Gandeng Akademisi Dokter KKN-PMD Unram Cegah Pernikahan Usia Dini

MATARAM, JEJAKNTB| Pernikahan usia anak adalah pernikahan yang dilakukan ketika seorang pria dan wanita masih di bawah umur atau masih berada di bawah usia yang ditentukan dalam undang-undang perkawinan. Dalam undang-undang nomor 16 tahun 2019 mengatakan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Perkawinan usia anak sebenarnya belum siap secara fisik, mental dan pengetahuan. Mengingat secara fisik organ-organ reproduksi anak tersebut tidak siap karena masih dalam tahap pertumbuhannya akibatnya bisa berpotensi terjadi penyakit hubungan seksual rawan terkena kanker serviks dan juga anak lahir bisa bertubuh pendek.hal tersebut, karena kemampuannya untuk merawat kehamilannya belum benar-benar siap secara fisik dan mental. Dengan demikian kelompok KKN-PMD Universitas Mataram 2024 mengadakan sosialisasi program kerja dengan tema ” Peran Hukum dan Kesehatan Dalam Mencegah Pernikahan Usia Anak Untuk Melindungi Generasi Dari Stunting” yang berfokus pada pembahasan pernikahan Usia Anak dalam mencegah terjadinya Stunting dan dampak serta penyebabnya. Tujuan dari Sosialisasi ini adalah sebagai salah satu upaya pencegahan stunting di masa yang akan datang dan memprioritaskan pendidikan.

 

Sosialisasi pernikahan usia anak ini dilakukan pada (kamis/18/7/2024), Bertempat di halaman MTS Nurul Yaqin di Teniga pada pukul 09.00-11.30 WITA dan dihadiri oleh kurang lebih 130 siswa dan siswi dan seluruh guru dari MTS Nurul Yaqin Teniga. Dalam sosialisasi ini menghadirkan pemateri dari prespektif hukum dan kesehatan. yakni Titin nurfatlah S.H., M.H Hera Alvina S.H., M.H selaku dosen fakultas hukum ilmu sosial dan ilmu politik universitas Mataram serta dr. Fatimah Shahab selaku dokter umum di Rumah Sakit Islam Siti Hajar dan RSUD kota Mataram.

 

Dari kegiatan sosialisasi ini di harapkan para peserta lebih memahami pentingnya memiliki kesiapan mental dan finansial sebelum memutuskan untuk berumah tangga apalagi pada usia muda.

PENDAPAT KETUA KKN PMD UNRAM DESA TENIGA, kec.tanjung kab.lombok utara ( serlyana Amilia )

Pernikahan usia anak di indonesia menjadi masalah yg bisa di katakan serius, Maka dari itu menurut sy kegiatan sosialisasi harus di lakukan , di samping desa teniga ini sudah sering mendapatkan sosialisasi mengenai pernikahan usia anak , tetapi sosialisasi adalah mata rantai yang paling penting dalam sistem sosial masyarakat.
Semakin sering masyarakat mendengarkan materi-materi mengenai pernikahan usia anak ini mulai dari dampak kesehatan, mengetahui sanksi hukumnya , sedikit demi sedikit pasti akan mengubah mindset dari masyarakat tersebut dan menumbuhkan kesadaran akan dampak dari pernikahan usia anak.

Pernikahan usia anak ini juga dapat menjaga generasi selanjutnya untuk melahirkan generasi bebas dari stunting. (MAG)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Scroll to Top
Scroll to Top