Dinkop Kabupaten Bima Sukses Besar, Gelar Diklat Penguatan Kapasitas Pengawas

BIMA, JEJAKNTB – Pemerintah Kabupaten Bima selangkah lebih maju dan sangat sukses melalui Dinas Koperasi dan Pembinaan UMKM Kabupaten Bima menggelar kegiatan yang sangat baik guna menguatkan kapasitas Kebijakan dan pengembangan Koperasi, UKM di Kabupaten Bima, merupakan salah satu kegiatan yang dilakukan dalam Program peningkatan kapasitas Koperasi UMK.

Dinas Koperasi dan Pembinaan UMKM Kabupaten Bima sukses gelar Diklat Perkoperasian bagi Pengawas Koperasi di Kabupaten Bima yang telah dilaksanakan selama 3 (tiga) hari,  sejak  17  hingga 19 Juli 2024, yang berlokasi  di Hotel Melati Parewa Kota Bima, dengan jumlah peserta sebanyak 30 orang Pengawas Koperasi dari gerakan koperasi di Kabupaten Bima, dan jumlah jam pelajaran (JPL) adalah 24 jam, dan melibatkan Narasumber/Instruktur/Ahli dari Akademisi, Praktisi dan Pembina/Pengawas Koperasi

Kepala dinas koperasi UKM Kabupaten Bima, Nusa Tengggara Barat, Drs. Dahlan H. Muhammad dalam sambutannya menyatakan ,” Gerakan Koperasi sangat mendukung upaya pemerintah daerah dalam peningkatan derajat hidup dan kesejahteraan dengan cara memberikan bantuan berupa fisik, modal kerja dana bergulir maupun kegiatan lain yang sifatnya pemberdayaan (pelatihan, bimtek seperti ini), sebagai bentuk penguatan kapasitas sumberdaya yang ada,”bebernya.

Lanjut Dahlan, dengan adanya kegiatan pelatihan seperti ini diharapkan adanya perubahan taraf hidup lifeskills peningkatan/pemahaman pengurus koperasi, dan tentunya meningkatnya kemampuan pengurus koperasi, untuk mengelola koperasi, serta dapat meningkatkan pengelolaan dan produktifitas usaha, sehingga dapat dirasakan manfaat oleh gerakan dalam perjalanannya; jelasnya  kadis koperasi UKM .

Gerakan Koperasi diharapkan oleh  kepala dinas koperasi UKM Kabupaten Bima Drs,  Dahlan  adalah memiliki kemampuan menyusun laporan keuangan sendiri dan tentunya melaksanakan RAT sesuai dengan amanat UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian.

Koperasi merupakan SokoGuru perekonomian Indonesia yang wajib ditaati juklak juknisnya oleh semua pihak, termasuk Tentang,” Perkoperasian, sehingga koperasi tidak masuk dalam daftar koperasi yang tidak aktif, dan mampu melaksanakan RAT tepat waktu setiap tahunnya,”pungkasnya. (Wyn)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Scroll to Top
Scroll to Top