Alim – Nasir Resmi Terdaftar dan KPUD KSB Nyatakan Fixed ikut Kontestasi 

JEJAKNTB| Dihari kedua jadwal pendaftaran KPUD, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Barat tahun 2024 jalur partai politik yakni pasangan calon Akhmad Salim dan Muhammad Natsir mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Sumbawa Barat kemaren Rabu 28 Agustus 2024.

Ribuan massa pendukung mengawal pasangan yang akrab disapa Alim – Nasir mendaftar ke KPU Sumbawa Barat dengan menggunakan sepeda motor dan mobil. Massa pendukung Alim – Nasir melakukan konvoi sehingga memadati kota Taliwang.

Ketua KPU KSB Herman Jayadi, S.AP menyampaikan bahwa, dalam menghadapi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Barat tahun 2024. KPU KSB membuka calon pasangan calon Bupati dan wakil Bupati untuk pilkada November mendatang.

“Pak Nasir kemarin datang jam 12 lewat sepuluh, Paslon ini didukung sejumlah partai politik yang kini memiliki kursi di dewan yakni Partai PAN dan PKB maupun yang tidak memiliki kursi (Non parlemen).

Menurut Herman Jayadi, berdasarkan regulasi tentang pencalonan Kepala Daerah, Bupati dan Wakil Bupati dalam Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang Undang.

Kemudian Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang program jadwal dan tahapan pemilihan gubernur wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota yang diselanjutnya diubah ke dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur wakil gubernur bupati wakil bupati walikota dan wakil walikota serta adanya putusan mahkamah konstitusi Republik Indonesia nomor 60/22/2024 yang terdapat dalam pasal 40 ayat 1 undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur bupati walikota menjadi undang-undang lembaran negara Republik Indonesia tahun 2016 nomor 130 tambahan lembaran negara Republik Indonesia nomor 5898 bertentangan dengan undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan diri Pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut :

a) Kabupaten kota dengan jumlah penduduk termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 jiwa partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten tersebut.

b) Kabupaten kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 sampai dengan 500.000 jiwa partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara paling sedikit 8,5% setengah persen di kabupaten kota tersebut.

c) Kabupaten kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 sampai dengan 1 juta jiwa partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara paling sedikit 7,5%, di kabupaten kota tersebut

d). Kabupaten kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari satu juta jiwa partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara paling sedikit 6,5% di kabupaten tersebut.

Selanjutnya ada surat dinas KPU RI nomor 1692.02.25-2024 perihal pelaksanaan tahapan pendaftaran pasangan.

Adapun jumlah DPT, Pemilu Digital Kabupaten Sumbawa Barat ( KSB ) ini adalah 107.551 jadi sama dengan 8,7 persen jadi  8.985 atau dibulatkan ke atas menjadi sepuluh porsen dari jumlah suara sah sesuai keputusan KPU Sumbawa Barat (KSB) nomor  783 tahun 2024 dengan syarat minimal perolehan suara partai politik peserta pemilihan umum tahun 2024 untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Barat (KSB) tahun 2024.

Terkait dengan syarat pencalonan dan juga ada perubahan dari peraturan mahkamah konstitusi dan itu ada di dalam PKPU nomor 10 tahun 2024 tentang usia bakal Pasangan Calon Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati jadi syarat berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati calon walikota dan wakil walikota sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat 2 terhitung sejak penetapan Pasangan calon, yang semulanya pada saat pelantikan ada perubahan di KPU nomor 10 tahun 2024 sekarang menjadi saat penetapan Pasangan calon

“Namun sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi ( MK-RI ) bahwa sekarang sudah tidak lagi memakai kursi tetapi suara sah dikalikan 10 persen sehingga yang bergabung mengusulkan Bakal Pasangan Calon Akhmad Salim dan M.Natsir ini pertama PAN, Kedua PKB, Ketiga Hanura, dan Keempat Demokrat Abang,” ucapnya

Pria yang karib disapa Jayadi menambahkan Nah kalau kita lihat itu dari persyaratan dan dari jumlah suara sah dikalikan 10 persen pencalonannya memenuhi syarat dan sudah melampaui dan melebihi standar yang ditetapkan dan Alhamdulillah telah menyerahkan berkas yang sudah diupload dan diunggah ke dalam Silon KPU lalu petugas kami mencermati serta meneliti berkasnya secara mendetail sehingga kami (KPUD) Sumbawa Barat menyatakan menerima sejumlah bahan-bahannya dan diterima tanpa syarat dan pengecualian dengan persyaratan yang dibutuhkan,

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada calon pasangan yang diusung parpol, tim LO dan pendukung yang sudah datang mendaftar. Dirinya mengatakan, sesuai jadwal pendaftaran calon pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Barat dimulai pada tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024.

“Dalam pendaftaran bakal calon tersebut menyerahkan dokumen syarat calon dan syarat pencalonan sebagaimana termaktub dalam PKPU 8 tahun 2024 dan draf perubahan serta kami memberi tanda terima bahwa Paslon valid sehingga KPU juga memberikan surat pengantar bahwa keduanya dinyatakan sangat layak untuk bertarung” terangnya

Lanjutnya, setelah pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati akan melakukan pemeriksaan kesehatan pada tanggal 31 Agustus 2024 di RSUP dengan dilakukan oleh tim dokter yang sudah di SK-kan oleh KPU KSB. “Semoga pilkada ini berjalan demokratis dan lancar,” ungkapnya.

Setelah pendaftaran, dilakukan pemeriksaan berkas syarat calon dan syarat pencalonan. Penyerahan dokumen persyaratan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dilakukan oleh tim LO. (****)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Scroll to Top
Scroll to Top