DPRD KSB Tegaskan Setujui Tukar Menukar Aset, Tapi Belum Restui Penjualan Aset ke PT. AMNT

DPRD KSB Tegaskan Setujui Tukar Menukar Aset, Tapi Belum Restui Penjualan Aset ke PT. AMNT

 

 

TALIWANG, JEJAKNTB| Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa Barat resmi menyampaikan pandangan akhir dalam rapat persetujuan bersama dengan Pemerintah Daerah terkait permohonan pemindahtanganan Barang Milik Daerah (BMD). Dalam agenda tersebut, DPRD melalui Panitia Khusus (Pansus) memberikan keputusan selektif terhadap dua objek permohonan aset yang diajukan oleh Pemerintah Daerah kepada PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT).

Ketua Pansus, Santri Yusmulyadi, S.T., menegaskan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui proses kajian mendalam, dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Terkait permohonan Pemerintah Daerah mengenai rencana penjualan aset di kawasan industri smelter, Kecamatan Maluk, Pansus menyatakan belum dapat memberikan persetujuan.

Ketua Pansus Santri Yusmulyadi, menjelaskan ada beberapa poin yang menjadi atensi serius Pansus yakni Pemindahtanganan BMD melalui penjualan wajib mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Jumat 24 April 2026.

Aset yang akan dilepas merupakan bagian dari kekayaan daerah yang memiliki nilai strategis tinggi, baik dari sisi ekonomi, tata ruang, maupun keberlanjutan kepentingan jangka panjang daerah.

Secara substansial dan prosedural, Pansus berpandangan bahwa permohonan penjualan tersebut belum sepenuhnya memenuhi mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut, Pansus memutuskan belum dapat memberikan persetujuan terhadap rencana penjualan aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat kepada PT Amman Mineral Nusa Tenggara,” tegas Santri.

Pansus merekomendasikan agar rencana tersebut dikaji ulang secara cermat dan dicari mekanisme lain yang sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Di sisi lain, terhadap permohonan Pemerintah Daerah mengenai rencana tukar menukar aset yang berlokasi di Desa Kiantar, Kecamatan Poto Tano, Pansus memberikan lampu hijau. Namun, persetujuan tersebut bukan berarti tanpa catatan.

Pansus menekankan agar pelaksanaan tukar menukar aset tersebut dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan prinsip kehati-hatian yang tinggi, penuh rasa tanggung jawab, serta senantiasa memperhatikan seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan agar tidak menimbulkan implikasi hukum di masa depan.

Keputusan ini mencerminkan fungsi pengawasan DPRD Sumbawa Barat dalam memastikan bahwa setiap jengkal aset daerah dikelola secara transparan dan benar-benar memberikan nilai tambah bagi masyarakat serta masa depan Kabupaten Sumbawa Barat.(JN)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Scroll to Top