JejakNTB.com | Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat Dapil 5 dari Fraksi Bintang Perjuangan Nurani Rakyat (BPNR) yang ditugaskan di Komisi IV, H. Lalu Budi Suryata, SP , kembali mengarusutamakan kepentingan rakyat diatas segalanya. Pria yang akrab disapa LBS ini hadir di Dapilnya Sumbawa dan KSB, Kamis (1/12) dalam rangka menguatkan kapasitas rakyatnya dengan menggelar Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Usia Dini ( Merarik Kodek.RED ) yang kini tengah meluas dan merajalela.

Pernikahan Usia Dini ( Merarik Kodek.RED ) adalah salah satu pemicu meningkatnya angka perceraian di NTB, akibat gesekan ekonomi dan kondisi yang sudah tidak memungkinkan lagi suatu pasangan tersebut menyatu akhirnya diambil jalan pintas dengan saling meninggalkan satu sama lain.
Kebijakan larangan pernikahan usia dini ( Merarik Kodek.RED ) tertuang dalam Kebijakan Publik melalui Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Perkawinan Anak, selain itu mengacu juga pada Undang Undang Perlindungan Anak (UUPA) No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang mengisyaratkan setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan.

Saat ditemui media, H. Lalu Budi Suryata yang juga Calon Anggota DPR RI Dapil Pulau Sumbawa, menegaskan bahwa dirinya ke Dapil V dalam rangka misi kemanusiaan.
” Agenda Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 (PERDA) di lima titik utama yang diawali dari Kecamatan Buer, Alas dan Sumbawa,” Kata LBS yang juga Ketua Badan Kehormatan DPRD itu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun LBS memulai kegiatan sosialisasi diawali dari Aula Kantor Desa Buer lalu bergeser ke Jurumapin dan malam nya dilanjutkan ke Kelurahan Brang Bara. Kemudian siangnya di Desa Tarusa dan sekitar delapan desa di Kantor Camat Alas bergiliran dicerahkan dengan Sosialisasi yang sangat massive dan bermanfaat itu.
” Hari ini di Kantor Camat Alas, Delapan Desa hadir termasuk Forkopimnya juga turut serta,” pungkasnya.

Selain di perda kan dalam Peraturan Daerah nomor 5 Tahun 2021 oleh Mayoritas DPRD Udayana, amanat larangan pernikahan usia dini juga tertuang dalam Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Nkm)




















