Kadisdikbudpora Bima, Zunaidin HI, S.Sos.,M.Si. Berdiri (Tengah) menyaksikan proses Penyelesaian kasus SMPN 1 Wawo sesuai instruksi Bupati Bima, Kamis, (22/5) di Ruang Kerja, Dikbudpora Kabupaten Bima.
JEJAKNTB.COM | Menindaklanjuti klarifikasi terkait dugaan penyimpangan dana BOS dan tunjangan profesi guru (sertifikasi) pada SMPN 1 Wawo Kabupaten Bima, Kepala Dinas Dikbudpora, Zunaidin akhirnya memfasilitasi kasus tersebut di Ruang Kerjanya, Kamis (22/5).
Dalam moment tersebut, hadir menyaksikan proses adalah Organisasi Profesi Guru yang bernama Federasi Guru Independen Indonesia (DPC-FGII) Kabupaten Bima, Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), dan Insan Pers Nuansa, Kabar Oposisi dan JejakInfo.
Zunaidin meminta agar guru dan kepala sekolah tetap menjaga keharmonisan dan saling menghargai serta tidak saling menyudutkan.
” Mari kita sudahi dan akhiri syak wasangka dan suudzon kita antar satu dengan yang lain sampai disini,” ujarnya sembari mengajak sejumlah guru dan kepala sekolah untuk saling peluk dan bermaafan.
Proses penyelesaian kasus yang mencuat di SMPN 1 Wawo menurutnya dimulai dengan melakukan BAP terhadap Kepala sekolah, dilanjutkan dengan pembinaan dan pembuatan surat pernyataan pada seluruh guru, penelaahan surat pernyataan oleh Dinas Dikbudpora bersama 5 (lima) orang Wakasek, serta pengerucutan permasalahan pada 4 (empat) guru yang menyebutkan adanya dugaan pemalakan sertifikasi dan Dana BOSP sehingga diperoleh hal-hal sebagai berikut :
1. Dana Sertifikasi yang diberitakan belum cair dan sesuai Regulasi Kemdikdasmen Tahun 2025, Dana sertifikasi masuk ke rekening guru yang bersangkutan sehingga tidak memungkinkan terjadinya pemotongan oleh pihak manapun;
2. Perhitungan jam mengajar guru untuk mendapatkan sertifikasi berdasarkan penilaian kinerja oleh Kepala Sekolah dan pengawas;
3. Kesepakatan antara kepala sekolah dan guru-guru SMPN 1 Wawo tentang pengumpulan dana sebesar Rp 250.000/semester yang biasa dilakukan sejak kepemimpinan Kepala Sekolah-Kepala Sekolah sebelumnya untuk menjadi dana bersama bagi Guru Tidak Tetap (GTT) dihentikan/tidak dilakukan lagi.
4. Kompromi terkait kompensasi pemberian jam mengajar guru terhadap guru lain demi mencapai 24 jam mengajar untuk mendapat dana sertifikasi dihentikan.
5. Dana Sertifikasi tahun 2025 di SMPN 1 Wawo dalam pelaksanaannya akan diawasi secara langsung oleh Kepala Dinas;
6. Pada tahun yang akan datang tunjangan sertifikasi hanya akan diperoleh oleh guru yang memiliki kecukupan jam mengajar 24 jam dan diatur sesuai regulasi yang berlaku;
Zunaidin mengharapkan agar kejadian ini tidak terulang dan dijadikan pelajaran,” iya, jadikan ini sebagai pelajaran bagi semua tidak hanya kepala sekolah tetapi juga guru,” pintanya.
Berita yang mencuat di SMPN 1 Wawo merupakan persoalan yang rawan terjadi di semua Satuan Pendidikan, oleh sebab itu kepala Dinas Dikbudpora menghimbau kepada seluruh Satuan Pendidikan di Kabupaten Bima agar menjalankan tugas sesuai aturan dan tupoksi, menciptakan suasana kompak dan menyelesaikan persoalan internal secara persuasif dan kekeluargaan, serta bersama – sama melaksanakan proses belajar mengajar yang nyaman bagi seluruh anak didik.
Berdasarkan penilaian Kemdikdasmen terhadap kinerja Satuan Pendidikan dan capaian Rapor Pendidikan bahwa SMPN 1 Wawo menjadi salah satu dari 99 Satuan Pendidikan yang menerima BOSP Kinerja Terbaik dari Kemdikdasmen Tahun 2025.
Proses tersebut berakhir dengan penuh keakraban dan suasana familiar serta tuntas secara internal dan kekeluargaan.
(Redaksi)




















