Kesbangpoldagri Sosialisasi Tentang Pemilu/Pilkada di Sumbawa, Begini Materi Kordiv SDMO Bawaslu NTB

JejakNTB.com | Sesuai program kerja Bakesbangpoldagri Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam rangka meningkatkan pemahaman dan tingkat partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan Pemilu/Pilkada Serentak Tahun 2024, Kepala Bakesbangpoldagri Provinsi NTB, melalui Bidang Politik Dalam Negeri melaksanakan kegiatan Sosialisasi Tentang Pemilu/Pilkada bagi Tokoh Agama (Toga), Tokoh Masyarakat (Tomas), Tokoh Pemuda (Toda) dan Tokoh Perempuan (Topem), Organisasi Wanita, Pelajar/Pemilih Pemula diKabupaten Sumbawa dengan mengusung sebuah tema,,

“Membangun Partisipasi Masyarakat dalam Mensukseskan Pemilu/Pemilukada Serentak Tahun 2024 yang Damai, Santun dan Berintegritas”

Pembukaan acara sangat hikmad dilaksanakan oleh  Kepala Kesbangpol dagri NTB Lalu Abdul Wahid, S.H.,M.H.

Dalam sambutannya Abdul Wahid meminta agar kegiatan Pemilu serentak wajib disukseskan semua pihak karena itu adalah hajatan nasional yang dilaksanakan setiap sekali dalam 5 tahun.

“Pemilu merupakan proses pergantian kekuasaan secara damai yang dilakukan secara berkala sesuai dengan amanat Konstitusi. Semua negara demokrasi pasti menyelenggarakan Pemilu, tapi tidak semua Pemilu berlangsung demokratis, Jujur, adil dan Akuntabel.,” ucapnya.

Acara tersebut dimoderatori oleh Kepala Kesbangpoldagri Sumbawa, Rusmin Junaidi, S.Pt dan pemateri diundang dari pihak Pembicara KPU NTB di wakili oleh sekretarisnya dan Kordiv SDMO Bawaslu NTB, Dr. Hj. Yuyun Nurul Azmi, S.Pt.,MP

Pantauan media acara sangat antusias dihadiri tamu undangan bahkan dinamika diskusinya juga hidup dan nyambung, sejumlah audiens dan peserta aktif bertanya ke forum.

Kegiatan tersebut sukses dilaksanakan  16 Maret 2023 di Ruang Sidang Utama H. Madelaoe ADT (Lantai III) Kantor Bupati Sumbawa Jl. Garuda No. 1 Sumbawa Besar.

Dalam uraian materinya yang berlangsung alot, Kordiv SDMO Bawaslu NTB, Dr. Hj. Yuyun Nurul Azmi, S.Pt.,MP mengungkapkan, bahwa ada beberapa hal yang berkaitan dengan tupoksinya,

Fungsi Bawaslu dalam PelaksanaanPemilu

 Fungsi Pencegahan
 Fungsi Pengawasan
 Fungsi Penindakan

Terlalu jauh beliau menambahkan bahwa, “Penyelenggara pemilu berkewajiban untuk menjaga dan melindungi hak-hak politik dan kedaulatan rakyat untuk menyalurkan hak pilihnya dalam setiap pelaksanaan pemilu. Pemilu diharapkan dapat dilaksanakan secara Jujur, adil dan akuntabel.,” terangnya.

Masih Yuyun, bahwa dalam mensukseskan agenda tersebut ada beberapa lembaga pemilu yang harus dan wajib mendukung tugas tersebut diantaranya

Lembaga Penyelenggara Pemilu ( UU Nomor 7 Tahun 2017 misalnya membahas tentang :
• Penyelenggara Pemilu adalah Lembaga yang menyelenggarakan pemilu yang terdiri atas Komisi Umum dan Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan
Kehormatan penyelenggara
Pemilu sebagai kesatuan fungsi

KOMISI PEMILIHAN UMUM
Bersifat nasional, tetap dan mandiri            yang bertugas melaksanakan Pemilu.

BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Bersifat nasional, tetap dan mandiri      yang bertugas mengawasi Penyelenggaraan Pemilu.

DEWAN KEHORMATAN      PENYELENGGARA PEMILU

Bertugas menangani pelanggaran
kode etik Penyelenggara Pemilu,” urainya.

Selain itu tantangan Pemilu 2024 sangat komplek,

Tantangan Pemilu 2024

Hak suara masyarakat yang terabaikan;
 DPT yang tidak akurat;
 Berita Hoax yang merajalela;
 Politik SARA yang masif ;
 Politik Uang ada dimana-mana;
 Kampanye tidak sesuai aturan;
 Hasil Pungut Hitung tidak sesuai

Tugas Badan Pengawas Pemilu

Pasal 93 UU No.7 Tahun 2017 :
 Melakukan pencegahan dan Penindakan terhadap pelanggaran
Pemilu dan sengketa Proses Pemilu;
 Mengawasi pelaksanaan tahapan PenyelenggaraanPemilu;
 Mencegah terjadinya praktik politik uang;
 Menyampaikan dugaan tindak pidana Pemilu kepada
Gakkumdu;
 Menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara
Pemilu kepadaDKPP;
 Mengawasi Netralitas ASN, Netralitas anggota TNI, dan Netralitas Anggota Polri.

Yuyun menambahkan selain tantangan dan hambatan yang dihadapi, juga perlu difahami tentang definisi kecurangan

Definisi
Kecurangan dalam Pemilu
• Kecurangan merupakan perbuatan atau
tindakan yang tidak jujur yang sengaja
dilakukan oleh seseorang atau lebih
terhadap sesuatu hal, bertentangan
atau melanggar peraturan perundang￾undangan, cenderung disembunyikan
lalu dilakukan pengubahan dengan
berbagai cara, sehingga mengakibatkan
dampak negatif atau kerugian bagi
orang lain.

Politik Uang

 Politik uang merupakan upaya
mempengaruhi warga negara Indonesia
yang memiliki hak pilih dalam Pemilu atau seseorang yang mempunyai kewenangan untuk melalukan sesuatu hal dengan memberikan imbalan berupa uang atau materi.

Terkait Politik Uang
Pasal 285 UU No.7 Tahun 2017 yang hukum telah tetap Putusan memperoleh
terhadap pengadilan kekuatan pelanggaran dimaksud dalam Pasal 280 dan Pasal 284 yang dikenai kepada pelaksana kampanye Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kab/kota yang berstatus sebagai
calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kab/kota digunakan sebagai dasar KPU, KPU Provinsi, dan KPU kab/kota untuk mengambil tindakan berupa :
a. DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD
kab/kota dari daftar calon tetap; atau
b. pembatalan penetapan calon
anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan
DPRD kab/kota sebagai calon terpilih.
Pasal 286 UU No.7 Tahun 2017
1. Pasangan calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kab/kota, pelaksana menjanjikan kampanye
dan/atau kampanye, dilarang
memberikan uang atau materi lainnya
2. Pasangan calon serta calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabu/kota yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan rekomendasi Bawaslu dapat dikenai sanksi administratif pembatalan sebagai
pasangan calon serta calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kab/kota oleh KPU.
3. Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
merupakan pelanggaran yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif.
4. Pemberian sanksi terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menggugurkan sanksi pidana.

Pasal 284
UU No.7 Tahun 2017
Dalam hal terbukti pelaksana dan tim
kampanye Pemilu menjanjikan atau
memberikan uang atau materi lainnya
sebagai imbalan kepada peserta
kampanye Pemilu secara langsung atau
tidak langsung untuk :
a. tidak menggunakan hak pilihnya;
b. menggunakan hak pilihnya dengan
memilih peserta Pemilu dengan
cara tertentu sehingga surat
suaranya tidak sah;
c. memilih pasangan calon tertentu;
d. memilihpartai politik pesertaPemilu tertentu; dan/atau
e. Memilih calon

Catatan, antusias peserta paling banyak pertanyaan di tujukan ke Bawaslu ini menandakan kepercayaan pablik terhadap Bawaslu khusus nya Kabupaten Sumbawa sangat baik kepada Bawaslu,

Senada dengan Yuyun, salah seorang peserta yang enggan dikorankan namanya mengapresiasi kinerja Bawaslu

“Bawaslu sudah menunjukkan kinerja yang baik dalam proses, pencegahan, penindakan dan penyelesaian sengketa pemilu di mana sebelumnya Bu doktor Yuyun lah kordiv Penyelesaian Sengketa Pemilu dan Lonching SPIS pernah di gelar se NTB di lapangan pahlawan Sumbawa di hadiri pimpinan Bawaslu RI Rahmad Bagja.,” tuturnya.

(Bersambung)…….

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Scroll to Top
Scroll to Top