Akhirnya, Mantan Walikota Bima Diganjar 7 Tahun Penjara karena terbukti Korupsi

DENGARKAN VONIS: Terdakwa perkara korupsi 
mantan Wali Kota Bima M Lutfi saat 
mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (3/6).

 

JejakNTB.com, MATARAM – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tipikor Mataram menjatuhkan vonis hukuman tujuh tahun penjara kepada Mantan Walikota Bima Nusa Tenggara Barat, Muhammad Luthfi dalam perkara korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkup pemerintah Kota Bima.

” Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Luthfi dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Mataram, Putu Gde Hariadi  saat membacakan amar putusan terdakwa Muhammad Luthfi di Mataram,Senin.

Selain pidana hukuman Majelis yang beranggotakan hakim karier agung Prasetyo dan hakim Adhoc Tipikor Djoko Soepriyono   menjatuhkan pidana  denda Rp 250 juta subsidier enam bulan kurungan pengganti.

Sidang putusan perkara korupsi mantan Wali Kota Bima M Lutfi dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (3/6) pukul 14.00 Wita.

Majelis hakim yang diketuai Putu Gde Hariadi menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada Lutfi.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan kurungan penjara tujuh tahun dan denda sejumlah Rp 250 juta,” jelas Putu Gde Hariadi membacakan putusan

Apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan kurungan penjara enam bulan.

Namun yang menarik dalam putusan ini, Putu Gde Hariadi yang juga menjabat Ketua Pengadilan Negeri Mataram tersebut tidak membebankan terdakwa M Lutfi untuk membayar uang pengganti.

Padahal dalam tuntutan jaksa KPK, majelis hakim dituntut membebankan kepada terdakwa Lutfi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,95 miliar.

Dikurangi Rp 30 juta sebagaimana barang bukti yang disita.

Sehingga total uang pengganti yang harus dibayarkan Rp 1,92 miliar.

DENGARKAN VONIS: Terdakwa perkara korupsi 
mantan Wali Kota Bima M Lutfi 
saat mengikuti sidang putusan 
di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (3/6).

 

Majelis Hakim PN Tipikor Mataram juga menyatakan terdakwa mantan Wali Kota Bima terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan pertama.

Terkait dengan pemufakatan jahat melakukan pengaturan proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkot Bima.

Namun hakim menyatakan Lutfi tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan kedua terkait gratifikasi. Sehingga ia dibebaskan dari dakwaan kedua.

Vonis yang diberikan majelis hakim ini terbilang lebih rendah dibandingkan tuntan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang tanggal 6 Mei 2024 lalu.

 

Terdakwa perkara korupsi mantan Wali Kota Bima M Lutfi 
dibawa menggunakan mobil tahanan ke Lapas Kelas IIA Lombok Barat

Jaksa penuntut umum KPK meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara sembilan tahun enam bulan dengan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungJPU dari KPK diwakili Agus Prasetya Raharja juga menuntut agar terdakwa dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,95 miliaDikurangi Rp 30 juta sebagaimana barang bukti yang disita. Sehingga total uang pengganti yang harus dibayarkan Rp 1,92 miliar.

Jaksa KPK juga menuntut majelis hakim menyatakan mantan Wali Kota Bima M Lutfi terbukti bersalah secara sah terlibat perkara pemufakatan jahat.

Turut serta dalam pengaturan pengadaan barang dan jasa serta melakukan tindak pidana gratifikasi.

Lutfi dituntut melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 15 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.[Tim Liputan]

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Scroll to Top
Scroll to Top