Komisi II DPRD Sumbawa Bahas Persoalan Kompensasi Lahan Warga kepada UP3 PLN Cabang Sumbawa

Oleh. RED jjntb

Editor. Elshabir

 

JEJAK.COM,-Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa menggelar hearing terkait dengan Kompensasi yang diharapkan pemilik lahan kepada UP3 PLN Cabang Sumbawa, yang digelar pada Senin pagi (06/12) bertempat di Ruang Rapat Pimpinan Lt. II DPRD Kabupaten Sumbawa. Rapat dipimpin oleh Berlian Rayes, S. Ag selaku Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa, didampingi Wakil Ketua Bunardi A.Md.Pi, Sekretaris, Ridwan, SP dan anggota lainnya Muhammad Yamin SE, M.Si., H. Salman Alfarizi, SH, Edy Syah Riansah, SE, Hj. Jamila, S.Pd.SD, Muhammad Yasin, S.AP, Muhammad dan Faesal, S.AP.

Ketua forum komunikasi mahasiswa 
sadar hukum M. Khairunnisa Habibi
 bersama Pemilik lahan 
dan Keluarga saat hearing, 
Rabu [8/12].

 

Dalam pertemuan tersebut juga dihadiri oleh BPN Kabupaten Sumbawa, Perwakilan Kasat Pol-PP Kabupaten Sumbawa, Kabag Ekonomi Setda Kabupaten Sumbawa, Camat Sumbawa, Lurah Seketeng, Direktur dan UP3 PLN Cabang Sumbawa, Pemilik Lahan serta Perwakilan Forum Komunikasi Mahasiswa Sadar Hukum Kabupaten Sumbawa.

Di awal kesempatan, M. Khairunnas Habibi selaku ketua dari Forum Komunikasi Mahasiswa Sadar Hukum Kabupaten Sumbawa menyampaikan Sebelumnya Forum telah melakukan unjuk rasa menyampaikan aspirasi.

Ketua Komisi II DPRD 
Berlian Rayes SAg 
bersama Anggota Komisi II 
saat hearing, 

“Beberapa minggu yang lalu, kami dari Forum Komunikasi Mahasiswa Sadar Hukum melakukan aksi unjuk rasa untuk meminta klarifikasi terkait dengan lahan warga yang digunakan namun tidak ada pemberitahuan terhadap pemasangan tiang listrik kepada pemilik lahan baik dalam bentuk perjanjian kontrak maupun dalam bentuk hibah. Kami meminta kepada Pimpinan rapat untuk menyelesaikan permasalahan ini”. Ujarnya

Suasana Saat hearing

Kemudian lanjutnya, permasalahan ini telah saya posting di media sosial terkait permasalahan tiang listrik yang melintasi lahan warga tanpa adanya pemberitahuan kepada pemilik lahan dan banyak sekali yang berkomentar di akun facebook bahkan mereka semua merasa keberatan akan hal ini.

Di dalam lahan warga ini, ada beberapa pohon produktif yang dilintasi oleh kabel distribusi PLN. Kami meminta kompensasi tanah terhadap hak yang seharusnya diberikan kepada pemilik lahan, karena dari awal tidak ada pemberitahuan sedikitpun pada saat tiang itu dipasang dan kami juga meminta rekomendasi dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumbawa” Tutupnya


H. A. Hamid, Selaku pemilik lahan ? menceritakan Kronologis yang perlu diketahui audience
” Saya menerima lahan tersebut dari Pak H.M. Djari Djaelani Ketua DPRD dulu, beliau menyerahkan tanah tersebut dalam keadaan masih dipenuhi Pohon. Awalnya perjalanan beliau bersama pak Madilaoe sebagai Bupati pada saat itu ingin lahan tersebut sebagai tempat pembuangan sampah (TPS). Akhirnya saya datang ketempat beliau untuk saya miliki tanah itu dan beliau restui karena kedekatan kami dan kepercayaan beliau terhadap saya. Dengan catatan dibayar walaupun sedikit demi sedikit.

Kemudian lanjutnya, “Saya menggarap tanah tersebut mulai tahun 1986 sampai dengan saat ini, saat itu belum ada pemasangan apa apa. Kemudian tahun berikutnya didirikan sebuah tiang. Satu tiang untuk jaringan listrik dan saya menanyakan kepada petugas mengapa ini bisa terjadi dan mereka menjawab bahwa ini hanya bersifat sementara dan akan direalisasikan ditempat lain nantinya. Tahun demi tahun tiang ini semakin bertambah. Dan saya menanyakan kembali apakah ini sistemnya disewa atau seperti apa. Mereka menjawab nanti akan kami konsultasikan dengan pimpinan.

Kemudian lanjutnya, selain dari penyerobotan tanpa ijin oleh petugas PLN, pagar-pagar yang ada dilanggar, begitu juga dengan pohon habis ditebang. Dan sampai saat ini tiang itu belum dibongkar. Tutup H A Hamid.

Ditambahkan oleh Well Sukrianto selaku keluarga berharap ada solusi.

” Kami disini ingin mencari solusi. Paling tidak kami memohon dari direktur PLN atau yang mewakili dapat menjawab keinginan kami selaku keluarga. Ujarnya

Menanggapi hal itu, Musawam selaku Bagian perencanaan PLN UP3 Kabupaten Sumbawa mengatakan bahwa apa yang disomasikan oleh beliau kita juga telah mengadakan pertemuan beberapa hari ini ditempat kami. Adapun mengenai persoalan minta ijin mungkin pelakunya bukan kami, karena kami baru menjabat di Sumbawa.

Wiedhyarno manager PLN Up3 sumbawa juga menambahkan. Terkait dengan surat dari forum komunitas mahasiswa sadar hukum. kronologis awalnya kami mendapat somasi dari perwakilan lowyer tanggal 13 september 2021, kami menjawab dan kami terapkan. Somasi pertama mengatakan bahwa meminta kompensasi atas jaringan transmisi yang melewati wilayah. Di somasi pertama kami sudah jelaskan berdasarkan UU 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan bahwa yang dapat di kompensasi adalah jaringan transmisi sementara jaringan yang melintasi tersebut merupakan jaringan distribusi. Kemudian kami terima lagi surat somasi kedua dan intinya tetap meminta kompensasi sehingga kami menjelaskan ulang bahwa sesuai UU yang bisa diberikan kompensasi oleh PLN itu seperti bunyi UU tadi. kemudian sampai dengan somasi ke 3 yaitu apabila pelanggan keberatan silahkan mengajukan secara tertulis sebagai dasar kami untuk memindahkan jaringan. Namun sampai saat ini pengajuan pemindahan secara tertulis belum kami terima. Dan kami tetap merujuk di UU no 30 tahun 2009 itu sesuai pasal 39 bahwa yang dapat diberikan kompensasi adalah jaringan transmisi.

Atas klarifikasi dari PLN dan penyampaian permasalahan, Berlian Rayes menengahinya
” jadi kita sudah mendengar pernyataan dari pak Musawam dan pak Wiedhy bahwasanya penjelasan penjelasan tersebut berdasarkan regulasi undang undang, Karena teman-teman dari PLN mempunyai acuan hukum”. Ucapnya.

Kabag hukum, H. Asto Wintioso, SH menanggapi memang intinya disampaikan bahwa pemegang ijin ini secara normatif harus ada.

“Terkait dengan kompensasi, karena disini undangannya terkait kompensasi lahan, maka masih dalam rangka pemilik lahan yang terdampak oleh jaringan transmisi atau distribusi mendapatkan kompensasi, seperti di Undang undang tadi. UU 30 pasal 30 dan pasal 27 terkait dengan kompensasi aturan ketenagalistrikan disitu ada siapa yang berhak mendapatkan kompensasi. Beber H Hasto.

Atas permasalahan ini Anggota Komisi II M. Yasin, S.AP memberikan pandangannya agar fasilitasi di DPRD mencapai jalan yang terbaik.

” Setelah kami mendengarkan beberapa laporan dari pemilik lahan dan juga dari pihak PLN, status tanahnya sudah dikuasai tahun 1984. Sesuai pihak yang berkepentingan untuk kepentingan umum digunakan untuk kabel transmisi dan pendistribusian. yg di maksud DPRD memfasilitasikan agar mencapai jalan yg terbaik. Ujar Yasin Musamma.

Kemudian lanjutnya, Kita mendapatkan makna pasal-pasal dari UU 30 itu, karena sudah di pakai dan di lalui sehingga dari tahun 1986 sampai sekarang tahun 2021 artinya ada manfaat tanah itu di pakai negara tentu wajar mendapatkan kompensasi. Tutup Yasin

Sukrianto menanggapi, Kami selaku pihak keluarga bahwa apa yang disampaikan oleh pak wiedhy tadi ada perubahannya disini. Disini kami tidak menganggap bahwa PLN itu salah. Karena kami juga selaku keluarga tidak mengganggap diri kami benar. Maksudnya kami selaku keluarga disini ingin kita semua membedah dan mnegindari debat kusir seperti ini, ungkapnya

Kami meminta kepada pihak PLN dengan cara sederhana, jika memang tidak ada ganti rugi kira-kira kesediaan untuk dipindahkan tiang listrik itu kapan. Ini adalah pengajuan khusus dari kami. Hal ini diamini juga oleh Zairul Mursalin dan Sukriadi dalam hal ini juga menanyakan kapan tiang itu akan dipindah, dan meminta ijin, jika akan dilakukannya suatu perbuatan di lahannya.

Di akhir pertemuan Berlian Rayes S.Ag selaku pimpinan rapat meminta kepada pihak PLN agar memperhatikan regulasi yang berlaku apabila memungkinkan untuk diberikan kompensasi kepada pihak pemilik lahan yang di lalui oleh jaringan distribusi PLN. Apabila regulasi tidak memungkinkan untuk di lakukan kompensasi maka pihak PLN perlu memberikan kepastian waktu kepada pemilik lahan. Tutup Berlian

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Scroll to Top
Scroll to Top