Bahas 5 Ranperda usul Inisiatif dan 8 Ranperda Prakarsa Banmus DPRD Sumbawa tetapkan Jadwal Paripurna IV

JejakNTB.com | Selasa siang, 1 Maret 2022 Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Sumbawa melaksanakan rapat pembahasan jadwal acara dan rapat paripurna IV DPRD Kabupaten Sumbawa dalam rangka pembahasan 5 Ranperda usul inisiatif Pemerintah Daerah dan 8 Ranperda usul prakarsa DPRD Kabupaten Sumbawa Tahun sidang 2021 di ruang Rapat Pimpinan DPRD Sumbawa.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Sumbawa Drs Mohamad Ansori. Hadir anggota Banmus lainnya yaitu Budi Kurniawan ST, Cecep liesbano SIP, MSi, Hasanuddin HMS, I Nyoman wisma, Muhammad Tahir, dan Syaifullah.

Dari Pemerintah Daerah hadir Kabag hukum H. Asto Wintioso SH, dan Perwakilan dari BKAD. Nampak hadir dari sekretariat Dewan, Sekwan Ir A Yani, Kasubag hukum dan risalah Darmawansyah SH, bersama staf Ahli DPRD Kabupaten Sumbawa.

Drs.Mohamad Ansori mengatakan bahwa Rapat hari ini adalah untuk melanjutkan kembali pembicaraan tingkat kedua yang sebelumnya tertunda karena Paripurna Perda harus ditetapkan setelah mendapatkan hasil fasilitasi dari Biro Hukum Setda Provinsi NTB.

“Melihat perkembangan kerja Pansus bahwa dipandang perlu untuk segera menjadwalkan Paripurna dalam rangka penyampaian laporan Pansus Perda DPRD Kabupaten Sumbawa”. Ucap Ansori

‘Kami persilahkan kepada anggota banmus untuk mencermati jadwal yang telah direncanakan yakni hari Senin tanggal 7 Maret 2022 pukul 09.00 WITA’. Urai Ansori

Atas hal tersebut anggota Banmus dapat memahami jadwal yang telah direncanakan, hanya saja untuk jam mulainya disepakati dilaksanakan pukul 10.00. WITA sampai dengan selesai.

” Pada prinsipnya Kami setuju dengan jadwal yang telah dituliskan dalam rancangan, dan kami harapkan dalam rapat banmus yang akan datang Pimpinan dan Anggota Banmus dapat memaksimalkan perannya dalam agenda strategis DPRD” Ucap BK sapaan Akrab Budi Kurniawan dari Fraksi Demokrat

Kami setuju dengan hari pelaksanaannya, yakni hari Senin, namun untuk jamnya kami usul dan harapkan dapat mundur ke Jam 10.00 WITA karena menyangkut medan dan waktu tempuh dari dapil masing masing, meskipun demikian keputusan terserah Forum yang terhormat. Tutup M Tahir dari Fraksi Gerindra.

Hal ini diamini oleh anggota Banmus lainnya seperti Cecep Liesbano Fraksi Hanura Bersatu, I Nyoman wisma dari Fraksi PDI Perjuangan dan Syaifullah dari Fraksi PKS

Atas masukan tersebut mendapatkan tanggapan langsung dari Pemda bahwa apa yang telah diusulkan banmus Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa siap melaksanakan.

“Pada dasarnya kami siap dengan usulan hari, tanggal dan jam yang ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD kabupaten Sumbawa, Karena hasil Fasilitasi Bagian Hukum Setda kabupaten Sumbawa dengan Biro Hukum Setda Provinsi NTB telah ada hasilnya meskipun beberapa masih berproses, yang sudah ada bisa ditetapkan” Ucap H Asto

Selanjutnya, untuk kesimpulan rapat dibacakan oleh Wakil Ketua I DPRD bahwa agenda pembicaraan tingkat kedua dilaksanakan dengan acara Penyampaian Laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRD terhadap 9 (sembilan) Ranperda Tahun 2021, kemudian Persetujuan /penetapan terhadap 9 ( Sembilan) Ranperda Tahun 2021 menjadi Peraturan Daerah dan terakhir adalah Penyampaian Pendapat Akhir Bupati Sumbawa”. Pungkas Ansori.

Untuk diketahui bahwa 5 Ranperda dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa sebagai berikut :

1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Sabalong Samawa menjadi Perseroan Terbatas Sabalong Samawa (Perseroda)

2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Kepada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Sumbawa tahun anggaran 2021-2025

3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal

4. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa nomor 1 tahun 2015 tentang Kepala Desa

5. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa nomor 3 tahun 2015 tentang Perangkat Desa

Adapun 8 ranperda usul prakarsa DPRD Kabupaten Sumbawa sebagai berikut :
1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Balai Mediasi

2. Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan Perundang-undangan di Desa

3. Rancangan Peraturan Daerah tentang p
Pengelolaan zakat

4. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima

5. Rancangan Peraturan Daerah tentang
Menara Telekomunikasi Bersama

6. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

7. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembudayaan Gemar Membaca

8. Rancangan Peraturan Daerah tentang
Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu

Dari 8 Rancangan Perda usul prakarsa DPRD tersebut 3 buah diantaranya masih dibahas di biro hukum setda provinsi NTB yakni poin 3, 4 dan 7 sementara 1 ranperda diusulkan menjadi peraturan Bupat yakni poin 2. sehingga pada saat Paripurna mendatang akan dilaporkan 9 rancangan Perda. (Ruf)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Scroll to Top
Scroll to Top