IKA PMII Soroti perkara hukum bermula dari media sosial di Dompu

Ketua Pimpinan Wilayah IKA PMII NTB Akhdiansyah 
menyampaikan materi saat membuka pelatihan Paralegal 
IKA PMII Cabang Dompu di Gedung Dharma Wanita 
Kabupaten Dompu, Sabtu (12/9).



 

 

 

DOMPU, JEJAKNTB|| Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Nusa Tenggara Barat mendorong penguatan literasi dan pendampingan hukum masyarakat menyusul sejumlah persoalan hukum yang bermula dari aktifitas di media sosial Kabupaten Dompu.

Ketua Pimpinan Wilayah IKA PMII Provinsi NTB Akhdiansyah, S.Hi., mengatakan kemudahan membuat unggahan, komentar, maupun video di media sosial perlu diimbangi pemahaman mengenai batasan etika dan hukum.

 

“Demi mengejar viral, like dan followers, sebagian pengguna mengabaikan batasan etika dan hukum saat membuat konten yang profokatif,” katanya saat membuka pelatihan Paralegal IKA PMII Cabang Dompu di Gedung Dharma Wanita Kabupaten Dompu, Sabtu.

Akhdiansyah mengatakan rendahnya literasi digital dan hukum dapat menyebabkan persoalan di media sosial berkembang menjadi konflik antar personal maupun antar kelompok.

 

Menurut anggota DPRD NTB itu, masyarakat perlu memahami aktifitas di ruang digital, termasuk membuat komentar dan membagikan konten, dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur pelanggaran peraturan perundang-undangan.

“Di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat akan pendampingan hukum, keberadaan paralegal semakin menjadi penting,” katanya.

 

Ia menilai persoalan yang bermula dari media sosial juga dapat berkembang menjadi konflik horisontal apabila tidak bisa di kelola secara bijak .

 

Menurut Akhdiansyah, penyelesaian persoalan di masyarakat perlu mengedepankan jalur hukum dan dialog agar tidak berkembang menjadi konflik yang merugikan masyarakat secara luas.

 

Ia mengatakan paralegal dapat membantu masyarakat memahami hak dan prosedur hukum serta menghubungkan mereka dengan layanan bantuan yang sesuai.

 

Sementara itu, Ketua IKA PMII Kabupaten Dompu Eko Permadi mengatakan terdapat empat perkara terkait informasi dan transaksi elektronik (ITE) sepanjang 2026 yang menjadi perhatian publik di daerah tersebut.

 

“Kasus ITE ini berawal dari pencemaran nama baik , ujaran kebencian hingga kekerasan verbal,” katanya.

 

Menurut Eko, perkara tersebut menunjukkan pentingnya masyarakat memahami konsekuensi hukum dalam menggunakan media sosial, terutama ketika menyampaikan pernyataan yang berpotensi menyerang kehormatan atau nama baik orang lain.

” Di media sosial orang mudah saling serang bahkan mengumbar privasi, sehingga ujung – ujungnya dilaporkan ke ranah hukum,” ujarnya.

Eko menyebut beberapa perkara yang menjadi perhatian publik antara lain perkara yang melibatkan Heri Kiswanto, Muhammad Efendi dan Reza.

 

Ia mengatakan Heri Kiswanto telah menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Dompu sejak awal Juni 2026 setelah putusan dalam perkara pelanggaran UU ITE berkekuatan hukum tetap.

 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Scroll to Top