Ibu Tiga Anak Ini Terbukti Gugat Cerai Untuk Menikah Ke Enam Kalinya

JejakNTB.com, Bitung| Seorang Ibu rumah tangga sengaja menggugat suami yang sedang berada di luar daerah untuk menikah lagi ke enam kalinya, di Bitung (22/2)

Rusmala yang pada beberapa waktu lalu di lansir dari pemberitaan media fokusberitanasional.net menggugat cerai suami RS (43) yang berada di luar daerah dalam tugas jurnalistik,

Di awali dengan memberi laporan palsu ke pihak kepolisian setempat terkait buku nikah sebagaimana keterangan dari petugas SPKT Polsek Matuari Kota Bitung Sulawesi Utara, bahwa pelapor telah kehilangan sebuah dokumen yakni buku nikah!’ Namun alat bukti yang ada membenarkan bahwa laporan itu merupakan sebuah kebohongan’ karena buku nikah yang di maksud ‘hilang’ tersebut sejak awal sebelumnya sudah di ketahui Rusmala sebagai pelapor masih berada di tangan RS sebagai suami pelapor, berhubung pada waktu itu Rusmala.D sebagai istri minggat dari rumah dan kembali tinggal bersama kedua orang tuanya.

Berdasarkan surat keterangan hilang dari kepolisian Rusmala menyodorkan sebuah keterangan palsu ke kantor urusan Agama (KUA) Girian Indah untuk mengeluarkan surat salinan buku nikah,sebagaimana di sampaikan oleh kepala kantor urusan Agama kecamatan Girian Indah kota Bitung,bahwa memang benar Rusmala telah meminta salinan buku nikah dengan alasan buku nikah yang dimilikinya telah hilang ‘ Drs. Ismail Djafar’ sebagai kepala KUA mengeluarkan salinan buku nikah tersebut tanpa mengkonfirmasikan kepada RS sebagai suami atau kepala keluarga.

Salinan buku nikah yang di peroleh dari KUA di jadikan salah satu alat bukti untuk menggugat cerai di pengadilan agama kota Bitung Sulawesi utara,dalam proses persidangan dan pemanggilan RS sebagai tergugat tidak dapat di penuhi berhubung saudara RS Masih dalam tugas jurnalistik di luar daerah tepat nya di Sulawesi tengah, meski ada upaya-upaya untuk meminta di berikan cara lain dalam memediasi persoalan itu namun sidang tetap berjalan dengan para saksi keluarga penggugat yakni orang tua dan Tante sendiri.

Dalam putusan kutipan akta cerai menurut RS sebagai tergugat’ dari beberapa poin salah satunya status Rusmala ‘penggugat’ sewaktu menikah dengan RS tergugat adalah sebuah kebohongan’ di antaranya menjelaskan bahwa Rusmala masih berstatus gadis (perawan) waktu menikah dengan saudara RS, sebagaimana di jelaskan dalam kutipan akta cerai nomor: 254/Pdt.G/2022/PA.Btg’ poin dua (2) yang di serahkan kepada tergugat oleh ‘Hasna Harun B. Nurdin Harun, S.H’ selaku panitera pengadilan agama bitung, namun menurut RS bahwa sebelum menikah Rusmala sudah berstatus janda yang ke empat kali termasuk menikah secara syari’ah bahkan telah melahirkan tiga(3) orang anak perempuan sedangkan yang bungsu masih balita. Hasna Harun selaku panitera dalam persidangan itu merupakan warga sekampung dengan Rusmala’ di yakini sudah mengetahui persis status Rusmala sebelumnya’ namun sangat di sayangkan terkesan mengotori proses pengadilan agama sebagaimana di atur dalam undang undang dengan membenarkan status atau identitas seseorang yang tidak sesuai fakta dalam mengatur administrasi persidangan pengadilan Agama.hal ini bertentangan dengan kode etik panitera pasal 8 ayat 2.(Panitera sebagai pelaksana jalannya Peradilan maupun pelaksana Administrasi Peradilan dalam melaksanakan tugas bekerja dengan jujur, disiplin, semangat, bertanggung jawab dan penuh pengabdian tanpa pamrih untuk Negara).

Di kabarkan selang beberapa saat setelah putusan pengadilan di tetapkan’ Rusmala kini telah melangsungkan pernikahan ke enam nya di wilayah Tanrutedong ,Sidenreng Rappang,kabupaten Sidrap Sulawesi Selatan. (RED)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Scroll to Top
Scroll to Top