Dorong Legalitas UMKM Melalui Layanan Hukum Digital, Sekda Hadiri Diseminasi Layanan AHU Online

SUMBAWA BESAR, [JejakNtb ]|| Pemerintah Daerah terus berkomitmen meningkatkan daya saing Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar mampu naik kelas. Salah satu langkah strategis yang ditempuh adalah dengan memastikan setiap pelaku usaha mengantongi legalitas yang sah di mata hukum. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah saat menghadiri acara Diseminasi Layanan AHU (Administrasi Hukum Umum) Online di wilayah Nusa Tenggara Barat.

Pemerintah Kabupaten Sumbawa terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong penguatan legalitas usaha bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Komitmen tersebut diwujudkan melalui keikutsertaan dalam Kegiatan Diseminasi Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Online bertema “Pemanfaatan Layanan AHU Online Secara Mudah, Cepat, dan Mandiri” yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Nusa Tenggara Barat (NTB) beserta jajaran, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sumbawa Besar beserta jajaran, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sumbawa, dan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (KUKM Perindag atau Kumindag) Kabupaten Sumbawa.

Dalam arahannya, Sekda menekankan bahwa legalitas usaha bukanlah sekadar formalitas, melainkan investasi penting bagi masa depan UMKM. Dengan memiliki badan hukum seperti Perseroan Perorangan, pelaku usaha akan mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan, serta mempermudah akses untuk mendapatkan bantuan pemerintah maupun pinjaman permodalan dari perbankan.

Kegiatan yang berlangsung pada Selasa, 14 Juli 2026, bertempat di Aula H. Madelaoe ADT Lantai III Kantor Bupati Sumbawa, merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan Administrasi Hukum Umum di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat sekaligus memperluas pemahaman masyarakat terhadap layanan hukum berbasis digital.

Pemerintah Kabupaten Sumbawa yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, Dr. H. Budi Prasetiyo, S.Sos., M.AP, menyampaikan bahwa penguatan legalitas usaha merupakan salah satu langkah strategis untuk meningkatkan daya saing UMKM di tengah perkembangan ekonomi digital.

Menurutnya, masih terdapat sejumlah tantangan yang dihadapi pelaku UMKM, di antaranya masih banyak pelaku usaha yang belum memiliki badan hukum, anggapan bahwa pengurusan legalitas usaha rumit dan memerlukan biaya besar, minimnya pemahaman terhadap layanan hukum digital, keterbatasan akses pembiayaan, serta masih kurangnya pendampingan hukum bagi pelaku usaha.

“Oleh karena itu, Pemerintah Daerah memiliki peran penting sebagai regulator, fasilitator, edukator, koordinator ekosistem usaha, sekaligus penghubung antara pemerintah pusat dan daerah. Tujuan utamanya adalah menciptakan UMKM yang mampu naik kelas melalui penguatan kapasitas hukum usaha,” ujar Sekda.

Lebih lanjut, Sekda menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sumbawa berkomitmen mendukung reformasi hukum daerah melalui penguatan layanan hukum berbasis digital, mendorong percepatan legalitas usaha UMKM, serta membangun sinergi yang semakin erat bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat.

Ia berharap, melalui sinergi tersebut akan terwujud UMKM Kabupaten Sumbawa yang unggul, maju, dan sejahtera, memiliki daya saing di tingkat regional maupun nasional, serta tumbuhnya budaya taat hukum dalam dunia usaha.

“Legalitas usaha bukan sekadar memenuhi administrasi, melainkan menjadi fondasi bagi kemandirian ekonomi masyarakat. Pemerintah Kabupaten Sumbawa siap terus bersinergi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB dalam memperkuat ekosistem hukum usaha yang mudah, cepat, dan mandiri,” tegasnya.

Pemerintah menyadari bahwa prosedur perizinan di masa lalu kerap dianggap memakan waktu dan biaya. Oleh karena itu, melalui transformasi digital, Kementerian Hukum kini menghadirkan kemudahan pendaftaran badan hukum yang bisa diakses secara mandiri, cepat, dan transparan.Pelaku UMKM kini dapat mendaftarkan Perseroan Perorangan secara online melalui sistem resmi. Pendaftaran ini dirancang sangat efisien, sehingga pelaku usaha dapat memperoleh Surat Keputusan Menteri tentang pendirian badan hukum dengan proses yang jauh lebih singkat dan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang terjangkau.Pemerintah daerah berharap seluruh pelaku usaha di daerah, khususnya di Kabupaten Sumbawa, dapat memanfaatkan kemudahan layanan hukum digital ini. Pelaku UMKM diimbau untuk segera melegalkan usahanya agar dapat menjangkau pasar yang lebih luas dan mengembangkan bisnis mereka secara berkelanjutan.

Sementara itu, dalam laporan pelaksanaan kegiatan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Nusa Tenggara Barat (NTB) I Gusti Putu Milawati menjelaskan bahwa penyelenggaraan kegiatan ini berlandaskan sejumlah regulasi yang menjadi dasar penyelenggaraan pelayanan publik dan pemberdayaan pelaku usaha.

Dasar hukum tersebut meliputi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mengamanatkan setiap penyelenggara pelayanan publik untuk memberikan pelayanan yang berkualitas, transparan, akuntabel, serta mudah diakses oleh masyarakat. Selanjutnya, Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional Tahun 2021–2024, yang mengarahkan pemerintah pusat dan daerah untuk memperkuat ekosistem kewirausahaan melalui kemudahan berusaha, pendampingan, serta peningkatan daya saing pelaku UMKM.

Selain itu, kegiatan ini juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, yang memberikan berbagai kemudahan bagi UMKM, termasuk penyederhanaan perizinan, fasilitasi legalitas usaha, akses pembiayaan, dan pemberdayaan usaha agar mampu berkembang secara berkelanjutan.

Sementara Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2022 tentang Layanan Administrasi Hukum Umum Secara Elektronik menjadi landasan dalam penyelenggaraan layanan AHU berbasis digital yang memungkinkan masyarakat mengakses berbagai layanan administrasi hukum secara mudah, cepat, transparan, efisien, dan mandiri melalui sistem elektronik.

Berdasarkan regulasi tersebut, tujuan pelaksanaan kegiatan Diseminasi Layanan AHU Online adalah memberikan edukasi dan pendampingan kepada masyarakat, khususnya pelaku UMKM dan pengurus Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), agar semakin memahami pentingnya legalitas usaha serta mampu memanfaatkan layanan Administrasi Hukum Umum secara digital untuk mendukung pengembangan usahanya.

Kegiatan ini diikuti oleh para pelaku UMKM serta sejumlah pengurus Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang berada di wilayah Kabupaten Sumbawa. Para peserta mendapatkan sosialisasi mengenai berbagai layanan AHU Online, mulai dari pengurusan badan hukum, legalitas usaha, hingga pemanfaatan layanan digital yang disediakan oleh Kementerian Hukum.

Melalui kegiatan ini diharapkan semakin banyak pelaku usaha di Kabupaten Sumbawa yang memiliki legalitas usaha yang lengkap, sehingga mampu meningkatkan akses terhadap pembiayaan, memperluas peluang kemitraan, serta memperkuat daya saing usaha dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan.(JN)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Scroll to Top