Guru tidak bisa dipidana saat mendisiplinkan Siswa di Sekolah, Ini Regulasinya !!

Ilustrasi Guru Mengajar

 

 

JejakInfo, MATARAM | Banyaknya masalah yang menimpa guru bangsa saat ini menginspirasi Ketua DPD Federasi Independen Indonesia (DPD-FGII) Nusa Tenggara Barat angkat bicara. Mayoritas guru dan tenaga pendidik telah dikriminalisasi hampir di semua daerah di Indonesia.

Fenomena tersebut ibarat gunung es yang tengah menghimpit semua entitas dan sivitas pendidikan mulai tingkat TK / PAUD hingga SMA/SMK

Terkait banyaknya kasus dan kejadian yang menimpa guru dan tenaga pendidik kita ditanah air, pemerintah melalui Mahkamah Agung Republik Indonesia telah dengan tegas dengan aturannya sebagaimana yang tertuang dalam PP No. 74 tahun 2008.

Ketua DPD FGII NTB melalui Lalu Moh Hirwan meminta semua pihak memahami hal tersebut, bahwa guru atau tenaga pendidik tidak bisa dipidana ketika menjalankan tugasnya dalam turut mendidik, melatih serta membimbing siswanya.

” Kebanyakan orang tua murid yang gagal faham dan salah faham, bahkan anak atau peserta didik yang kebangetan melaporkan kasusnya kepada kedua orang tua, kejadian tersebut banyak terjadi di NTB seperti di Sumbawa baru ini,” ungkapnya.

Masih Hirwan, saat gurunya mendisiplinkan peserta didiknya tiba tiba datang orang tua marah marah ke sekolah bahkan mengancam seorang guru dengan bahasa dan kata kata kasar yang sangat kotor

” itu sering dialami guru dan tenaga pendidik kita, tanpa mencari tau dulu seperti apa duduk persoalannya hasilnya guru kita dilaporkan dan anehnya APH tergesa memproses laporan itu padahal ada regulasi yang mengatur bahwa guru tidak bisa dipidanakan saat mendidik melatih membimbing dan mendisiplinkan siswanya,”ungkap Ketua FGII NTB.

Hal ini perlu diindahkan oleh Murid/Wali Murid, kepolisian, kejaksaan, Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT) bahwa saat ini telah dituangkan secara resmi dalam lembaran negara bahwa guru punya payung hukum yang sangat jelas terkait masalah tersebut.

Bunyi Pasal/Ayat tentang guru…

Pasal 39 ayat 1
“Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya,”

Dalam  ayat 2  disebutkan, sanksi tersebut dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.

Pasal 40
“Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing,”

Rasa aman dan jaminan keselamatan tersebut diperoleh guru melalui perlindungan hukum, profesi dan keselamatan dan kesehatan kerja.

Pasal 41
“Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain,”

Selain itu UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

Undang-undang ini mengatur bahwa profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip tertentu. Prinsip tersebut antara lain memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.

Apa saja yang menjadi hak guru berdasarkan undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan Dosen?
Adapun hak – hak yang dimiliki seorang guru dalam UU No. 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen pada bagian 2 pasal 14 yakni : 1. Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial, 2. Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi dalam pekerjaannya.
Guru secara normatif, memang telah mendapatkan perlindungan, sebagaimana ketentuan pasal 39 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2005 (1) “Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas”.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara adalah Pasal 20 dan Pasal 21 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga melindungi guru sebagai ASN

(*)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Scroll to Top
Scroll to Top