SUMBAWA BESAR, [ JejakNtb]— Polres Sumbawa, NTB, resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan rudapaksa yang dialami oleh seorang remaja perempuan berinisial N (19) dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Peningkatan status ini dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Kapolres Sumbawa, AKBP Marieta Dwi Andhini, SH., SIK., melalui Kanit PPA Polres Sumbawa, Arifin SH., dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa dari data yang ada di peroleh ayah kandungnya sebagai pelaku tunggal sebagaimana yang dilaporkan.
“Penyelidikan telah ditingkatkan menjadi penyidikan setelah gelar perkara internal , Sabtu, (18/7) melibatkan Kasiwas, Kasipropam dan Kasikum Polres Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Siap untuk hasil gelar perkara kami sepakati untuk naik proses Penyidikan, selanjutnya kami akan kirim Surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan ( SPDP) ke kantor Kejaksaan, tembusan kepada Pelapor dan Terlapor.”Ujarnya.
Berdasarkan laporan kepolisian, peristiwa tragis ini terjadi secara berulang dalam kurun waktu Februari hingga Juni 2026. Modus operandi para pelaku meliputi pemaksaan, hingga ancaman. Korban juga dicekik lehernya sebelum melayani aksi bejat pelaku yang dilakukan di beberapa lokasi berbeda.
“Kami sudah sampaikan ke Advocad agar dibantu kami utk dapat memberikan HP milik Korban dan Saksi Cici krn kami akan lakukan Ekstrak data di Unit Cyber Krimsus Polda NTB selanjutnya, kami lakukan pemeriksaan Psikologi terhadap Terlapor dengan mempergunakan tenaga Psikolog Klinis Provinsi,” tambah Kanit PPA Polres Sumbawa pada media ini, Sabtu (18/7).
Masih Arifin, menurutnya gelar perkara tadi siang sangat signifikan terhadap pengungkapan dan kepastian hukum atas kasus yang menimpa gadis di bawah umur
“Tanggapan kami dari hasil penyelidikan terhadap perkara tersebut sudah terpenuhi dua alat bukti, dan akan dibantu untuk hadirkan BB HP,” tandasnya.
“Ijin untuk pelaku kami jerat dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) UU No,12 tahun 2022 tentang TPKS,” pungkasnya.
Kasus ini mendapat sorotan publik secara luas dan memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
KPAI mendesak agar penegakan hukum berjalan maksimal dan korban mendapatkan hak pemulihan trauma secara komprehensif tanpa batasan waktu.Atas perbuatannya, para pelaku yang tertangkap dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, korban N saat ini berada di bawah pendampingan psikolog dan tim perlindungan perempuan daerah setempat untuk memulihkan kondisi mentalnya yang trauma berat.
Penulis : Nkm
Editor : Red




















