Antara Hak Politik dan Kepastian Hukum: Dilema Mantan Kades Dua Periode Pasca Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa

Antara Hak Politik dan Kepastian Hukum: Dilema Mantan Kades Dua Periode Pasca Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa

 

 

*Oleh. Mavi Adiek Garlosa

 

(Mahasiswa Hukum Universitas Mataram)

 

 

 

Perubahan regulasi melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa menghadirkan dinamika baru dalam tata kelola pemerintahan desa, khususnya terkait masa jabatan kepala desa. Di satu sisi, perubahan ini tampak progresif dengan memperpanjang masa jabatan menjadi 8 tahun. Namun di sisi lain, pembatasan maksimal hanya 2 periode justru menimbulkan persoalan baru, terutama bagi mantan kepala desa yang telah menjabat sebelum aturan ini lahir.

Sebagai “anak hukum”, saya melihat persoalan ini tidak sesederhana boleh atau tidak boleh mencalonkan diri kembali. Ada benturan antara kepastian hukum dan hak politik warga negara. Dalam rezim sebelumnya, yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa diberikan ruang hingga 3 periode. Artinya, secara legitimate expectation (harapan hukum yang wajar), seseorang yang baru menjabat 2 periode masih memiliki “sisa hak” untuk satu periode lagi.

Namun, ketika UU baru hadir dengan pembatasan 2 periode, muncul pertanyaan krusial: apakah negara boleh secara sepihak “memotong” hak yang sebelumnya sudah terbuka? Dalam perspektif hukum tata negara, hal ini bersinggungan dengan prinsip non-retroaktif, yang juga menjadi semangat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Artinya, aturan baru tidak seharusnya merugikan kondisi hukum yang telah terjadi di masa lalu.

Di titik ini, saya cenderung melihat bahwa negara seharusnya memberikan ruang transisi. Sebab tanpa aturan peralihan yang jelas, pembatasan 2 periode berpotensi menjadi bentuk pembatasan hak politik yang tidak proporsional. Padahal, hak untuk dipilih adalah bagian dari hak konstitusional warga negara dalam sistem demokrasi.

Meski demikian, jika ditarik pada pendekatan yang lebih positivistik, hukum tetap harus ditegakkan sebagaimana bunyinya. UU terbaru secara tegas membatasi hanya 2 periode, dan tidak memberikan klausul pengecualian bagi mereka yang sudah menjabat sebelumnya. Dalam konteks ini, maka seluruh masa jabatan yang telah dilalui tetap dihitung, sehingga secara normatif, mantan kepala desa 2 periode tidak lagi memenuhi syarat untuk mencalonkan diri.

Di sinilah letak problem klasik hukum: antara keadilan substantif dan kepastian normatif. Jika terlalu kaku, hukum berpotensi mengabaikan rasa keadilan. Namun jika terlalu lentur, hukum kehilangan kepastian.

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Scroll to Top