LPD Pertanyakan Progres Rehab Bendungan Sepayung Dalam dan Mengkoang, Komisi III DPRD gelar hearing

JejakNTB.com|Komisi III DPRD Kabupaten Sumbawa, gelar hearing terkait Pekerjaan Rehab Bendungan Sepayung Dalam dan Bendungan Mengkoang Lape. Senin (28/3). Bertempat di ruang rapat pimpinan DPRD Kabupaten Sumbawa.

Hearing dipimpin oleh Muhammad Saad, S.AP selaku wakil ketua didampingi oleh Edy Syaripuddin selaku sekretaris, Budi Kurniawan, ST, Gahtan Hanu Cakita. Turut hadir juga Anggota DPRD dari Komisi IV yakni Ahmadul Kusasi, SH dan H. Ruslan

Memperhatikan aspirasi dari Lembaga Pemerhati Desa, permasalahan yang diangkat membutuhkan penjelasan dari Balai Wilayah Sungai NTB, namun setelah ditunggu beberapa waktu BWS tidak dapat hadir. Atas hal ini pimpinan rapat menyampaikan akan dipanggil ulang agar bisa hadir pada pertemuan selanjutnya

“Sehubungan dengan ketidak hadiran BWS, sementara ini Kami perlu mendengar Aspirasi dari masyarakat sebagai bahan kajian kami terkait persoalan rehab bendungan khususnya Bendungan Sepayung Dalam dan Bendungan Mengkoang Lape ” Ucap Saad

Ketua Lembaga Pemerhati Desa, Aji Rusdianto mengungkapkan bahwasanya Persoalan ini perlu diperjelas, karena cukup menggangu dan meresahkan LSM yang menjalankan fungsi pengawasan dan kontrol.

“ Dalam persoalan rehab Bendungan yang berada di Sepayung Dalam, kami lihat agak tertutup model oengerjaannya. Sama halnya dengan Bendungan Mengkoang Lape karena sekian lama kami turun ke lokasi tidak ada orang disana. Kemungkinan besar kami menduga adanya pembiaran dari oknum karena kontraktor yang kami cari selama ini untuk meminta klarifikasi tidak bisa kami jumpai, lagipula pekerjaan ini cukup besar anggarannya sekitar 23 miliar lebih. Jenis pekerjaanya adalah rehab dan sifatnya tender”. Jelas Aji.

Camat Plampang Syaihuddin, SP ditempat yang sama mengatakan kegiatan tersebut pada tahun lalu dalam proses penandatanganan kontrak dihadiri oleh Camat, Kepala Desa, Kapolsek dan Danramil. Dari unsur pemerintah daerah hadir perwakilan Dinas PUPR.
“Dalam proses tersebut banyak hal yang dibicarakan dan masukan Kades sebagai antisipasi dalam proses pelaksanaan ” Ucap Syaihu

Dalam pengerjaan, Kami atas nama Pemerintah Kecamatan tidak pernah turun ke lokasi namun tetap bertanya dan berkoordinasi dengan Kepala Desa karena ujung tombaknya berada di desa. Untuk bendungan yang ada disepayung, Kades sepayung pernah melaporkan kepada kami tentang dampak dari pembangunan atau rehab bendungan sepayung. Tandasnya

Dalam proses pelaksanaan beliau kades Sepayung yang tahu persis bagaimana pekerjan dan hambatan-hambatannya. Jadi usulan kami disini dalam hearing berikutnya agar menghadirkan Kades. Kami sebagai camat belum tahu persis apa yang menjadi pekerjaan dan kapan waktu kontrak berakhir. Pungkas Syaikhu

Ditempat yang sama, Camat Lape Elvi Wahyuni, SH mengatakan senada seperti apa yang disampaikan oleh Camat plampang.
“Untuk diketahui saat ini saya langsung berkoordinasi dengan Kades dan menanyakan apa permasalahannya. Sampai saat ini permasalahan di lapangan belum pernah disampaikan kepada kami” Ucap Elvi.

Ketua PP3 Mengkoang, BPD Lape Syarifuddin, M mengungkapkan dalam hal ini saya selaku ketua PP3 yang berada di lokasi merasakan asas manfaat. Sebenarnya dari penandatangan kontrak itu kami tidak pernah diundang. Dan kami harap kedepannya kami dapat difungsikan disitu agar kami tahu apa sebenarnya kegiatan yang ada di lokasi. Meskipun demikian di lapangan sampai sekarang tidak ada permasalahan yang terjadi disana ungkap Syarifuddin.

Kabag pembangunan diwakili Irfan Syah, ST menyatakan bahwa salah satu tugas fungsi dari Bagian pembangunan adalah melakukan pengendalian program pembangunan.
“Aksi seluruh program pembangunan yang ada di Kabupaten Sumbawa itu menjadi wilayah kerja kami. Tentu untuk bisa melakukan pengendalian kita harus di support dengan data informasi diawal tahun sebelum pekerjaan dimulai. Akan tetapi sampai saat ini sebelum menerima undangan hearing, kami belum pernah mendapat informasi atau data kaitan dengan paket Mengkoang dan Sepayung Dalam. Ternyata setelah ditelurusi itu paket dari APBN yang dilaksanakan oleh teman – teman dari BWS. Jelas Irfan

Ada baiknya pihak BWS dapat hadir pada pertemuan selanjutnya pungkas Irfan.

Kadis PUPR Kabupaten Sumbawa diwakili oleh Firmansyah Malanuang, ST selaku Kepala Seksi Perencanaan Prasarana Sumber Daya Air Dinas PUPR menyatakan bahwa yang disebutkan dalam Surat yaitu di Sepayung Dalam dan di Mengkoang merupakan daerah irigasi Kewenangan Kabupaten. Namun untuk bendungannya tetap menjadi kewenangan BWS.
“Jadi kabupaten memiliki kewenangan di jaringan irigasinya yaitu jaringan primer dan sekunder” jelas Firman.

Atas segala masukan Dinas mendapatkan tanggapan dari Edy Syarifuddin Sekretaris komisi III agar Lembaga Pemerhati Desa menyampaikan informasi yang jelas terkait item pekerjaan apa saja di lapangan
“Hal ini penting agar kami menyampaikan kepada perwakilan BWS dan persoalan ini menjadi terang benderang” Ucap Edy.

Ditambahkan oleh , Budi Kurniawan, ST atas ketidakhadiran BWS menjadi attensi pada pertemuan lanjutan.
“Kami Usul kedepannya agar Bapeda juga hadir.apa yang dijelaskan Dinas PUPR dan Bagian pembangunan Setda Sumbawa menunjukkan bahwa koordinasi pembangunan itu penting sehingga koordinasi harus terus terjin dengan Pemerintah Pusat.

Hal ini diamini oleh anggota DPRD lainnya Gahtan Hanu Cakita dan Ahmadul Mosasi dan H.Ruslan

“Alangkah baiknya kita mengundang kembali pihak BWS. Dan semoga BWS mempunyai iktikad baik terhadap permasalahan ini. Saya juga harap pengawasan yang lebih ketat kepada Camat Plampang dan Camat Lape karena ini wilayah Bapak dan Ibu, sehingga kinerja pengawasan lebih intens dengan melakukan komunikasi terhadap BWS. Ucap Aan. Akrab panggilan Gahtan.

Diakhir pertemuan, Muhammad Saad, S.AP memutuskan hearing ditunda sampai Pihak BWS dapat hadir
” kita tunda Hearing ini dilanjutkan dan akan diagendakan kembali dengan mengundang langsung BWS di Mataram”. Pungkasnya. [Lala Safitri/Tien/Ruf]

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Scroll to Top
Scroll to Top