Konflik Agraria Menyeret Bupati KSB Bakal Masuk Kejati NTB, Ini Somasinya !!!

SUMBAWA BESAR| Gugatan Ami Arief Saifullah bersama Keluarga atas kejelasan kasus ganti rugi pembebasan lahan Di Desa Tepas Sepakat makin hari makin menunjukkan kemajuan dan progressnya, kasus tanah hak milik sejak tahun 2016 seluas 1 150 meter persegi atau 11,5 are yang kini dikuasai Pemda Sumbawa Barat yang tanpa seijinnya telah menjadikan hak miliknya menjadi Jalan Usaha Tani (JUT) yang menghubungkan sebuah Jembatan Desa Tepas dan Desa Sepakat dengan Lang Maraji serta juga sebagai akses ke desa desa lainnya bukan masalah sepele.

” Pemda KSB tidak mau membayar ganti rugi tanah yang digunakan sejak 2016 bahkan telah delapan tahun dinikmati,” ucap Ami mengawali pembicaraan dengan JejakNTB

Sejauh ini kata Ami, pihaknya telah menempuh berbagai cara terutama secara kekeluargaan beberapa kali termasuk menanyakan kapan rencananya mau ganti rugi namun itu semua hambar

” Selalu mencari alasan , buat janji dan alibi lainnya bahkan somasi kita layangkan yang intinya menyampaikan bahwa tergugat secara sepihak telah membangun jalan usaha tani diatas alas hak orang lain,” tambah Ami Arief Saifullah.

Kasus tersebut diduga menyeret Bupati H. Musyafirin selalu Kepala Daerah di Kabupaten Sumbawa Barat yang saat ini maju sebagai Bakal Calon Wakil Gubernur mendampingi Hj Rohmi Djalilah di suksesi kepemimpinan regional Pilkada Nusa Tenggara Barat.

Jalodemaula selaku keluarga korban yang merupakan kakak kandung korban atau pelapor saat ditemui JejakNTB, Jum’at 16 Agustus mengungkapkan dan curhat panjang lebar.

“Sebenarnya begini Dinda, pada tahun 2016 itu adik saya punya atau dapat kegiatan proyek jembatan yang nilainya sebesar 3,5 miliar, nah untuk melancarkan pekerjaan tersebut dia membebaskan tanah seluas 11,5 are dengan panjang jalan itu sebenarnya 127 meter untuk ke arah jembatan, nah itu untuk mempermudah pekerjaan kemudian juga syaran dari seorang konsultan perencana yang bernama Suratman sekaligus konsultan pengawas disitu. Nah Suratman meminta agar tanah itu diserahkan saja guna mempermudah pekerjaan dan saat itu beliau menegaskan bahwa tanah itu akan dibayar Pemkab KSB kelaknya sebab akan dijadikan badan jalan nantinya oleh Pemda setempat, itulah awal ceritanya,” curhatnya.

Masih Jalodemaula, terlalu jauh ia menceritakan,

“Nah, akhirnya dibuatkan lah nilainya sebesar Rp 28.750.000,- dari seorang yang bernama Saidin Ali untuk lahan sawah itu, lalu kemudian itu di sempat dianggarkan di APBD KSB Tahun 2016 untuk biaya ganti rugi atas tanah tadi, akan tetapi anehnya dan ironisnya tidak pernah dihubungi adik saya ini nah inilah persoalan,” bebernya.

Berbagai usaha sudah dilakukan namun acapkali Pemda KSB mengabaikan,

“Nah sesuai isi somasi itu, nah giliran pada tahun 2017 adiknya Jalodemaula kembali meminta menagih kapan digantirugi lahan yang dicaplok atas nama Pemda KSB tersebut, namun lagi lagi tidak mendapatkan jawaban dari Bupati maupun jajarannya ternyata mereka semua menghindar hingga pada tahun 2018. Sampailah pada tahun ini dan 2024 adik saya kembali melakukan somasi yang kesekian kalinya sebagai bentuk hak miliknya yang belum dibayar Pemkab KSB tersebut,” keluhnya.

Yang menyakitkan lagi ada informasi atau sempat beredar rumor bahwa anggaran untuk itu sudah sempat dianggarkan pada tahun berjalan.

“Anehnya, ternyata anggaran tersebut menurut informasi yang diserap pihaknya telah dianggarkan dan fixed dicairkan tahun berjalan namun uangnya tidak sampai ke pemilik hak atas obyek melainkan nyasar ke orang lain,” tambahnya.

“Anggarannya raib entah kemana wallahuallam kita tidak pernah terima ganti rugi lahan bahkan tidak tahu menahu namun laporan yang masuk ke kita anggaran ganti rugi fixed katanya,”

Merasa kecolongan atas hal tersebut, Pemda KSB akan berencana menganggarkan kembali di anggaran tahun perubahan yakni akhir juli hingga Agustus 2024

Bupati Kabupaten Sumbawa Barat, H W Musyafirin yang dihubungi melalui telepon terlihat dilayarnya berdering saat dipanggil namun tidak diangkat padahal media ingin memastikan kaitan dengan dugaan yang menyandera Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat tersebut termasuk dalam konflik agraria yang sengaja dipicu untuk memunculkan turbulensi sosial politik maupun ekonomi serta Kamtibmas.

Jalodemaula menegaskan hal itu tidak akan mungkin terjadi, bahkan dirinya melihat ada tindakan perbuatan melawan hukum (PMH) atas diri Bupati Musyafirin maupun Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).

” Nggak mungkinlah, ini nggak mungkin lah terjadi. Karena obyek yang sama dan proyek yang sama kalau dianggarkan lagi akan tertolak di APBD Yang jelas itu unsur korupsinya ada dan unsur penipuannya ada, “tandas Jalodemaula pada media.

Ia meyakinkan media bahwa kasus ini bukan kasus sepele namun sepertinya berkait kelindan dengan dugaan penggelapan, penipuan bahkan kejahatan perbankan.

“Alasan mereka tidak memberikan ke adik saya itu khan alibi saja, berdasarkan hasil validasi verifikasi yang punya tanah tidak pernah bisa menunjukkan bukti bukti padahal adik saya tidak pernah dihubungi oleh mereka, Khan seharusnya kalau yang begituan harus ada tim, harus ada pengumuman di Pemdes,”selorohnya.

Hal tersebut dikuatkan pula oleh sebuah pengakuan Mantan Kepala Desa Sepakat Kecamatan Taliwang yang dikonfirmasi JejakNTB, Sabtu (17/8).

” Tidak pernah ada pengumuman kaitan dengan obyek lahan selama saya menjabat yang menjadi kewajiban Pemda KSB dan dibayar menggunakan anggaran resmi APBD baik murni maupun perubahan,” tandas Mantan Kades Tepas Desa Sepakat saat dikonfirmasi redaksi.

Jalodemaula pun masih yakin bahwa anggaran sebesar itu tidak mungkin tidak ready di pemerintahan,

“Nah berarti ini diambil oleh mereka , kuat sekali dugaan saya bahwa mereka (Oknum Oknum Birokrat Pemda KSB.red) sudah mengambil anggaran ini,” akuinya.

Niat dan keinginan pelapor untuk menyelesaikan kasus tersebut sudah ada namun tidak ditanggapi secara positif,

Terakhir didatangi Jalodemaula dan adiknya akhir Juli lalu, namun sikap dan tindakan Musyafirin selalu menghindar, tidak kooperatif serta tidak punya itikad baik menyelesaikan perkaranya dengan korban malah memilih sibuk dengan urusan pribadi dan politiknya jelang Pilkada serentak.

“Kehadiran saya tetap tidak diterima, intinya tidak mau diterima baik padahal niat saya untuk kebaikan agar persoalan tersebut segera teratasi, namun tetap saja ditolak pihak terlapor untuk bicara jalan keluarnya, ya udah karena sikapnya seperti itu maka sayapun bersikap,”

Dan akhirnya saya masukkan ini barang ke pengadilan, guna mendapatkan hak kami lagi, dan data-datanya komplit semua.

” Saya dapat informasi dari teman bahwa anggaran untuk mengatasi hal tersebut sebenarnya sudah dicairkan bahkan mencapai Rp 300jt, namun sayangnya anggaran itu tidak sampai sedikitpun ke tangan pemilik lahan yang dijanjikan untuk bayar ganti rugi atas tanah sawah yang dipakai buat jalan tani melainkan dinikmati oleh oknum yang diduga satu server dengan mereka,”tegasnya.

Informasi diserap media, sempat ada reaksi dari pihak Musyafirin maupun Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat terkait pemberitaan pencaplokan tersebut dan menurut Jalodemaula sempat ditanggapi pak Firin bersama pihaknya dan meminta agar kasus tersebut diselesaikan secara baik-baik saja biar tidak membias.

” Sempat diberikan kode di pengadilan kemarin agar dimediasi saja tetapi konkret nya hingga hari ini belum ada, dan saya tegaskan bahwa ini bukan soal politik tidak ada kaitannya dengan pilkada dan Pilgub maupun politik melainkan murni persoalan hak,”

Saya bilang sama mereka kemaren bahwa ini hak -hak kami yang selama delapan tahun terabaikan tidak dihargai dan saya tegas nyatakan bukan urusan politik , namun mereka tidak menghiraukan, tidak berniat baik terhadap kami sehingga delapan tahun itu kami dipermainkan, temanya perbuatan melawan hukum (PMH) jelas sekali, bukan masalah politik kalau imbasnya kesitu itu urusan mereka bukan kami,”

Ami Arief Saifullah selaku kuasa hukum melalui draft gugatannya tertanggal 30 Juli 2024 menegaskan,

 

 

Sumbawa, 30 Juli 2024

 

Kepada

YTH. Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Besar

Jalan Garuda Nomor 105 Labuhan Sumbawa

Sumbawa Besar Kabupaten Sumbawa

84312

 

Perihal          : GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM

 

Dengan hormat,

 

Perkenankanlah Saya yang bertanda tangan dibawah ini, AMI ARIEF SAIFULLAH, Tempat dan Tanggal Lahir : Lopok, 31 Mei 1979, Agama Islam, bertempat tinggal di Dusun Kabuyit RT. 003 RW. 007 Desa Langam Kecamatan Lopok Kabupaten Sumbawa Provinsi  Nusa Tenggara Barat, Pekerjaan Swasta, Nomor Induk Kependudukan (NIK) : 5204263105790002; Selanjutnya mohon disebut sebagai PENGGUGAT;

 

Dengan ini PENGGUGAT mengajukan GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM terhadap :

 

  1. Bupati Kabupaten Sumbawa Barat Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, yang beralamat di Jalan Bung Karno Nomor 3, Komplek Perkantoran Kemutar Telu Center (KTC), Taliwang, Sumbawa Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) 84355, selanjutnya mohon disebut sebagai TERGUGAT;

 

  1. Saidina Umar, Pekerjaan Tani, bertempat tinggal di RT. 01 Desa Tepas Sepakat Kecamatan Brang Rea Kabupaten Sumbawa Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat; selanjutnya mohon disebut sebagai TURUT TERGUGAT;

 

Dengan alasan dan dasar gugatan sebagai berikut:

 

  1. Bahwa sekitar bulan ……………….tahun 2016, PENGGUGAT bekerja pada proyek pembangunan Jembatan di Desa Tepas Sepakat, Kecamatan Brang Rea Kabupaten Sumbawa Barat. Pada mulanya pekerjaan proyek jembatan berjalan sesuai rencana, namun karena pemindahan bahan material mengalami hambatan dan tidak dapat dijangkau karena letak ujung jembatan tersebut berada di areal tanah sawah milik orang lain yakni TURUT TERGUGAT, demi untuk mempercepat penyelesaian pembangunan jembatan, PENGGUGAT secara pribadi berinisiatif untuk membeli dan/atau membebaskan tanah sawah milik TURUT TERGUGAT;

 

  1. Bahwa kemudian untuk meneguhkan dan menindaklanjuti pembelian tanah dan/atau pembebasan tanah sawah tersebut, PENGGUGAT dan TURUT TERGUGAT telah sepakat membuat dan menandatangani SURAT PERNYATAAN PERALIHAN/PELEPASAN HAK ATAS TANAH tertanggal 08 Agustus 2016 dengan luas 1150 M², yang diregister di Kantor Pemerintah Desa Tepas Sepakat dengan Reg. No. : 593.3/18/Pemdes-TS/VIII/2016, dengan nilai ganti rugi sebesar 28.750.000,00 (dua puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) secara tunai pada tanggal 09 Agustus 2016, dimana tanah sawah tersebut setempat terletak di Desa Tepas Sepakat Kecamatan Brang Rea Kabupaten Sumbawa Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat, dengan batas-batas tanah sawah sebagai berikut:

 

  • Sebelah utara berbatasan dengan Tanah Saidina Umar / H. Muhammad;
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Sungai;
  • Sebelah selatan bebatasan dengan Tanah Saidina Umar / H. Muhammad;
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Usaha Tani.

 

Untuk selanjutnya tanah sawah tersebut dalam gugatan ini mohon disebut sebagai “OBYEK SENGKETA”.

 

  1. Bahwa terhadap tanah sawah yang menjadi Obyek Sengketa tersebut, sekitar bulan …………………………….tahun 2016, oleh TERGUGAT dibangun Jalan Usaha Tani (JUT) Lang Meraji SECARA SEPIHAK tanpa terlebih dahulu meminta persetujuan dan/atau pemberitahuan tertulis kepada PENGGUGAT selaku pemilik tanah sawah tersebut. Setelah dibangun oleh TERGUGAT tahun 2016 hingga sekarang Jalan Usaha Tani tersebut dimanfaatkan oleh warga masyarakat menjadi jalan akses yang dapat menghubungkan jembatan Desa Tepas dan Desa Sepakat dengan Lang Maraji di Desa Sepakat dan juga sebagai akses ke desa lainnya seperti Desa Moteng dan Desa Beru Kecamatan Brang Rea Kabupaten Sumbawa Barat;

 

  1. Bahwa setelah tanah sawah yang menjadi Obyek Sengketa dibangun Jalan Usaha Tani (JUT) oleh TERGUGAT, maka sejak tahun 2017, tahun 2018, tahun 2019, tahun 2020, tahun 2021, tahun 2022, tahun 2023 dan terakhir tahun 2024, PENGGUGAT berulangkali menanyakan kepada TERGUGAT tentang kapan pembayaran Ganti Kerugian akan dibayarkan kepada PENGGUGAT, namun TERGUGAT selalu berkelit dan berdalih mencari-cari alasan dan selalu menjanjikan akan membayar ganti kerugian, padahal PENGGUGAT sebagai Pihak Yang Berhak sudah 8 (delapan) tahun menunggu ketidakpastian pembayaran ganti kerugian;

 

  1. Bahwa kemudian PENGGUGAT melalui kuasa hukumnya, pada tanggal 10 Juni 2024 melayangkan Somasi / Peringatan kepada Pemerintah Daerah / Bupati Sumbawa Barat (TERGUGAT) yang pada pokoknya menyatakan bahwa TERGUGAT tanpa persetujuan terlebih dahulu, secara sepihak telah membangun Jalan Usaha Tani (JUT) yang melintasi tanah sawah yang menjadi Obyek Sengketa milik PENGGUGAT. Dalam Somasi tersebut, PENGGUGAT mohon kepada TERGUGAT memberikan solusi serta bertanggungjawab penuh atas kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT;

 

  1. Bahwa atas surat Somasi dari PENGGUGAT, TERGUGAT melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang membuat TANGGAPAN SOMASI Nomor : 500.17.2/…/DPUPR/VI/2024 tertanggal 14 Juni 2024 yang pada pokoknya Jawaban atas Somasi yakni dalam hal permohonan ganti rugi kepada Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat atas tanah sawah yang beralamat di Desa Tepas Sepakat, Kecamatan Brang Rea, yang diajukan PENGGUGAT, adalah sebagai berikut:

 

1.      Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat berkomitmen untuk dapat menyelesaikan hal sebagaimana dimaksud tersebut di atas, secara baik dan bertanggungjawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

2.      Bahwa dalam hal penyelesaian pergantian kerugian terhadap obyek tanah sebagaimana dimaksud di atas, pada tahun Anggaran 2016 Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, telah melakukan penganggaran untuk pembebasan obyek tanah tersebut bagi pembangunan untuk kepentingan umum, namun tahapan pembayaran ganti kerugian tidak dapat dilakukan karena berdasarkan hasil inventarisasi, identifikasi dan validasi dokumen hak kepemilikan atas obyek tanah tersebut, belum memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

 

3.      Bahwa dalam hal permohonan ganti rugi terhadap obyek tanah yang saat ini diajukan untuk dan atas nama Ami Arief Saifullah tersebut, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat pada tahun 2024 ini, akan melakukan proses tahapan penyelesaian dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas peraturan pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan umum dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

 

(Kursif, garis bawah dan penebalan oleh PENGGUGAT sebagai bentuk penegasan)

 

  1. Bahwa berdasarkan Tanggapan Somasi tersebut makin memperjelas dan mempertegas bahwa TERGUGAT telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM yang dalam hal ini melanggar Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, diantaranya sebagai berikut:

 

  1. TERGUGAT secara tegas, jelas dan eksplisit MENGAKUI akan berkomitmen untuk dapat menyelesaikan Ganti Kerugian secara baik dan bertanggungjawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, namun faktanya sudah 8 (delapan) tahun TERGUGAT abai dan lalai terhadap pembayaran ganti kerugian;

 

  1. TERGUGAT secara jelas, tegas dan eksplisit MENGAKUI bahwa sejak tahun 2016 TERGUGAT sudah menganggarkan pembebasan obyek tanah, namun TERGUGAT tidak transparan terhadap bentuk pengakuannya tersebut, karena ketika sudah dianggarkan maka seharusnya pembayaran ganti kerugian diserahkan kepada Pihak Yang Berhak, yang dalam hal ini adalah PENGGUGAT, sebagaimana asas dalam Pengadaan Tanah yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, yakni asas kemanusiaan, asas keadilan, asas kepastian, dan asas keterbukaan;

 

  1. TERGUGAT mengklaim PENGGUGAT belum memenuhi ketentuan (UU No. 2 Tahun 2012 Jo. Perpres No. 71 Tahun 2012), sehingga tidak dapat menerima pembayaran ganti kerugian berdasarkan hasil kegiatan inventarisasi, identifikasi dan validasi dokumen hak kepemilikan atas obyek tanah. Atas klaim sepihak TERGUGAT tersebut, secara a contrario faktanya di lapangan TERGUGAT tidak pernah melakukan kegiatan inventarisasi, identifikasi dan validasi dokumen hak kepemilikan atas obyek tanah, TERGUGAT sebelum melakukan pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) di atas tanah sawah obyek sengketa tidak pernah menghubungi dan/atau meminta persetujuan kepada PENGGUGAT selaku Pihak Yang Berhak atas obyek tanah sawah tersebut, hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum, Pasal 7 ayat (3) , Pasal 19 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 29 ayat (1), dan Pasal 40 dan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 26;

 

  1. Dengan TERGUGAT MENGAKUI masih mempunyai kewajiban pembayaran ganti kerugian kepada PENGGUGAT atas pekerjaan pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) yang melintasi tanah obyek sengketa, maka hal ini semakin mempertegas bahwa selama kurun waktu tahun 2017, 2018, 2019, 2020, 2021, 2022, 2023 dan terakhir pada tahun 2024, selama 8 (delapan) tahun berjalan, TERGUGAT telah sengaja lalai dan aniaya kepada PENGGUGAT;

 

  1. Bahwa berdasarkan UU No. 2 Tahun 2012 Perpres No. 71 Tahun 2012, PENGGUGAT adalah satu-satunya Pihak Yang Berhak pembayaran Ganti Kerugian atas pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang dalam hal ini Pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) yang melintasi di atas tanah sawah obyek sengketa, untuk itu baru menjadi adil apabila SURAT PERNYATAAN PERALIHAN/PELEPASAN HAK ATAS TANAH tertanggal 08 Agustus 2016 dengan luas 1150 M², yang diregister di Kantor Pemerintah Desa Tepas Sepakat dengan Reg. No. : 593.3/18/Pemdes-TS/VIII/2016 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum; dan menyatakan demi hukum bahwa obyek sengketa berupa tanah sawah berdasarkan SURAT PERNYATAAN PERALIHAN/PELEPASAN HAK ATAS TANAH tertanggal 08 Agustus 2016 dengan luas 1150 M², yang diregister di Kantor Pemerintah Desa Tepas Sepakat dengan Reg. No. : 593.3/18/Pemdes-TS/VIII/2016 adalah milik yang sah dari PENGGUGAT;

 

  1. Bahwa perbuatan TERGUGAT yang secara sepihak membangun Jalan Usaha Tani (JUT) yang melintasi di atas tanah sawah obyek sengketa tanpa persetujuan terlebih dahulu dan/atau tanpa memberikan Ganti Kerugian kepada PENGGUGAT merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi:” Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”, dan melanggar Pasal 1366 KUHPerdata yang berbunyi :”Setiap orang bertanggungjawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan kelalaian atau kurang hati-hatinya”; Berdasarkan ketentuan hukum tersebut menjadi patut dan adil jika PENGUGGAT mengajukan tuntutan hukum kepada TERGUGAT yang karena perbuatan melawan hukumnya telah menyebabkan PENGGUGAT mengalami kerugian baik materiil dan immateriil;

 

  1. Bahwa perbuatan TERGUGAT yang secara sepihak membangun Jalan Usaha Tani (JUT) yang melintasi di atas tanah sawah obyek sengketa tanpa persetujuan terlebih dahulu dan/atau tanpa memberikan Ganti Kerugian kepada PENGGUGAT juga bertentangan dengan asas Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, yakni asas kemanusiaan, asas keadilan, asas kepastian, dan asas keterbukaan;

 

  1. Bahwa dengan dibangunnya Jalan Usaha Tani (JUT) oleh TERGUGAT yang melintasi di atas tanah sawah obyek sengketa milik PENGGUGAT, jelas-jelas PENGGUGAT mengalami kerugian materiil berupa kehilangan hak kepemilikan dan penguasaan obyek sengketa tanah sawah dan hilangnya penghasilan dari pemanfaatan obyek sengketa untuk digarap dan/atau disewakan sejak tahun 2016 hingga 2014 sampai dengan putusan ini dilaksanakan dengan total sebesar 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah). Selain itu, PENGGUGAT juga mengalami kerugian immateriil berupa hilangnya waktu, kesempatan, tenaga dan pikiran yang tercurahkan demi memperoleh hak-haknya selama 8 (delapan) tahun dengan total sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah);

 

  1. Bahwa atas kerugian-kerugian materiil dan immateriil yang diderita PENGGUGAT, maka sudah selayaknya dan baru menjadi adil apabila PENGGUGAT memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar dipertimbangkan dapat memperoleh ganti rugi materiil dan immateriil dari TERGUGAT sesuai dengan besaran nilai yang termaktub dalam petitum gugatan ini;

 

  1. Bahwa niatan baik PENGGUGAT dalam mensikapi perkara ini adalah Perkara Perdata Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT, maka berdasarkan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata dan Pasal 1366 KUHPerdata dan Pasal 1367 KUHPerdata, maka tiada jalan lain kecuali menyerahkan perkara ini kepada Pengadilan Negeri Sumbawa Besar untuk berkenan memeriksa dan selanjutnya memutus perkara ini agar timbul kepastian hukum bagi PENGGUGAT dan TERGUGAT serta TURUT TERGUGAT;

 

  1. Bahwa PENGGUGAT mempunyai sangkaan yang beralasan bahwa nantinya TERGUGAT akan ingkar dan lalai untuk memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde) dalam perkara ini dan karenanya PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Besar cq. Majelis Hakim Pemerika Perkara untuk berani menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap harinya kepada PENGGUGAT apabila ternyata TERGUGAT lalai memenuhi isi putusan Majelis Hakim yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dalam perkara ini;

 

  1. Bahwa untuk menjamin tuntutan PENGGUGAT ini terpenuhi, maka adalah wajar, adil dan beralasan apabila harta benda milik TERGUGAT berupa tanah dan gedung perkantoran di Jalan Bung Karno Nomor 3, Komplek Perkantoran Kemutar Telu Center (KTC), Taliwang, Sumbawa Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) 84355 agar ditaruh dalam sita jaminan oleh Pengadilan Negeri Sumbawa Besar;

 

  1. Bahwa mengingat gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan bukti-bukti otentik yang tidak dapat disangkal lagi akan kebenarannya maka sudah selayaknya dan sesuai dengan rasa keadilan agar Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Majelis Hakim Pemeriksa Perkara berani untuk memberikan putusan dalam perkara aquo yang dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) meskipun ada verzet, banding, maupun kasasi.

 

 

 

 

 

 

Berdasarkan segala keterangan yang telah kami sampaikan tersebut, maka sudilah kiranya Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Besar cq. Majelis Hakim pemeriksa Perkara ini untuk memeriksa dan memutus dengan amar putusan sebagai berikut:

 

PRIMAIR

 

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa SURAT PERNYATAAN PERALIHAN/PELEPASAN HAK ATAS TANAH tertanggal 08 Agustus 2016 dengan luas 1150 M², yang diregister di Kantor Pemerintah Desa Tepas Sepakat dengan Reg. No. : 593.3/18/Pemdes-TS/VIII/2016 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum;
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa obyek tanah sawah yang menjadi Obyek Sengketa berdasarkan SURAT PERNYATAAN PERALIHAN/PELEPASAN HAK ATAS TANAH tertanggal 08 Agustus 2016 dengan luas 1150 M², yang diregister di Kantor Pemerintah Desa Tepas Sepakat dengan Reg. No. : 593.3/18/Pemdes-TS/VIII/2016 adalah milik yang sah dari PENGGUGAT;
  4. Menyatakan menurut hukum bahwa Pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) yang melintasi sepanjang di atas tanah sawah Obyek Sengketa milik PENGGUGAT yang dilakukan oleh TERGUGAT secara sepihak tanpa memberikan Ganti Kerugian adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
  5. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan TERGUGAT yang secara sepihak membangun Jalan Usaha Tani (JUT) yang melintasi di atas tanah sawah obyek sengketa tanpa persetujuan terlebih dahulu dan/atau tanpa memberikan Ganti Kerugian kepada PENGGUGAT bertentangan dengan asas Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, yakni asas kemanusiaan, asas keadilan, asas kepastian, dan asas keterbukaan;
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian materiil kepada PENGGUGAT atas hilangnya hak kepemilikan dan penguasaan Obyek Sengketa tanah sawah dan hilangnya penghasilan dari pemanfaatan obyek sengketa untuk digarap dan/atau disewakan sejak tahun 2016 hingga 2014 sampai putusan ini dilaksanakan dengan total sebesar 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah);
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian immateriil kepada PENGGUGAT atas hilangnya waktu, kesempatan, tenaga dan pikiran PENGGUGAT demi memperoleh hak-haknya selama 8 (delapan) tahun dengan total sebesar 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah)
  8. Menyatakan sah secara hukum Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta milik TERGUGAT berupa tanah dan gedung perkantoran di Jalan Bung Karno Nomor 3, Komplek Perkantoran Kemutar Telu Center (KTC), Taliwang, Sumbawa Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) 84355;
  9. Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) sehari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan hingga dilaksanakan;
  10. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu walau TERGUGAT melakukan upaya hukum verzet, banding atau kasasi;
  11. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
  12. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara;

 

SUBSIDIAIR

 

Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

 

Sumbawa, 30 Juli 2024

Hormat kami,

Penggugat,

 

 

 

 

Ami Arief Saifullah

 

 

Berikut tanggapan Pemda KSB melalui Dinas PUPR⤵️⤵️⤵️⤵️

Menanggapi isi somasi atas nama Pemkab KSB yang dilayangkan Dinas PUPR Kabupaten Sumbawa Barat membuat Jalodemaula makin bersemangat melanjutkan kasus tersebut ke tingkat yang lebih tinggi agar keadilan hukum menghampiri keluarganya,

” Siap di laporkan dan diteruskan ke Kejati Nusa Tenggara Barat jika melihat jawaban somasinya,” tandas Jalodemaula.

Informasi yang berhasil dihimpun per Agustus 2024 oleh media, kasus ini sudah masuk di Kejaksaan Tinggi          ( Kejati ) Nusa Tenggara Barat dan termonitor berbagai pihak termasuk Media JEJAKNTB.

 

Redaksi

 

 

 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Scroll to Top
Scroll to Top