DOMPU, [JEJAKNTB]|| Pemerintah Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, kini terus bergerak tidak berpangku tangan dalam mengurai isi raportnya melainkan mempercepat sertifikasi aset tanah,daerah untuk mendongkrak nilai pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dalam penilaian Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang masih berada di zona merah.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Dompu Muhammad Syahroni mengatakan dari 1.096 persil tanah milik pemerintah daerah yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB), sebanyak 609 persil atau 55,57 persen telah bersertifikat.
“Kami mengawal sertifikasi 44 lokasi tahun ini. Persoalan tersebut merupakan akumulasi dari masalah aset yang terjadi sebelumnya,” katanya kepada wartawan di Dompu, Rabu.
Syahroni mengatakan selain sertifikasi tanah, Pemkab Dompu masih menghadapi persoalan sengketa aset daerah yang dikuasai pihak lain, termasuk di kawasan Lakey dan beberapa lokasi lainnya.
“Berbagai persoalan aset tersebut turut mempengaruhi capaian dan nilai MCSP, khususnya pada area pengelolaan BMD,”ujarnya.
Untuk meningkatkan capaian tersebut, Pemkab Dompu terus melengkapi dokumen dan persyaratan penilaian MCSP sekaligus mempercepat penyelesaian berbagai persoalan aset.
Syahroni mengatakan pemerintah daerah memiliki waktu hingga 30 September 2026 untuk mengunggah dokumen yang dipersyaratkan dalam penilaian MCSP tahun berjalan melalui aplikasi MCSP KPK.
Pembenahan tersebut kami lakukan secara bertahap sesuai arahan Bupati Dompu Bambang Firdaus agar persoalan BMD dikawal dan diselesaikan secara intensif,” katanya.
Berdasarkan hasil penilaian MCSP KPK yang diumumkan pada Maret 2026, pengelolaan BMD Kabupaten Dompu memperoleh nilai 57,38 poin dan masih berada dalam zona merah. pada rentang nilai 0-72,9 poin, zona kuning 73-77,9 poin, sedangkan zona hijau 78-100 poin.
Selain itu, indikator pelayanan publik Kabupaten Dompu dalam memperoleh nilai 51,54 poin, sedangkan indikator manajemen ASN sebesar 63,83 poin.
“Kami terus mendorong percepatan penyelesaian berbagai persoalan aset, terutama sertifikasi tanah dan sengketa aset,” katanya.(*)




















