Budidayakan ubur-ubur secara ilegal, seorang WNA asal China diciduk Ditpolairud Polda NTB

JejakNTB.com | Pihak Kepolisian Resort Dompu dalam hal ini, memback up Subdit Intelair Ditpolairud Polda NTB melaksanakan pengamanan terhadap 1(satu) orang Warga Negara Asing dari China yang diduga melakukan Tindak Pidana Budidaya Ubur-Ubur dengan tidak mengantongi Ijin Dokumen yang sah dari perikanan dan kelautan [Diskanlut] Provinsi Nusa Tenggara Barat,

Pengamanan salah seorang warga tersebut berlangsung kemarin, Jumat (25/03/22) pukul 09.00 wita di TKP.

Berawal dari Tim Subdit Intelair Dit Polairud Polda NTB, mendapatkan informasi bahwa ada gudang yang dicurigai melakukan pengumpulan , pembelian dan Pemasaran hasil perikanan berupa ubur-ubur bertempat di wilayah Dusun Kesi, Desa Tolokalo, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu.

Selanjutnya Anggota Satpolair Dompu bersama Tim Subdit Intelair berkoordinaasi dengan Danpal KP.XXI-2008 Dit Polairud Polda NTB. Berdasarkan Laporan Informasi Nomor: R/LI/1/III/PP.2.1/2022/DITPOLAIRUD POLDA NTB, tanggal 23 Maret 2022, Pada hari Jumat tanggal 25 Maret 2022 pukul 09.00 Wita, Anggota KP.XXI-2008 Dit Polairud Polda NTB melaksanakan pemetaan di wilayah Dusun Kesi, Desa Tolokalo, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu.

Setelah melakukan pemetaan, sekitar pukul 14.00 Wita tim langsung menuju ke lokasi pengumpulan dan pengolahan ubur-ubur tepatnya milik Sdr. LI CHUNKU I.

Kasat Polair Polres Dompu Ipda Syarif melalui Kasi Humas Polres Dompu Ipda. Akhmad Marzuki mengatakan bahwa benar telah di amankan 1(satu) orang Warga Negara Asing China Awal Dugaan Tindak Pidana Budidaya Ubur-Ubur Tidak Memiliki Ijin Dokumen yang sah dari Perikanan Berdasarkan Laporan Informasi Nomor: R/LI/1/III/PP.2.1/2022/DITPOLAIRUD POLDA NTB, tanggal 23 Maret 2022.

 

“Li Chunku I di amankan oleh Dit Polairud Polda NTB terkait Dugaan Tindak Pidana Budidaya Ubur-Ubur Tidak Memiliki Ijin Dokumen Yang Sah Dari Perikanan”, Ujar Kasi Humas Ipda Akhmad marzuki

Dari Hasil pemeriksaan di temukan 5 (lima ) petak dengan isi 1 (satu) petak sebanyak 1.750 Seribu tujuh ratus lima puluh) kilogram sehingga total seluruhnya 8.750 (delapan ribu tujuh ratus lima puluh) kilogram tanpa memiliki Ijin Usaha Perikanan diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perikanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 92 Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja yang berbunga ” Pasal 26 (1) Jo pasal 92 UU NO 11 TAHUN 2020 Tentang Cipta Kerja.

 

Kemudian tim mengamankan barang bukti dan pemilik ubur-ubur Sdr. LI CHUNKU I. ke Mako Dit Polairud Polda NTB untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Nusa Tenggara Barat Ir Haerul Muslim, M.Si pada Media Online JejakNTB.com Sabtu 26 Maret 2022 via handphone menegaskan bahwa apa yang dilakukan pihak Kepolisian terutama Dit Polairud Polda NTB sudah benar,

” Tindakan hukum yang diambil atas saudara WNA asal China bernama LI CHUNKU I sudah sangat tepat, saya dukung dan saya apresiasi mas, silakan dikawal kasusnya,” pungkas Haerul Muslim via selulernya sore tadi.

[Zun/redaksi]

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Scroll to Top
Scroll to Top