Daftar ke KPU Sumbawa, Simpatisan RASA Tumpah Ruah

JEJAKNTB|Kabupaten Sumbawa pecah tatkala mengiringi pendaftaran Pasangan Calon Bupati Sumbawa dan Wakil Bupati Sumbawa Abdul Rafiq SH dan H Sahril SPd MPd (RASA) ke Kantor KPU Sumbawa pada Rabu 28 Agustus 2024.

Sebelumnya, massa berkumpul di Kantor DPC PDI Perjuangan Jalan Lintas Sumbawa Bima. Puluhan armada mini Bus dan lebih dari lima puluh mobil pribadi maupun diisi dengan relawan dan simpatisan Rafiq – Sahril serta ratusan sepeda motor konvoi dan turut mengantar. Melalui rute dalam kota Sumbawa Besar hingga jalan Garuda finish di depan halaman Kantor Dinas Kesehatan. Seluruh rombongan sudah disambut dengan penampilan Gendang Beleq.

Rafiq dan Sahril turun ke jalan dan diikuti ribuan simpatisan berjalan kaki diiringi dengan kesenian Gendang Beleq. Setibanya di Kantor KPU Pasangan RASA disambut hangat oleh Ketua KPU Kabupaten Sumbawa Syamsi Hidayat dan Jajaran Komisioner KPU. Turut hadir pula Ketua Bawaslu Sumbawa Arnan Jurami dan jajaran serta tim verifikator KPU Kabupaten Sumbawa. “Selamat datang pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa bersama Tim Paslon dan seluruh rombongan. Mohon maaf karena keterbatasan tempat, sebagian besar rombongan terpaksa kami terima di luar, dan Tim Paslon bersama kedua calon saja yang bisa kami terima di ruangan ini untuk dilakukan verifikasi datanya,” jelas Syamsi

Dalam sambutannya Ketua KPU Kabupaten Sumbawa menguraikan Dasar Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota di Kabupaten Sumbawa Tahun 2024 khususnya terkait persyaratan pencalonan, diantaranya PKPU No. 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PKPU No. 8 Tahun 2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 yang menetapkan ambang batas pencalonan berdasarkan persentase suara sah partai politik atau gabungan partai politik pada Pemilu DPRD di daerah tersebut. “Partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa jika telah memperoleh minimal 24.746 suara sah pada Pemilu 2024. Calon Bupati dan Wakil Bupati juga harus berusia minimal 25 tahun pada saat penetapan pasangan calon,” pungkasnya.

Setelah penyambutan dilakukan verifikasi berkas dan beberapa waktu kemudian dinyatakan Lengkap dan diterima. Selanjutnya KPU Kabupaten Sumbawa memberikan pengantar untuk pengecekan kesehatan di Rumah sakit Provinsi NTB di Mataram kepada Paslon.(****)

 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Scroll to Top
Scroll to Top