Diduga kuasai Narkoba, Pemuda Kandaidua diringkus Sat Narkoba

JejakNTB.com |Dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Hukum Polres Dompu, Sat Resnarkoba Polres Dompu tidak mein-main untuk melakukan pemberantasan dan berikan tindakan hukum di wilayah Hukum Polres Dompu. Sabtu (16/02/2022).

Lagi, Personil Satuan Narkoba Polres Dompu berhasil mengamankan 1 orang laki-laki MH (45 Tahun) yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika Golongan I bukan tanaman jenis SHABU dan narkotika golongan I jenis Ganja.

Kapolres Dompu AKBP Iwan Hidayat, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Polres Dompu Iptu Abdul Malik, SH mengatakan Kronologi penangkapan terjadi pada hari Rabu dini Hari pukul 00.10 wita. berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya pesta dan transaksi narkotika di Rumah MH di Lingkungan Ginte Rasabou Rt 003/ Rw 002 Kelurahan Kandai Dua, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu. Mendapat informasih tersebut kasat narkoba IPTU ABDUL MALIK, S.H, menelpon tim BRAVO TAMBORA beserta KBO satresnarkoba IPDA RAHMADUN SISWADI S.H. untuk segera menelpon dan mengumpulkan anggota, dan segera meluncur untuk melakukan pengintaian di sekitar tempat yang sudah di ketahui tersebut..

“Sekitar selang 3 jam di lakukan pengintaian, tim BRAVO TAMBORA sudah di pastikan A1, tim BRAVO TAMBORA langsung melakukan penindakan dan upaya penangkapan terhadap seorang Laki-laki pemilik Rumah tersebut yang sudah di ketahui ciri-ciri dan Identitasnya tersebut, selanjunya tim BRAVO TAMBORA memanggil saksi umum untuk menyaksikan jalannya proses penggeledahan”,ujar Kasat Narkoba Iptu Abdul Malik, SH.

Dari hasil penangkapan anggota berhasil mengamankan barang bukti 1 (Satu) lembar plastik transparan Yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) kotak Rokok surya yang di dalamnya berisi 1 plastik klip transparan yang di dalamnya berisi kristal bening yang di Duga narkotika jenis shabu-shabu,1 (satu) unit hp nokia senter, 1 (satu) buah gunting, Satu buah sekop dari pipet, 1 tutupan Bonk. Selanjutnya anggota tim BRAVO TAMBORA membawa barang bukti dan terduga di mako polres dompu Guna Proses Penyidikan Lebih Lanjut.

“Selanjutnya atas perintah Kapolres Dompu, MH kami bawa ke Mapolres Dompu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut”, tutupnya.

Berdasarkan fakta terduga akan menghadapi sanksi pengedar narkoba golongan I tertera dalam Pasal 111 sampai dengan 116 UU Narkotika, dijerat hukuman penjara minimal 4 (empat) tahun dan maksimal pidana mati, serta denda paling sedikit Rp800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah).

[Nukman]

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Scroll to Top
Scroll to Top