Laksanakan Kewajiban Serap Aspirasi Rakyat DPRD Kabupaten Sumbawa jadwalkan Reses

JejakNTB.com |Selasa Pagi 1 Maret 2022, Pimpinan DPRD bersama ketua Komis dan Fraksi Dewan serta Sekretaris Dewan laksanakan rapat persiapan pelaksanaan agenda strategis DPRD Kabupaten Sumbawa

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Abdul Rafiq. Hadir Wakil Ketua DPRD Drs. Mohamad Ansori, Syamsul Fikri AR.SAg.M.Si. tampak Pimpinan Komisi dan Fraksi yang hadir yakni Muhammad Yamin SE.MSi, Ahmadul Kusasi SH, Adizul Sahabuddin SP.M.Si, Edy Syarifuddin, Gitta liesbano SH.M.Kn, Basaruddin SAP, Ida Rahayu SAP. Edy Syahriansyah SE, Sukiman K SPd I. Ismail Mustaram SH

Suasana Rapat berlangsung
Foto. Dok. Amar //jejakntb

Rapat hari ini (1/3) adalah membahas agenda terdekat DPRD Kabupaten Sumbawa Sumbawa sebagaimana kalender tahunan DPRD, sehingga harus kita tetapkan secara bersama- sama untuk dapat dilaksankan dengan sebaik-baiknya” Ucap Rafiq yang juga ketua DPC PDI Perjuangan ini.

Untuk itu sebelum ditetapkan kita ingin mendengarkan masukan dari pimpinan komisi dan Fraksi terkait dengan rencana awal 8-10 Maret 2022. Hal ini juga untuk menyesuaikan dengan Jadwal penginputan pokir DPRD pada aplikasi SIPD imbuh Rafiq

Atas hal tersebut, mendapatkan tanggapan dari Anggota yang hadir bahwa ada sebagian fraksi dan pimpinan yang memiliki agenda yang bersamaan dengan jadwal tersebut sehingga dibutuhkan waktu yang pas sehingga dapat mengakomodir kepentingan semuanya.

Yth. Ketua dan Pimpinan DPRD, untuk agenda Reses Kami mengusulkan dapat diundurkan ke tanggal 9 SD 12 Maret sehingga fraksi yang ada agenda lain bisa mengikuti reses pada jadwal tersebut. Ucap Muhammad Yamin ketua BK DPRD Sumbawa.

Hal tersebut diamini oleh Anggota lainnya karena dianggap sebagai jalan tengah.

Atas hal tersebut sekretaris DPRD Ir A Yani menanggapi bahwa Sekretariat siap bersurat kepada BKAD untuk mempersiapkan keuangannya.
” Sebelumnya kami telah berkoordinasi dengan BKAD, dan atas keputusan rapat segera kami Surati BKAD untuk kesiapan anggarannya. Ucap Yani.

Atas hal tersebut ketua DPRD memutuskan dan mengetok palu bahwa reses dilaksanakan tanggal 9 SD 12 Maret 2022.

Selanjutnya terkait dengan masalah SIPD ketua DPRD meminta Sekwan untuk mengundang TAPD pada hari Rabu 2 Maret 2022.

Untuk diketahuinya bahwa masa reses merupakan kegiatan anggota dewan saat bekerja di luar gedung. Hal ini bertujuan menjumpai konstituen di daerah pemilihan masing-masing. Pelaksanaan tugas reses ini guna menjaring, menampung, serta melaksanakan fungsi pengawasan.[Ruf]

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Scroll to Top
Scroll to Top