Kades Dena Bantah Isu Murahan Soal Money Politics, begini tanggapanya

JejakNTB.com |Ada ada saja isu isu yang tidak benar dalam menjatuhkan elektabilitas manusia hadir di muka bumi ini yang dimainkan oleh oknum manusia seperti isu yang berkembang di tengah tengah kehidupan pemerintahan desa dena yang dipimpin oleh Abdul Haris, HMS Kepala Desa Dena Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima dituding oknum yang tidak bertanggung jawab atas dugaan informasi yang beredar di tataran hidup masyarakat Dena dalam rangka ada tujuan kepala desa dena yang mau bermain terhadap seleksi dua perangkat desa yang menjabat sebagai kepala dusun dengan sejumlah nilai 40 juta diangkat melalui permainan dengan panitia penjaringan perangkat desa ditahun 2022 ini. Demikian Ungkap Abdul Haris, HMS Kades Dena pada Media ini Kamis (24/02/2024).

 

Abdul Haris saat di konfirmasi langsung, menyebutkan, Terkait dengan adanya tudingan berdasarkan isu yang berkembang ditengah tengah kehidupan masyarakat desa dena soal ada tujuan dan niat mau mengangkat dua perangkat desa yang dijaring pada tahun 2022 ini menjabat sebagai kepala dusun dengan permainan sejumlah nilai uang 40 juta itu tidak benar sama sekali. Sebut Kades Dena.

 

“Maka dengan ini kami selaku pemerintah desa dena setempat, Sesuai prosedur dan tata cara pengangkatan perangkat desa tentunya berdasarkan undang undang yang tertuang di dalamnya melalui ujian tes yang dilaksanakan oleh panitia penjaringan yang dibentuk oleh pemerintah desa, dan ini pun kami akan tegas tidak ada permainan, itu murni dilaksanakan secara tes berdasarkan perolehan nilai tertinggi dari hasil isian soal oleh peserta ujian yang di diangkat”.

 

Sementara dalam hal itu saya selaku kepala desa dena ini mengingat panitia penjaringan perangkat desa tersebut belum di bentuk karena masih dalam tahap proses menunggu waktu berakhirnya masa jabatan dua kepala dusun yang pada tahun ini akan pensiun, saya berharap pada panitia yang akan dibentuk oleh pemerintah desa nanti tetap tegas dalam menjalankan pelaksanaan sesuai prosedur berdasarkan tata cara pengangkatan perangkat desa,”Harap singkat tegasnnya Kades Dena.  (Yadin Margono)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Scroll to Top
Scroll to Top