Begini Tanggapan Kanwil Kemenhaj dan Umrah Terkait Dugaan Kasus Amoral Anak Buah

MATARAM, [JejakNtb]|| Oknum ASN berinisial AS (44) yang dipergoki istrinya SR (43) berselingkuh dengan pelakor EH janda, AS yang empat anak ternyata adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan pangkat golongan Penata Tingkat I pada Kantor Kemenhaj dan Umroh Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB). Sedangkan untuk pelakor hj EH juga seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan bekerja sebagai staff Bimas Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) dan saat ini menjabat sebagai pelaksana pada Seksi Bimas Islam Kemenag Sumbawa.

Sebelumnya, media JejakNtb menurunkan judul berita Kepergok Selingkuhi Rekan Sekerja Oknum ASN Kankemenhaj disoroti. Perbuatan AS ini diduga melanggar undang-undang nomor 20 Tahun 2023 yang mengatur tentang ASN dan Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS beserta kode etik profesi PNS. Oknum AS selain tercela juga kena delik pidana menelantarkan istri sah yang telah dikaruniai anak sebanyak empat orang.

Uniknya, proses pengajuan cerai oknum AS tidak prosedural mengingat melekat jabatannya sebagai pejabat eselon tiga yang seharusnya rekomendasi cerai dikeluarkan pihak kementerian sesuai nomenklaturnya tetapi faktanya AS diduga mendaftar secara online dan diterima oleh Kanwil Kemenhaj dan Umrah Provinsi NTB yang berada di jalan Majapahit, Kota Mataram.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi NTB, H. Lalu Muhamad Amin, S.H., menegaskan bahwa dirinya tidak menampik bahwa surat yang diterbitkan tertanggal 9 Juli 2026 dengan nomor SD-224/KW.18/07/2026 adalah surat yang ditandatangani nya dan diakui langsung oleh yang bersangkutan. Saat dikonfirmasi, Jum’at sore (24/7) melalui ponselnya pria yang karib disapa Mamiek Amin tak menampik hal tersebut.

” Enggak ada masalah dengan surat itu, kecuali SK itu yang tidak bisa kalau sebatas pada rekomendasi masih bisa kok,” ucapnya saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya.

Ketika ditanya, bahwa surat yang diterbitkan ditolak oleh pihak Pengadilan Agama Kabupaten Sumbawa melalui Relaas Panggilan tertanggal 16 juli lalu, surat rekomendasi cerai dikeluarkan pihak Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi NTB ditolak sistem pengadilan agama Sumbawa Besar pada Kamis (23/7).

“Saya tidak mau mencampuri urusan orang terlalu jauh, terpenting surat rekomendasi jadi mau ditolak dan mau diterima bukan lagi urusan saya, tugas saya ya meneken surat selesai,” tandasnya.

Pihak jurusita Pengadilan Agama Kabupaten Sumbawa, Hariri, S.HI telah menegaskan komitmennya dan terpantau pada Relaas Panggilan nomor :840 dan menolak surat rekomendasi cerai dikeluarkan oleh Kanwil Kemenhaj dan Umrah Provinsi NTB karena dinilai cacat formil dan seharusnya rekomendasi cerai dikeluarkan pihak kementerian langsung mengingat jabatan yang pundak AS adalah pejabat eselon tiga.

Tindakan yang dilakukan Kanwil Kemenhaj dan Umrah Provinsi NTB diduga mengandung mal administrasi dan berimplikasi hukum jangka panjang dan menyandera proses perceraian di pengadilan agama Sumbawa Besar.

Sementara itu, pelakor berinisial Hj EH selaku kasi Binmas Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumbawa telah di BAP oleh instansi terkait dugaan dan temuan di lapangan atas hubungan pribadi tidak patut antara dirinya dengan AS selaku Kepala Kakanwil Kemenhaj dan Umrah Kabupaten Sumbawa.

Hal tersebut diakui oleh Kepala Kakanwil Kemenag Provinsi NTB melalui Helmi. Helmi ketika ditanya apa benar EH sudah diproses atas dugaan hubungan tidak patut dengan kepala Kantor Kemenhaj Sumbawa putra kelahiran Bima ini menegaskan komitmennya.

“Prosesnya di atasan langsung dulu ya bang,,,Bisa dikonfirmasi terlebih dulu kpd pak Kemenagnya, Izin bang, ini ybs sdh bukan PNS di Kemenag lagi,” tulis Helmi singkat yang dikirim melalui WhatsApp ke redaksi.(*)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Scroll to Top