Bejat ! Guru Setubuhi Siswi Terekam Kamera dan Viral di Sosmed

JEJAKNTB.COM | Video asusila antara guru paruh baya dan seorang siswi Madrasah Aliyah Negeri Gorontalo menjadi sorotan karena menyebar di media sosial (Medsos).

BACA JUGA  :

Polisi pun menetapkan sang guru bejat itu sebagai tersangka.

 

Video adegan dewasa yang tak seharusnya antara guru paruh baya dan siswinya yang masih bersekolah di salah satu MAN Gorontalo ini , tiba tiba menghebohkan jagat maya, polisi pun bergerak cepat, setelah pihak keluarga melaporkan guru biadab dan korban pun akhirnya menjalani visum guna menguatkan laporannya atas ulah oknum guru itu.

 

Video asusila yang berdurasi lima menit tersebut diduga direkam disebuah kamar kos di Kecamatan Ligoto, Kabupaten Gorontalo.

BACA JUGA :

https://www.jejak.info/2024/09/mengelola-pendidikan-bukan-pekerjaan.html?m=1

Tak perlu waktu lama, guru biadab berperan sebagai aktor asusila dalam video itu pun kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

 

Kapolres Gorontalo, AKBP. Deddy Herman pada media mengungkapkan

 

“Iya benar tersangkanya adalah seorang guru pengajar di Gorontalo dengan locus dellicti yang sangat jelas TKP nya di Gorontalo dengan Korban Seorang Siswi salah satu madrasah, kemudian kami melakukan pemeriksaan terhadap sepuluh orang kaitan dengan ini yakni 8 orang saksi, serta terlapor dan kami sudah menetapkan status tersangka terhadap seorang guru berinisial DA dimana yang bersangkutan secara sah dan meyakinkan berbuat asusila dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dengan terang benderangnya secara yuridis telah melakukan perzinahan secara nyata terhadap anak dibawah umur dan masih usia sekolah.,” ucap Kapolres Gorontalo yang disampaikan dalam keterangan pers pada media ini melalui ponselnya, jumat (27/9).

AKBP. Deddy Herman melanjutkan, tindakan dan perbuatan Oknum berinisial DA tersebut turut mencoreng dunia pendidikan di tanah air dan menambah deretan perilaku bejat tenaga pendidik kepada peserta didik yang harus segera diatensi semua pihak terutama komisi perlindungan anak maupun organisasi profesinya.

 

” Kejadian ini bisa dijerat juga dengan undang-undang perlindungan anak (UU PA maupun lainnya) bahkan guru tersebut bakal dijerat pasal berlapis,” terangnya pada jejakntb.com

BACA JUGA :

https://jejakntb.com/belajar-dari-semut-pelajaran-kehidupan-dari-makhluk-kecil-yang-luar-biasa-2/

Dari pemeriksaan sejumlah saksi, terungkap sebuah fakta yang mengejutkan ternyata DA dan siswi tersebut telah lama menjalin hubungan asmara terlarangnya dan bukan tiba saat tiba akal.

” Iya, sejak 2022 lalu korban menjalin hubungan dengan DA bahkan sering membantu kesulitan korban termasuk memberikan rasa nyaman sehingga korban mau bersetubuh bahkan lebih dari satu kali hubungan gelapnya diberbagai lokasi berbeda dilakukan dengan dasar kenyamanan tadi dan diatas dasar suka sama suka bukan pemaksaan,” tambah Kapolres Ganteng yang akrab dengan media ini menuturkan.

 

Aksi bejat guru berinisial DA dengan anak dibawah umur ini diduga sudah seringkali bahkan tak terhitung jumlahnya dengan jurus bujuk rayu. Alhasil, bujuk rayuan sang Guru DA kerap membuahkan hasil faktanya kejadian yang kini sedang viral ini pun terkuak bukan lama melainkan dalam waktu dekat ini juga.(*)

 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Scroll to Top
Scroll to Top