Mengenang Kudatuli, DPD PDIP NTB Gelar Doa, Diskusi dan Santunan Fakir Miskin

JejakNTB.com | Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai PDI Perjuangan dalam mengenang peristiwa 27 Juli 1998 menggelar acara yasinan, doa dan tafakkur bersama yang dilanjutkan dengan pemberian santunan bagi anak-anak yatim dan kaum dhuafa yang berlokasi di Musholla ‘Tanzila Khadiza’ DPD PDI Perjuangan, Kamis (27/7/2023).

Setiap 27 Juli, Indonesia memperingati peristiwa Kudatuli. Peristiwa Kudatuli 27 Juli 1996 ini termasuk dalam sejarah politik Indonesia yang juga disebut sebagai peristiwa Sabtu Kelabu.

Acara tersebut sangat khidmat dan diikuti sejumlah petinggi dan elit Partai termasuk kader dan simpatisannya, termasuk para anggota dewan dari kader partai yang hingga kini masih duduk sebagai anggota DPR maupun DPRD.

DPD PDI Perjuangan NTB melalui H Lalu Budi Suryata SP dalam rilisnya yang disampaikan ke redaksi, menyampaikan rasa syukur dan terimakasih beliau atas terselenggaranya acara yang sangat baik itu.

“Pada kesempatan sore ini, saya dan rekan-rekan PDI perjuangan mengadakan kegiatan untuk mengenang peristiwa 27 juli 1998 di mushollah tanzila khadiza DPD PDI perjuangan NTB. Dengan rangkaian kegiatan yasinan, doa bersama dan santunan anak yatim. Rasa syukur, kita semua masih di berikan kesehatan, umur yang panjang, rejeki yang cukup, keluarga yang lengkap. Sungguh kenikmatan yang sudah layaknya untuk di syukuri,” ucap LBS yang juga Calon DPR RI Dapil NTB 1.

Turut hadir meramaikan moment tersebut Kepala BSPN Daerah NTB, H. Nuna Abriadi, serta Pengurus DPD Hj Nurjanah, Hj Endang Yuliati, dan Ibu Dewi Iriany Siregar maupun lainnya.

Menariknya acara doa dan peringatan Kudatuli diisi pula dengan diskusi tingkat tinggi yang dihadiri sejumlah undangan  tokoh tokoh dan elit serta mantan pimpinan Ombudsman RI Perwakilan NTB, Dr. H. Adhar Hakim, SH., MH yang didampingi rekan seprofesinya maupun lainnya saat beliau berjaya di eranya.

Adhar Hakim dalam uraiannya memaparkan pentingnya merefleksi sejarah dan menjelaskan kepada rekan diskusi agar memaknai tragedi kerusuhan 27 Juli 1996 (Kudatuli) sebagai refleksi dan kilas balik sejarah yang tidak boleh dilupakan,

“Peristiwa kudatuli merupakan rekam jejak kelam sejarah yang tidak boleh terlintas begitu saja dibenak kita, banyak pelajaran yang kita harus petik dari peristiwa kudatuli” sarannya.

“Diskusi peringatan tragedi Kerusuhan 27 Juli 1996 (Kudatuli) bersama rekan-rekan PDIP Mataram sebagai refleksi flashlights. Jangan melupakan sejarah ya bung, agar gak kembali ke jaman kelam.,” paparnya.

Lalu, apa yang dimaksud peristiwa Kudatuli? Apa yang terjadi pada tanggal 27 Juli 1996 saat itu? Berikut informasi selengkapnya.

 

Apa itu Peristiwa Kudatuli 27 Juli 1996?

Dilansir situs resmi Komnas HAM, peristiwa Kudatuli 27 Juli 1996 adalah peristiwa kekerasan di kantor Partai Demokrasi Indonesia (PDI). Peristiwa itu terjadi di kantor DPP PDI Perjuangan, Jalan Diponegoro Nomor 58, Menteng, Jakarta Pusat.

Diduga, penyebab peristiwa Kudatuli adalah perebutan kantor Partai Demokrasi Indonesia (PDI) antara kubu Megawati Soekarnoputri dengan kubu Soerjadi. Namun, banyak pihak merasakan ada keganjilan dari penyebab utama kerusuhan tersebut.

Peristiwa itu sudah terjadi lebih dari 20 tahun yang lalu. Meski demikian, sisa dari peristiwa tersebut masih melekat dalam ingatan korban, keluarga korban serta saksi mata ketika kerusuhan tersebut terjadi.

 

Peristiwa Kudatuli 27 Juli 1996: Ada Pelanggaran HAM

Berdasarkan catatan Komnas HAM, sehari setelah terjadinya peristiwa Kudatuli, tepatnya 28 Juli 1996, Komnas HAM melakukan investigasi di bawah pimpinan Asmara Nababan dan Baharuddin Lopa. Dalam investigasi tersebut, ditemukan adanya indikasi terjadinya pelanggaran HAM.

Selain itu, peristiwa Kudatuli 27 Juli 1996 juga menyebabkan kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp 100 miliar. Komnas HAM juga menilai terjadi enam bentuk pelanggaran HAM, yaitu:

  1. Pelanggaran asas kebebasan berkumpul dan berserikat
  2. Pelanggaran asas kebebasan dari rasa takut
  3. Pelanggaran asas kebebasan dari perlakuan keji
  4. Pelanggaran asas kebebasan dari perlakuan tidak manusiawi
  5. Pelanggaran perlindungan terhadap jiwa manusia
  6. Pelanggaran asas perlindungan atas harta benda.

Korban Peristiwa Kudatuli  27 Juli 1996 Tragedi Sabtu Kelabu.

 

Pada tahun 2003, dilakukan penyelidikan lanjutan atas peristiwa Kudatuli yang terjadi pada 27 Juli 1996. Berikut hasil penyelidikan Komnas HAM terkait korban peristiwa Kudatuli 27 Juli 1996.

  • 5 orang tewas
  • 149 orang luka
  • 23 orang hilang.

Komnas HAM menyebut, untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM, termasuk peristiwa Kudatuli 27 Juli 1996 itu, bukanlah perkara mudah. Butuh dukungan politik dari semua pihak agar prosesnya tak terhambat seperti yang terjadi saat ini.

Tahun ini adalah 27 tahun peringatan peristiwa Kudatuli 27 Juli 1996. Hingga saat ini, berbagai upaya masih dilakukan untuk mengungkap peristiwa Kudatuli 27 Juli 1996.(*)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Scroll to Top
Scroll to Top