Capai Derajat Kesehatan Masyarakat, Ketua DPRD Sarankan Pemda Sumbawa Sosialisasikan UHC

JejakNTB. com |Kabupaten Sumbawa saat ini mendapat anugerah Universal Health Coverage (UHC) dari Kementerian Kesehatan RI yang diberikan kepada Bupati dan Wakil Bupatinya. Pemberian tersebut terkandung maksud sebagai bentuk apresiasi pemerintah pusat kepada daerah atas kinerjanya dalam memperhatikan derajat kesehatan masyarakat tanah dan tau samawa.

Pantauan media, hanya saja anugerah itu tidak dibarengi usaha usaha konkrit dan nyata yang dilakukan pemda melalui OPDnya, terutama ketiadaan sosialisasi di lapangan agar tanah dan tau samawa memahami makna pemberian pemerintah pusat itu.

Pasca di sandangnya Predikat Universal Health Coverage (UHC) Kabupaten Sumbawa Januari 2023 lalu, Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Abdul Rafiq berpandangan agar Pemerintah segara melakukan sosialisasi hingga ke tingkat desa, karena dirinya ketika turun lapangan ke desa – desa ditemui oleh aparatur desa setempat dan menanyakan apa maksud UHC tersebut dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM ) tidak berlaku lagi.

“Tak hanya saat turun lapangan menjumpai warga masyarakat, dirinya juga menerima tamu di Kantor DPRD dari desa dan juga bersama Kepala Desanya menanyakan UHC. Oleh karena itu kami berharap Pemerintah Daerah dapat mensosialisasikan kembali melalui perangkat yang ada” Ucap Rafiq di Sumbawa Senin (13/2)

Kemudian lanjut Rafiq. DPRD Kabupaten Sumbawa telah menyetui anggaran untuk mengcover program tersebut, karena untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang berkualitas dibutuhkan dukungan berbagai elemen sehingga sosialisasi ini penting untuk dilakukan. Mana peran yang bisa dilakukan desa, Dinas Sosial, Rumah sakit dan BPJS.Urai Rafiq yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumbawa ini.

Diketahui bahwa pada Januari 2023 sebanyak 504.915 jiwa atau 97,18% penduduk di Kabupaten Sumbawa sudah terdaftar sebagai peserta JKN dari total penduduk sebanyak 519.564 jiwa. Hal ini sebagai ikhtiar pemerintah untuk mewujudkan perlindungan jaminan kesehatan bagi penduduknya dalam Program JKN.

Masih kata Rafiq, program UHC ini bisa dipakai oleh siapa dan untuk penyakit apa saja serta dimana bisa dipakai ini juga perlu disosialisasikan.

“Kami lembaga berharap predikat yang telah di sandang benar-benar bisa diimplementasikan segera”.Pungkasnya.

Ditempat yang sama, ditambahkan oleh Anggota komisi IV DPRD Kabupaten Sumbawa Ida Rahayu SAP, bahwa dirinya sependapat dengan Ketua DPRD, bahwa implementasi UHC ini perlu dikawal oleh berbagai pihak, karena sakit itu tidak menunggu waktu, begitu datang maka penanganannya juga harus segera.

“Kerja bareng seluruh pihak dan komitmen kuat dari pemerintah serta stakeholder terkait dari unsur-unsur yang terlibat dalam menyukseskan pelaksanaan UHC saat ini ditunggu-tunggu masyarakat, begitu mereka membutuhkan pelayanan kesehatan maka informasi pemakaian UHC ini sangat penting. Oleh karena itu sosialisasi oleh Pemerintah Daerah harus dilakukan segera ke 24 Kecamatan se- Kabupaten Sumbawa. Sehingga hajat Pemerintah hadir memberikan kepastian jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat terwujud.”Pungkas Ida. (Ruf)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Scroll to Top
Scroll to Top