Kenapa Tersangka Tindak pidana Korupsi tidak di tahan juga, dan apa alasan hukumnya.?

Mataram, [JejakNTB.com] ,-Muhamad Nasir, S.H sapaan Duta Belo Menanggapi sikap Kapolres Bima Kota dan Kepala Kejaksaan Tinggi Raba Bima atas dugaan kasus korupsi yang menyeret nama oknum Mantan Kadis Sosial Andi Sirajudin Tersangka kasus korupsi Dana Bantuan Sosial dan Kasus anggota Dewan Kab.Bima Boymin,SE tersangka Kasus Korupsi dana PKBM, yang viral di perdebatkan oleh Penggiat medsos, Aktifis, Lsm, dan bahkan Civitas/Praktisi Hukum angkat Bicara, dan bertanya kenapa oknum yang korupsi dan sudah ditetapkan jadi tersangka belum juga dilakukan penahanan.?

Perlu diketahui tidak ada ketentuan yang menyatakan bahwa setiap tersangka pasti ditahan. Mari kita sama-sama Membuka, Membaca lalu kemudian dipahami serta kita Analisa secara seksama, jelas termakjub dalam pasal 21 ayat 1 kitab undang-undang hukum acara pidana KUHP,

Perintah penahanan terhadap seorang tersangka yg diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup dilakukan dalam hal, “adanya keadaan yang Menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, “adanya keadaan yang Menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan merusak atau menghilangkan barang bukti, “adanya keadaan yang Menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan mengulangi tindak pidana yangg sama, “dan adanya kekhawatiran tersangka melawan hukum. Pangkas duta pemuda kelahiran belo

Dalam Ilmu Hukum pidana ketiga hal diatas, lazim disebut sebagai alasan Subyektif.!
Sedangkan alasa obyektif diatur dalam pasal pasal 21 atat 4 KUHAP yang menjelaskan bahwa penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yg melakukan tindak pidana dan/atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal sbb:

Tindak Pidana itu Diancam Dengan Pidana Penjara Lima Tahun atau Lebih

Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 282 ayat 3, pasal 296, pasal 335 ayat 1 pasal 351 ayat 1 pasal 353 ayat 1, pasal 372, pasal 378, pasal 379 a, pasal 453, pasal 454, pasal 455, pasal 459, pasal 480, dan pasal 506 kitab undang-undang hukum pidana pasal 25 dan 26 Rechtenordonnantie

Dari uraian di atas, berarti dimungkinkan seseorang tersangka tidak ditahan.
Yaitu jika tersangka tidak memenuhi ketentuan dalam pasal 21 ayat 4 KUHAP dan tidak ada keadaan-keadaan sebagaimana terdapat dalam pasal 21 ayat 1 KUHAP

Namun jika memang sudah ada perintah penahanan atas tersangka tersebut, tersangka dapat meminta penangguhan penahanan.
a permintaan dari tersangka atau terdakwa

b permintaan penangguhan penahanan ini disetujui oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim yang menahan dengan atau tanpa jaminan sebagaimana ditetapkan.

c Ada persetujuan dari tersangka/terdakwa yang ditahan untuk mematuhi syarat dan jaminan yang ditetapkan.

Pandangan yg memandang bahwa pak Andi Sirajudin telah di jadikan Tersangka dan kenapa kemudian tidak di tahan juga, kan itu model pertanyaan yang seolah-olah pak Andi Sirajuddin telah bersalah, padahal sebelum adanya putusan hakim yg inkrah seseorang tidak boleh kita Jastifikas bersalah, tutupnya. [DSA]

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Scroll to Top
Scroll to Top