Hasil Seleksi Panwascam di Kabupaten Sumbawa Diduga Langgar Aturan, Ini Tanggapan Alumni Sekolah Kader Pengawas Pemilu NTB

JejakNTB.com | Sejumlah anggota Bawaslu yang direkrut melalui penjaringan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan dan Pengawas Kelurahan Desa (PKD) di wilayah Kabupaten Sumbawa yang telah dilakukan Oktober 2022 lalu oleh Bawaslu Sumbawa meninggalkan persoalan dan polemik.

Hal tersebut terkuak setelah Aulia Ahmad Rasyadi mendapatkan data dan temuan di lapangan bahwa terdapat sejumlah oknum yang sudah memiliki pekerjaan tetap yang digaji dari APBN dan APBD turut terpilih menjadi anggota komisioner di tingkat Kecamatan dan Desa di Kabupaten Sumbawa.

Diduga proses penjaringan Panwaslu dan PKD  dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Bawaslu Republik Indonesia  (Perbawaslu) nomor 5/KP.01/K1/01/2023 tentang pelaksanaan pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Kelurahan/Desa pada Pemilu serentak tahun 2024.

Menurutnya hasil penjaringan yang telah dilaksanakan Bawaslu Sumbawa dinilainya diduga kuat Cacat Demi Hukum dan diduga dipenuhi unsur kecurangan karena bertentangan dengan aturan main mestinya.

” Dalam regulasi sudah sangat jelas bahwa proses rekrutment Ad Hoc pengawas pemilu  ditegaskan secara gamblang tidak boleh merangkap pekerjaan dan mendapatkan sumber penghasilan sama melalui dana APBD dan APBN karena tidak dibenarkan dalam aturan perundangan maupun peraturan bawaslu lainnya,” ucapnya pada media online jejakntb.com via handphone Rabu (8/2).

Alumni Sekolah Kader Pengawas Pemilu Partisipatif  (SKPP) Bawaslu NTB ini melihat dan menemukan sejumlah pihak yang diduga tidak sesuai kriteria untuk menjadi anggota Panwascam maupun PKD di wilayah hukum Kabupaten Sumbawa.

Berdasarkan Informasi yang dihimpun media ada empat oknum Anggota Ad Hoc Panwascam dan PKD yang diduga telah menjadi pegawai baik itu sebagai Penyuluh KUA maupun mengabdi sebagai Guru yang digaji dari APBN maupun APBD, diantaranya Khairil Anwar, Roni Kusuma Wijaya, Teguh Satria, Saeful Bahri, Teguh Satria, Khairul Jihad, dan M.Imran keenamnya ini merupakan aparatur yang telah terisi dan mengabdi pada Unit Kerja masing-masing di Kabupaten Sumbawa.

Saeful Bahri berstatus sosial sebagai seorang tendik pada MTs Negeri Empang,  Roni Kusuma saat ini mengabdi sebagai guru pada SMPN 1 Rhee, Khairil Anwar sebagai Administratur Sekolah Dasar Rhee, M. Imran tercatat sebagai penyuluh KUA Lunyuk dan Teguh Satria pun sama sebagai penyuluh di Rhee.

Keenam orang  Khairil Anwar, Roni Kusuma Wijaya, Teguh Satria, Saeful Bahri, Khairul Jihad, dan M.Imran kini telah ditetapkan Bawaslu Sumbawa sebagai Panwascam dan PKD di lokasi masing-masing.

Saeful Bahri mengendalikan Panwascam Plampang, Khairil Anwar sebagai anggota panwascam Rhee, Khairul Jihad sebagai Panwascam Tarano, Roni Kusuma Wijaya sebagai Panwascam Rhee, Teguh Satria sebagai anggota panwascam Rhee , Sahrul Ariansyah sebagai PKD Labuhan Badas dan keenam orang yang disebutkan diatas, saat ini telah di tunjuk dan di SK kan dari hasil seleksi bulan lalu di akhir tahun 2022.

Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa Syamsi Hidayat yang dihubungi jejakntb.com, Selasa (7/2) dengan santainya mengatakan,

“Wassalam….iya pak, langsung saja ke pak Lukman, selaku Kordiv SDMO 🙏,” ucap Ketua Bawaslu Kabupaten Sumbawa secara singkat padat dan jelas melalui pesan sms yang dikirim melalui Whatsapp Messenger Services.

Polemik ini terus berlanjut di Kabupaten Sumbawa mengingat saat ini publik menilai aktifitas kepengawasan sedang dimulai dan tahap permulaan.

Lukman Hakim selaku anggota saat dihubungi media jejakntb.com melalui ponselnya tidak jauh beda dengan cara Ketuanya dengan mengirim sms singkat pula,

Saat dikonfirmasi terkait rekrutmen tersebut dengan spontan anggota Bawaslu Sumbawa ini menanggapi singkat dan mengalihkan pembicaraan dengan pesan singkat,

“Gimana? Semua sesuai SOP.,” kata Lukman yang kemudian mengirimi redaksi dengan file pdf pedoman pembentukan panwaslu kelurahan dan Desa

File pdf pedoman yang dikirim Lukman Hakim tersebut berisikan puluhan halaman yang memuat aturan mekanisme dan tata cara merekrut hakim pemilu ditingkat kelurahan Desa hingga Kecamatan, namun faktanya merekrut yang diduga tidak sesuai juklak juknis yang menjadi anjuran.

Ketika media, mengklarifikasi data temuan anggota Bawaslu Lukman Hakim alasannya masih dalam perjalanan menggunakaan kendaraan roda dua,

“Maksudnya? Ini panwas desa atau panwas kecamatan? Saya kira panwas desa?..klu itu sudah lama proses pembentukannya bln oktober 2022, Saya msih di jln ini,..nanti kita lanjutkan bung!!..,tulisnya singkat singkat dalam pesan yang dikirim ke Whatsapp,  Selasa (7/2) saat jejakntb mengkonfirmasi data.

Masih Lukman dirinya meyakini bahwa seluruh rangkaian yang dilakukan pihaknya sudah dilaksanakan dan jika belum jelas lukman meminta media untuk ke kantor saja.

“Ke kantor aja,..biar nanti saya jlskan!..🙏🙏,” tulisnya lagi melalui whatsapp.

Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat, melalui Koordiv SDM, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Provinsi NTB, Dr. Hj. Yuyun Nurul Azmi, S.Pt., MP sependapat dengan Aulia Ahmad Rasyadi yakni membenarkan aturan yang ada, kata Yuyun memang benar bahwasanya dalam regulasi Panitia Ad Hoc, baik Panwascam maupun PKD tidak boleh merangkap pekerjaan apalagi menerima gaji yang bersumber dari APBD dan APBN.

” Hal ini sudah sesuai dengan sebagaimana Peraturan Bawaslu (Perbaswaslu) dan perundang – undangan. Dan hal ini pun telah lama disampaikan kepada Bawaslu di sepuluh Kabupaten dan Kota Se-NTB,” bebernya.

Yuyun saat dikonfirmasi tidak mau terlalu jauh mengomentari hal tersebut karena masih ada orang diatasnya yang lebih berwenang menanggapi yakni Ketua Bawaslu NTB,

” Silakan ke kantor aja mas, hubungi langsung Ketua Bawaslunya Pak Itratip, saya barusan pulang dari pelatihan ini sebagaimana yang saya komentari diatas itu saja mas, ayo luangkan waktunya ke kantor aja biar enak jangan dihubungi jarak jauh begini,” pintanya.

Analist Kebijakan Publik, Elshabier Alghura, S.H. menilai hasil seleksi dan rekrutmen Bawaslu Sumbawa diduga cacat demi hukum dan Shabier menyarankan keempat oknum yang diduga kuat berstatus pegawai untuk segera mengambil sikap,

” Ini kurang teliti dan jeli seharusnya yang menyangkut person kepengawasan tidak boleh figur asal asalan, kan banyak bayangkan saja kecamatannya ada sebanyak 24 wilayah masah tidak ada sumberdaya manusia, saya tidak percaya kalau SDM nya kurang. Bila perlu yang sarjana sarjana hukum yang di rekrut biar faham aturan main,” tandasnya.

Masih dia, sangat lah naif bila personifikasi ini diisi secara gegabah baiknya hati-hati diawal karena Pemilu serentak 2024 mendatang sangat beda situasinya dengan pemilu pemilu lainnya yang pernah kita jalani.

” Kerja kepengawasan itu merupakan kerja totalitas yang tidak boleh main – main, apalagi proses pemilu serentak saat ini sudah dimulai, harus memilih salah satu tidak boleh merangkap sebab Bawaslu beda dengan KPU, saya minta Ketua Bawaslu Sumbawa segera mengambil tindakan dengan mengevaluasinya” ungkap Alumni Hukum Universitas 45 ini pada media.

Masih Elshabier, terlalu jauh dia menguraikan bahwa Panwascam dan PKD itu merupakan wasit ibaratnya dalam sebuah pertandingan jadi sangat diperlukan seorang wasit yang benar benar jujur dan independent,

” Gimana mau jadi wasit pemilu, kalau hasil seleksinya diisi oleh pegawai KUA, dan Guru Honorer , jangan jadikan profesi anggota pengawas menjadi job sampingan karena tergiur dengan gaji dan penghasilannya ada konsekuensi logis yang ditimbulkan dengan adanya hal itu,” terangnya.

Selain itu amanah menjadi komisioner pemilu itu sangat berat, karena nantinya akan berhadapan dengan banyak calon mulai dari Caleg DPRD hingga Pemilu Presiden, banyak dinamika yang sangat urgensif yang akan melilit jika tidak obyektif dan netral.

Senada dengan Elshabier, Bung Aulia Ahmad Rasyadi menambahkan hal ini sudah ditegaskan berkali kali sebagaimana himbauan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bahwa petugas Ad Hoc Pemilu tidak boleh merangkap pekerjaan yang digaji lewat APBN karena tidak dibenarkan dalam aturan perundangan.

” Kan secara aturan sudah ditegaskan nggak boleh itu Panwaslu Kecamatan merangkap jabatan, tapi faktanya banyak ditemukan anggota panwaslu Kecamatan yang rangkap jabatan, kayak anggota Panwaslu Kecamatan Lunyuk, Kecamatan Rhee yang ternyata merupakan penyuluh  KUA dan jelas jelas sumber gaji mereka berasal dari APBN,” terangnya.

Dia juga menambahkan ada juga PKD di
wilayah Kecamatan Labuhan Badas yang
di duga berstatus sebagai Guru Honorer
yang jelas-jelas juga tidak diperbolehkan
sebagaimana aturan mainnya.

Tentunya ini suatu bentuk ironi yang
memalukan apalagi Bawaslu sebagai
lembaga pengawas pemilu, pengawasnya
saja melanggar aturan terus bagaimana
yang akan diawasi tegasnya.

“Terkait hal ini, tentu saya akan melaporkan terkait kecurangan dan permainan kotor dari Bawaslu ini ke DKPP,” tegas Ikang, sapaan akrabnya.

Hingga berita ini dinaikkan, Ketua Bawaslu NTB Itratip, ST., MT belum bisa dikonfirmasi namun media akan tetap tabayyun untuk sebuah keberimbangan berita selanjutnya. (RED)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Scroll to Top
Scroll to Top