Catatan Redaksi :
Buruknya Penghargaan Terhadap Media selaku Pilar Keempat di ujung timur Pulau Sumbawa
Bagian kesatu _
Kabupaten dan Kota Bima harus belajar banyak dari Kabupaten Dompu, Sumbawa dan Sumbawa Barat (KSB) terkait kerjasama media, pasalnya kedua pemerintahan di ujung timur Pulau Sumbawa belum bisa menghargai keberadaan dan manfaat keberadaan jurnalistik secara utuh. Fungsi utama media massa adalah sebagai sarana penyebaran informasi, edukasi, hiburan, serta kontrol sosial. Media massa mengawasi lingkungan, menghubungkan unsur-unsur masyarakat, mentransmisikan budaya, dan menggerakkan masyarakat (mobilisasi), yang secara keseluruhan membentuk opini publik, memengaruhi perilaku, dan mendorong perubahan sosial.
Kerjasama media dan pemerintah bertujuan memperkuat komunikasi publik, publikasi kebijakan, dan penyebaran informasi akurat ke masyarakat. Sinergi ini mencakup liputan kegiatan, advokasi program pembangunan, dan klarifikasi informasi (hoaks) yang sering diatur oleh Dinas Kominfo melalui kemitraan publikasi.
Kabupaten Dompu, Sumbawa dan Sumbawa Barat (KSB) hemat kami merupakan Kabupaten yang sangat maju mindset berfikir dan progresif dalam mengarusutamakan pers, sejalan dengan aspek-aspek pembangunan lainnya.
Pers diakui secara luas sebagai pilar keempat demokrasi (setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif) yang berfungsi sebagai pengawas kekuasaan (kontrol sosial), penyampai informasi objektif, dan pendidik publik. Pers berperan penting menjaga keseimbangan negara dan memastikan ruang publik yang sehat, inklusif, serta bebas dari disinformasi.
Fungsi ini dipertegas dalam UU No. 40 Tahun 1999, di mana pers bertindak sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Dalam konteks Indonesia, pers diharapkan mewujudkan pers Pancasila yang bebas dan bertanggung jawab.
Kabupaten Dompu, Sumbawa dan Sumbawa Barat (KSB) selangkah lebih maju dalam membangun kerjasama dengan berbagai pihak termasuk insan pers. Menyadari bahwa perannya sangat signifikan terhadap kelancaran proses pembangunan daerah.
Ketiga daerah itu telah menyiapkan payung hukum yang berlaku dengan jelas, tertib dan transparan terkait kemitraan strategis beda dengan Bima yang hingga kini masih sangat tidak jelas alas hukumnya ditambah dengan alasan – alasan yang mengada-ada. Media ini pernah disuruh mengajukan penawaran kerjasama namun oleh pelaku sistemnya tidak ditanggapi dengan bijaksana.
Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik—mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi—melalui media cetak, elektronik, maupun siber. Berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999, pers berperan penting sebagai kontrol sosial, penyebar informasi, edukasi, dan hiburan bagi masyarakat, serta pilar pengawas demokrasi.
Berikut adalah poin-poin kunci mengenai pers:
Fungsi Utama: Menyampaikan berita akurat, mendidik (edukasi), memberikan hiburan, dan melakukan fungsi kontrol sosial.
Bentuk Media: Meliputi surat kabar, majalah, radio, televisi, dan media online atau siber.
Kegiatan: Jurnalistik (jurnalisme), yang mencakup pencarian hingga penyebaran informasi.
Pilar Demokrasi: Menjamin hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan informasi dan pengawas kekuasaan.
Kode Etik: Pers wajib menghormati asas praduga tak bersalah dan norma sosial dalam menyajikan berita.
- Informasi dan Edukasi: Pers wajib memberikan informasi yang benar, mendidik masyarakat, serta menjadi rujukan berita terpercaya, terutama di tengah maraknya hoax dan AI.
- Kontrol Sosial: Pers berperan mengawasi kekuasaan, mencegah penyalahgunaan wewenang, dan mengawal kepentingan publik.
- Penyambung Aspirasi: Pers menjadi sarana simbol kebebasan rakyat untuk menyampaikan aspirasi dan mengeluarkan pikiran serta pendapat.
- Pilar Demokrasi: Pers menciptakan kehidupan bernegara yang sehat dengan menjunjung tinggi norma, etika, dan asas praduga tak bersalah





















