Guru akan dipensiunkan jika tidak mengisi Ini, Malam Ini batasnya!

Logo Merdeka Mengajar hasil tangkapan layar dari internet

 

 

JejakNTB.com | Malam ini sekitar pukul 00.00 WIB Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI melalui Dirjen GTK akan segera menutup rangkaian pengisian Mandiri Mengajar (PMM) yang diberlakukan secara nasional resmi dinyatakan akan ditutup. Kepastian tersebut diterima redaksi dari sejumlah whatsapp para kepala sekolah mulai jenjang TK/PAUD, SD/MI, SMP/MTs bahkan SMA/SMK/SLB.

Saat ini guru di seluruh Indonesia sedang ngebut dan berebutan masuk ke online untuk mengisi Aplikasi dengan Platform Merdeka Mengajar yang kerennya disebut PMM. Dalam aplikasi tersebut seorang guru diwajibkan melengkapi data – datanya hingga tabulasi menunjukkan seratus porsen tercentang hijau di PMM tersebut.

Hal tersebut merupakan penilaian kinerja guru terhitung 1 Januari hingga 30 Juni 2024. Itulah periode pengisian PMM. Apa saja yang wajib diisi bapak ibu guru bangsa pada aplikasi PMM?

Pelaksanaan Kinerja

Berdasarkan perencanaan Anda, laksanakan Praktik Kinerja dan kumpulkan dokumen yang dibutuhkan.

Laksanakan Praktik Kinerja dengan cara mengumpulkan dokumen pada folder pengisian kompetensi dan tugas tambahan. Selain itu memastikan untuk mengecek dokumen lainnya dengan cara input data diri ke

Perilaku Kerja

Laksanakan sesuai rencana.

CekPerilaku Kerja

Dokumen KOSP

Dikumpulkan oleh atasan.

Dokumen Perencanaan Satuan Pendidikan

Dikumpulkan oleh atasan.

Dokumen Laporan Satuan Pendidikan

Dikumpulkan oleh atasan.

Rangkuman Kehadiran Guru

Maksud dan tujuan dari kebijakan Mas Menteri Nadiem agar dunia pendidikan maju selaras dengan nafas digitalisasi dan revolusi pendidikan di era five poin zero.

“di Informasikan kepada Bapak Ibu Guru bahwa pada hari Jum’at,31 Mei 2024 merupakan hari terakhir untuk mengisi dokumen REFLEKSI TINDAK LANJUT

Pastikan pada hari tersebut bahwa Praktik Kinerjanya sudah mencapai 100% semua hingga pukul 00.00 WIB, bapak ibu guru mengingat aplikasnya akan tertutup dengan sendirinya,” tulisnya

Sehingga kita tidak bisa lagi melakukan isi dokumen di kegiatan praktik kinerjnya

Untuk diketahui saat ini pemerintahan dibawah Jokowi telah maju pesat dengan ditetapkannya penerapan E-Government untuk memutus mata rantai praktik mal administrasi serta praktik – praktik manual yang merugikan bangsa dan negara.

Pengisian ini telah lama diinstruksikan sejak peluncurannya setahun dua tahun lalu, dan konsekuensi bagi guru yang tidak menaatinya sangat fatal. Berikut informasi yang dihimpun media jika guru tidak mengisi PMM,

_Jika Guru tidak aktif mengelola kinerja di PMM maka:_🤦🏻‍♂️🙏🤷

1. Guru PNS :
A. TPG tidak dibayarkan
B. TUNSUS tidak dibayarkan
C. Tidak dipanggil PPG
D. Diberikan Pensiun dini jika 2 semester tidak aktif mengisi kinerja di PMM

2. Guru PPPK
A. Semua jenis tunjangan dihentikan
B. Tidak dipanggil PPG
C. Kontrak dihentikan jika dua semester tidak aktif mengelola kinerja di PMM.

Jika Honorer (Negeri):
A. Tunjangan dihentikan
B. Tidak terpanggil PPG
C. Diberhentikan dari sekolah jika 2 tahun tidak aktif mengelola kinerja di PMM.

 

Untuk diketahui, Pengisian PMM adalah cara pemerintah mensejahterakan tenaga pendidik dan kependidikan serta kebijakan pro guru bangsa untuk pemerataan akses layanan peningkatan mutu dan penguatan kapasitas termasuk life skill.

(***)

 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Scroll to Top
Scroll to Top