Mulai Tercium Aroma Aset Gelap dan Dana Pokir Siluman Pejabat NTB, KPK Marathon Telusuri!

JejakNTB.com, Lombok Timur NTB | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik aset yang diduga diperoleh secara ilegal oleh pejabat di beberapa kabupaten dan kota di Nusa Tenggara Barat (NTB).

KPK mengawasi aset yang diduga diperoleh oleh pejabat dengan melanggar aturan, seperti menggunakan kendaraan dinas dan rumah dinas. Bahkan, lembaga antirasuah juga menelusuri dana pokok pikiran (Pokir) DPRD.

Sebelumnya, KPK telah menyita aset seperti kendaraan dinas pimpinan DPRD Kota Mataram dan Lombok Utara.

“Kini, daerah Lombok Timur (Lotim), Lombok Barat (Lobar), dan Bima menjadi fokus. Pemprov NTB juga dipantau. Lombok Utara telah ditangani sebelumnya,” ujar Ketua Satuan Tugas Koordinator Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria kepada wartawan di Mataram beberapa hari lalu.

 

KPK juga menyoroti dugaan penyalahgunaan dana pokok pikiran (Pokir) oleh anggota DPRD di NTB. Dia mengutip contoh dana Pokir anggota dewan Kota Mataram yang diduga tidak sesuai ketentuan.

“Dana Pokir DPRD Kota Mataram mencapai Rp 120 miliar setahun. Setiap anggota dewan menerima dana Pokir sebesar Rp 3 miliar,” tuturnya.

“Memang Pokir itu sah, tapi harusnya tidak dipaksakan sehingga akhirnya terjadi penambahan Pokir (pokir plus) karena dewan yang mengusulkan pokir plus ini yang pada akhirnya melakukan proyeknya, dan hal ini berpotensi membuat proyek tersebut tidak berhasil,” ucapnya.

Ia juga memberikan peringatan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk tidak memanipulasi dana Pokir. Jika masih berani melanggar, maka akan ada konsekuensi hukum yang harus dihadapi. “Jika ada yang terlibat dalam pelanggaran, termasuk pejabat OPD, mereka juga akan bertanggung jawab. Kalau ada yang harus masuk penjara, termasuk kepala OPD,” ungkapnya.(jejakntb_Win)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Scroll to Top
Scroll to Top