Edarkan Shabu di Dompu, Seorang Pemuda asal Lombok ditangkap Polisi

JejakNTB.com |Dompu seolah olah surga bagi para penikmat Narkoba seperti kurir, pengedar, hingga bandar bahkan ellite narkoba lainnya betapa tidak hampir setiap hari Kasatnarkoba Polres Dompu mengungkap dan menangkapnya tak kenal waktu dan tempat namun tak habis habisnya dan tak kapok kapoknya sedikitpun juga.

Pantauan Media Online Jejak NTB Polres Dompu dibawah Kendali Kasat Narkoba IPTU Abdul Malik, SH kembali melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga memiliki, menyimpan, menguasai dan menjual Narkotika Golongan I bukan Tanaman Jenis Shabu, dengan TKP
Rumah kosong tanpa penghuni Lingkungan Mantro RT 001/RW 001 Kelurahan Bada Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu, jumat [4/3/2022].

Berdasarkan informasi yang dihimpun media, locus dellicti kejadiannya terungkap berawal dari laporan masyarakat yang sering memergoki adanya transaksi narkotika di salah satu rumah kosong yang beralamat di lingkungan Bali Mantro Rt/Rw 001/001 Kelurahan Bada Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu,

Aktifitas transaksi narkotika di lingkungan itu cukup meresahkan warga sekitar dan oleh salah satu dari mereka memberikan informasi kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sama sama,

Mendapat informasi tersebut Kasat Narkoba IPTU ABDUL MALIK, S.H, langsung sigap dan menelpon KBO Satresnarkoba IPDA RAHMADUN SISWADI S.H. dan KBO pun berhasil  mengumpulkan Team BRAVO TAMBORA, dan segera meluncur melakukan pengintaian di sekitar tempat yang sudah di ketahui tersebut.

Berselang 2 jam dalam aktifitas  pengintaian tim, guna memastikan kebenaran dari informasi tersebut team Bravo Tambora langsung melakukan penindakan dengan cara melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diketahui ciri-ciri serta Identitasnya atas nama : Muhammad Zindan Balfas selanjutnya team memanggil saksi umum guna menyaksikan jalannya proses penggeledahan dari hasil penggeledahan di temukan 1(satu) gulung plastik transparan yang di dalamnya berisikan kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu, 1(satu) buah tabung kaca, 2(dua) buah sekop dari sedotan, 1(satu) buah sedotan bentuk L, 2(dua) buah bong, 1(satu) buah tutupan bong yg sudah d modif,

Setelah itu di lakukan pengembangan di sepeda motornya di dapatkan, 1(satu) klip transparan yang di dalamnya berisikan kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu,,setelah itu lanjut di kos-kosan di dapatkan 1(satu) buah kotak rokok surya 16 yang di dalamnya terdapat 5(lima) gulung plastik klip transparan yang di duga narkotika jenis sabu. 1(satu) buah tabung kaca, 1(satu) bundel plstik klip transparan.

Selanjutnya anggota team BRAVO TAMBORA membawa barang bukti di Mako Polres Dompu guna proses Penyidikan Lebih Lanjut.

Berdasarkan hasil dan proses interogasi terduga pelaku seorang pria pengangguran berusia 26 tahun bernama inisial MJB, asal Lombok Timur dan bertempat tinggal di Lingkungan Mantro Dompu.

Disaksikan Briptu Imansyah, Adrian Maruf, Abdul Fatir, Ferry Ramadhan  terduga pelaku berhasil disidik dan lidik dan mendapatkan sejumlah barang bukti berupa :
-1(satu) buah kotak rokok surya yang di dalamnya berisikan 5(lima) gulung plastik klip transparan yang di dalamnya berisikan kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu,1( satu ) plastik klip transparan yang di dlamnya berisikan kristal bening yg di duga sabu, 1(satu) gulung plastik klip transparan yang di dalamnya berisikan kristal bening yg di duga sabu ,2(dua) buah sekop dari pipet
-2(dua) buah tabung kaca
-2(dua) buah korek api gas yg sudah di modif
-1 (satu) buah sendok plastik. -1(satu) buah sedotan bentuk L. -2(dua) buah bong -1(satu) buah tutupan bong yg sudah di modif. -1(satu) buah hp samsung android warna hitam. -1(satu) unit sepeda motor honda Beet warna merah biru dengan nopol B 6628 FPW.

Total keseluruhan barang bukti SHABU-SHABU :
Berat bruto : 3,21 Gram.

Terduga pelaku terancam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur sanksi bagi penyalahgunaan narkoba serta pengedar narkoba didasarkan pada golongan, jenis, ukuran dan jumlah narkotika. Penyalahguna narkoba merupakan orang yang menggunakan narkoba tanpa hak atau melawan hukum.

Sanksi Bagi Pengedar Narkoba

Pengedar narkoba merupakan orang yang menyalurkan dan menyerahkan narkoba. Sanksi yang diberikan kepada penyalahguna dan pengedar narkoba tentunya berbeda dengan penyalahguna narkoba. Hal tersebut tertera dalam Pasal 111 sampai dengan 126 UU Narkotika:

Sanksi bagi pengedar narkoba golongan I tertera dalam Pasal 111 sampai dengan 116 UU Narkotika, dijerat hukuman penjara minimal 4 (empat) tahun dan maksimal pidana mati, serta denda paling sedikit Rp800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah).
Sanksi bagi pengedar narkoba golongan II tertera dalam Pasal 117 sampai dengan 121 UU Narkotika, dijerat hukuman penjara minimal 4 (empat) tahun dan maksimal pidana mati, serta denda paling sedikit Rp800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000 (delapan miliar rupiah).
Sanksi bagi pengedar narkoba golongan III tertera dalam Pasal 122 sampai dengan 126 UU Narkotika, dijerat hukuman penjara minimal 2 (dua) tahun penjara dan maksimal 12 (dua belas) tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).

Selanjutnya anggota team BRAVO TAMBORA membawa barang bukti maupun terduga pelaku di Mako Polres Dompu Guna Proses Penyidikan Lebih Lanjut dan mempertanggungjawabkan segala perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. [Nukman,SH]

 

 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Scroll to Top
Scroll to Top