Kasubag Humas Prokopim, Yan Suryadin, SS, M.Si :”Tidak Ada Pemotongan Gaji Tenaga PPPK Pemkab Bima”

Yan Suryadin

 

KABUPATEN BIMA |Pemerintah Kabupaten Bima termasuk Bupati melalui Kasubag Humas Prokopim, Yan Suryadin mengklarifikasi terkait adanya pemberitaan salah satu media yang menyebutkan adanya dugaan praktik pungutan atau pun lainnya.

” Itu tidak ada, semua berjalan normatif sesuai prosedur dan mekanisme, intinya tidak ada perbuatan melawan hukum atas agenda itu” ucapnya saat ditemui media ini Kamis,(22/8) di ruang kerjanya.

Lebih jauh beliau menjelaskan bahwa pada tahun anggaran 2023 Pemerintah Kabupaten Bima melaksanakan pengangkatan sebanyak 2.769 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil pelaksanaan seleksi ASN tahun 2023. Formasi tersebut merupakan tenaga teknis, tenaga Kesehatan dan tenaga guru, dengan rincian sebanyak 2.068 guru, 514 tenaga kesehatan dan 187 tenaga teknis, sehingga total PPPK yang menerima SK sebanyak 2.769 orang.

Tenaga PPPK tersebut diberikan SK Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 18 Maret 2024 dan SK Penugasan terhitung Bulan 1 April 2024 sehingga pembayaran gaji PPPK terhitung mulai Bulan April 2024.

Alokasi gaji sesuai dengan anggaran yang diberikan oleh Pemeritah Pusat kepada pemerintah Kabupaten Bima sebesar Rp. 97 milyar dengan sumber dana DAU earmark PPPK 2024 yang jika dihitung untuk kebutuhan gaji 2.769 orang PPPK dimaksud, maka cukup untuk 8 bulan gaji pokok/tunjangan dan 1 bulan gaji 13. Perhitungan alokasi dimaksud sudah dituangkan dalam APBD Kabupaten Bima TA. 2024.

Kekurangan gaji PPPK Bulan April tersebut diupayakan melalui APBD Perubahan TA. 2024.

Sehingga perlu ditegaskan lagi bahwa sama sekali tidak ada pemotongan gaji tenaga PPPK yang mengabdi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima.

Perlu diketahui bahwa PPPK adalah pegawai dengan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu. Pejabat Pembina kepegawaian akan terus menerus melakukan evaluasi kinerja setiap tahun sesuai ketentuan PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Hasil evaluasi Sebagai bahan pertimbangan perpanjangan perjanjian kerja. Jika PPPK tidak disiplin, tidak melaksanakan tugas, tindak tanduk tidak mencerminkan mutu atau kualitas ASN dan melanggar etika kepegawaian, pemerintah daerah dapat melakukan pemutusan hubungan kerja.[Nkm]

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Scroll to Top
Scroll to Top