manajemen dan pegawai RSUD Bima menyatakan lima poin komitmen untuk mendukung penuh dan berperan aktif dalam Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi. Diantaranya, mewujudkan birokrasi Rumah Sakit yang transparan, akuntabel, objektif dan profesional serta menolak dan mencegah segala bentuk Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Selain itu, dua poin penting lainnya adalah meningkatkan kualitas pelayanan publik yang cepat, tepat, ramah, bermutu dan berorientasi pada kepuasan pasien serta siap menerima sanksi apabila melanggar komitmen.(JN)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Scroll to Top