JEJAKNTB.COM| Surat Dinas Dikbudpora yang ditujukan kepada Korwil Se-kabupaten Bima menurut Ketua DPD Federasi Guru Independen Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagai celah untuk menumbuhsuburkan kembali dugaan pungutan kepada pendidik. Ketua DPD FGII NTB, yang diwakili Hirwan menegaskan hal tersebut di kantor redaksi JejakNtb, Sabtu,(4/10) pagi.
” Sebenarnya verval tunjangan profesi guru semester dua ini mengada-ada, karena semester satu tidak dilakukan hal yang sama, dan guru menikmati proses pencairan tunjangan profesi dengan baik bahkan hampir setahun di tahun terakhir 2024-2025,” ucapnya.
Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima yang diawaki Zunaidin menerbitkan surat dengan nomor 424/1754/01.1/F/2025 tertanggal 29 September diduga merupakan sebuah tindakan mal administrasi secara massif dan berantai.
“Celah untuk mengumpulkan uang guru, dan saya yakin ini Diback-up oleh Kabid yang terkait,” bebernya.
Praktik ini pernah terjadi setahun sebelumnya, namun tidak berjalan karena mendapatkan perlawanan dari sejumlah tenaga pendidik termasuk ditentang oleh berbagai organisasi lintas profesi.
“Saya pernah jalan jalan ke dinas pendidikan kabupaten Bima, disana tanda tangan Kadis bisa dilakukan oleh siapa saja, dan itu biasa dilakukan oleh oknum yang berada di bidang PTK bahkan hampir terjadi di semua lini bidang binaannya,” imbuhnya.
Dalam waktu dekat DPD Federasi Guru Independen Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) meminta Bupati Bima dan Wakil Bupati Bima agar teliti mencermati segala kebijakan Kepala Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima.
“Seharusnya yang begini ini, Kepala Dinas Dikbudpora wajib duduk bersama semua Komponen jangan mentang-mentang Kabid PTK adalah Ketua PGRI Kabupaten Bima lalu seenaknya mengeluarkan edaran, janga – jangan Zunaidin di manfaatkan,” pungkasnya.
Untuk diketahui Kementerian Keuangan RI sejak Dr.Sri Mulyani Indrawati telah merubah paradigma baru. Menteri Keuangan (Menkeu) tidak menerbitkan edaran spesifik, tetapi kebijakan penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) berubah menjadi langsung ke rekening guru mulai Maret 2025 berdasarkan kebijakan Menkeu dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Perubahan ini bertujuan menyalurkan dana TPG secara efisien dan tepat waktu kepada guru ASN daerah, termasuk tunjangan untuk guru honorer yang memenuhi syarat.
Dengan kebijakan pemerintah pusat seperti itu maka daerah diharamkan lagi dengan berbagai cara dan pola melakukan verifikasi secara manual kembali, sebab sistem di dapodik seluruh dunia telah merangkum semua dalam one big data.
(Red)




















