Ditanya Soal Kehadiran di kantor, Kepala BPKAD Malah  Balik Menghina Profesi Jurnalis

BIMA, [JejakNtb]|| Ada-ada saja ulah pejabat Pemkab Bima, ketika sejumlah rekan pers menanyakan kepada seorang Kepala BPKAD yang akhir ini jarang masuk kerja malah balik bertanya dengan nada angkuhnya. Kinerja dan kedisiplinan pejabat eselon II di Kabupaten Bima benar-benar parah.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bima, Aries Munandar, ST., MT., kerap disoroti karena jarang masuk kantor bahkan beberapa saat lalu penyebab lamban penanganan gaji pegawai paruh waktu disebabkan BPKAD yang lamban dan oknumnya yang pelesiran.

Berdasarkan pantauan selama ini, Aries hanya terlihat hadir saat ada kegiatan bersama Bupati Bima. Seperti khataman massal, Upacara Hari Jadi Bima, HUT RI, dan agenda seremonial lainnya

Pernyataan itu dibenarkan Aries saat ditemui usai Khataman Massal di lingkup Pemda Bima, Senin (31/8).

“Atas ketidakhadiran saya di kantor selama ini, itu bukan hak wartawan untuk mengkritisi saya,” ketusnya.

Sebagai pejabat publik yang digaji menggunakan uang rakyat, sudah sepatutnya Kepala BPKAD Kabupaten Bima, Aries Munandar, menunjukkan akuntabilitas dan transparansi, alih-alih bersikap defensif atau menyatakan bahwa kehadirannya bukan urusan wartawan.

Pernyataan yang menolak pengawasan media tidak hanya mencederai semangat keterbukaan informasi publik, tetapi juga mengabaikan fungsi pers sebagai pilar keempat demokrasi yang bertugas melakukan kontrol sosial.

Kehadiran seorang pejabat di kantor merupakan indikator awal kedisiplinan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, publik dan wartawan yang mewakili suara rakyat memiliki hak penuh untuk mempertanyakan serta mengawasi kinerja aparatur pemerintah demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.

Publik dan insan pers mengecam keras pernyataan pejabat yang bersangkutan karena dinilai arogan, mencederai transparansi, dan tidak mencerminkan etika seorang pelayan masyarakat.

Untuk diketahui, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bertugas membantu kepala daerah (gubernur, bupati, atau walikota) dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang keuangan dan aset daerah.

 

Berikut Fungsi Utama BPKAD agar tidak sembarangan meninggalkan tugas jabatan dan tempat kerja:

 

Perencanaan Anggaran:

Menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta kebijakan perencanaan keuangan.

Penatausahaan Keuangan:

Mengelola perbendaharaan, kas daerah, pencairan dana, dan gaji atau pembayaran operator.

Akuntansi dan Pelaporan:

Menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan daerah, termasuk laporan realisasi anggaran dan neraca daerah.

Pengelolaan Aset Daerah: Merencanakan kebutuhan, pengadaan, pencatatan, pengamanan, pemeliharaan, hingga penghapusan Barang Milik Daerah (BMD).

Evaluasi dan Pengendalian: Melakukan monitoring serta pelaporan atas kinerja keuangan dan inventarisasi aset di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah. (JN)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Scroll to Top