BANK NTB Syariah Dinilai Kejam, Rumah Bersejarah di Sumbawa Dirobohkan

JejakNTB.com, SUMBAWA |Pemerintah Kabupaten Sumbawa dibawah kepemimpinan Mo Novi boleh dibilang tak bertaring, kebijakan memberikan kesempatan perbankan menguasai asset tertentu seperti rumah peninggalan sejarah komitmennya patut dipertanyakan,

Hasil penelusuran tim kami sebuah bangunan dalam bentuk rumah kuni yang syarat cagar dan budaya baru baru ini di sapuratakan dengan tanah oleh pemodal yakni Bank NTB Syariah.

Simbol bukti peninggalan sejarah di Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa Provinsi NTB, di gusur oleh Pemerintah Kabupaten dan Provinsi demi merencanakan pembangunan Bank NTB Syariah, 08/07/2022.

Rumah peninggalan sejarah di Kecamatan Alas, suatu peninggalan sejarah yang menjadi jejak dari pada perjuangan nenek moyang dulu.

Maka tak heran rumah peninggalan Belanda tersebut menjadikan ikon yang harus di rawat dan di lestarikan sebagai bentuk bukti peninggalan sejarah.
Namun, kebijakan Pemerintah Kabupaten Sumbawa di bawah konspirasi Bank NTB Syariah, menggusur bangunan peninggalan sejarah tersebut untuk di bangunkan Kantor Bank NTB Syariah.

Hal ini, membuat Ketua Lembaga Pencari Keadilan, Ade Sagenta, dalam postingan di media Facebook. Bahwa rumah peninggalan Belanda di Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa sudah di robohkan oleh pemerintah Daerah untuk merencanakan pembangunan Bank NTB Syariah, jelasnya.

Lanjutnya, kebijakan tersebut sangat kami sayangkan karna memang rumah peninggalan Belanda merupakan bukti sejarah yang harus di pertahankan.
Jika ingin di berikan solusi, pemerintah Daerah segera menjadikan rumah bersejarah tersebut, menjadi CAGAR BUDAYA dengan tujuan generasi kita bisa melihat bukti sejarah pada masa lalu.

Berikut isi status postingan sebuah akun Ade Sagenta yang sangat viral dan fenomenal menyita perhatian dan netizen di facebook,

Rumah peninggalan Belanda di kecamatan Alas Kabupaten Sumbawa sudah di robohkan oleh pemerintah daerah berencana akan membangun Bank NTB, kejadian tersebut sangat kami sayangkan oleh karena rumah peninggalan Belanda merupakan bukti sejarah yg harus di pertahankan

Pemerintah daerah segera menjadikan rumah rumah bersejarah tersebut menjadi CAGAR BUDAYA dengan tujuan
Generasi kita dapat melihat bukti sejarah di masa lalu

Harapan serta saran buat pemerintah…. tidak boleh semaunya merobohkan bangunan tua bersejarah
Duduklah bersama tokoh masyarakat serta yg lainnya agar kedepan kita semua tidak sala paham

Ketua lembaga pencari keadilan

 

 

Ade sagenta

 

 

(TIM)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Scroll to Top