MATARAM||Serba-serbi perjalanan penempatan pejabat penyetaraan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) NTB belum tuntas. Pasalnya pada akhir 2020 lalu, Menteri Agama telah memerintahkan seluruh Kakanwil untuk menempatkan pejabat hasil penyetaraan ke posisi sebelum 30 juni 2020.
Namun, berbeda dengan daerah lain Kemenag NTB diduga tidak menjalankan instruksi dari Menteri Agama (Menag), dimana para pejabat tersebut tidak diisi dan dikembalikan ke posisi semula sebelum dilantik menjadi fungsional hasil penyetaraan. Malah kakanwil kesannya berapologi dengan penuh normatif padahal sejatinya jabatan sengaja dibiarkan lowong 3-4 tahun dengan maksud dimainkan yang ujungnya ada transaksi dan barteran dengan sistem tertentu.
Informasi yang dihimpun media dugaan jabatan yang sengaja dikosongkan ini diduga untuk posisi kua, kepala madrasah dan penyuluh serta setara eselon empat lainnya.
Parahnya lagi diduga kakanwil Kemenag NTB malah mengangkat atau mengisi pejabat baru seperti Kasubbag Kepegawaian dan Hukum, Kasubbag Perencanaan Data dan Informasi serta Kasubbag Keuangan dan BMN, yang seharusnya tidak ada lagi pejabat strukturalnya
Salah satu pejabat Kantor Kementerian Agama (Kakan) Kemenag Kabupaten Lombok Timur bagian Kasubag yang pernah menjabat Kepala Sub Bagian Kepegawaian Kanwil Kemenag Provinsi NTB, Suardi, membenarkan bahwa ada praktek mal administrasi dan pembiaran jabatan menjadi kosong selama bertahun-tahun. yang sudah disetarakan masih ada di Kemenag NTB dan dijabat oleh orang yang dilantik langsung.
“Hal ini bermakna kakanwil menolak atau tidak mengakui penyetaraan jabatan seperti diamanahkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” katanya, kemarin.
Di sisi lain, katanya, para pejabat hasil penyetaraan yang sudah dilantik juga belum ditetapkan sebagai subkoordinator, padahal sebagaimana yang disebut dalam mekanisme penyetaraan, setiap pejabat yang sudah disetarakan menjadi fungsional tertentu maka ditunjuk sebagai koordinator atau subkoordinator di unit kerjanya.
“Tentu ini menjadi tanda tanya kita dan publik, dikhawatirkan adanya maladministrasi di lingkungan Kemenag NTB. Patut dipertanyakan bagaimana pengawalan pelaksanaan program pemerintah tentang penyederhanaan birokrasi ini,” kata dia.
Sementara itu, Thaflida yang juga merupakan pejabat hasil penyetaraan memilih diam dan tidak menyampaikan komentar apapun, ia mengarahkan untuk dikonfirmasikan langsung ke kakanwil. Hal senada juga dengan Isra Afrizal, ia memilih bungkam dan meminta langsung mengkonfirmasi kepada kakanwil terhadap pelaksanaan peraturan yang ada.
Kanwil Kementerian Agama NTB Diduga lakukan Mal Admint
Dugaan gratifikasi dalam jabatan pada pengangkatan jabatan eselon III yang dilakukan oleh Zamroni Aziz selaku Kepala Kanwil (Kakanwil) Kemenag NTB terus bergema sejak tahun 2024.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB tengah mengusut dugaan gratifikasi atau korupsi penyalahgunaan dalam jabatan Kakanwil Kemenag NTB Zamroni Aziz.
Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputera mengungkapkan laporan tersebut masih berjalan di tingkat penyelidikan.
“Infonya dari Pidsus (pidana khusus), masih penyelidikan,” katanya saat dihubungi, Jumat (16/8).
Dalam kasus tersebut, Efrien mengaku belum bisa menjelaskan secara detail siapa saja yang sudah dimintai klarifikasi oleh penyidik Kejati.
“Jadi ini masih lidik. Kami belum bisa buka, yang jelas kami kedepankan asas praduga tak bersalah,” jelasnya.
Sementara itu, Zamroni Aziz yang dikonfirmasi terkait tuduhan dugaan membiarkan kekosongan jabatan dan gratifikasi itu memilih irit bicara. “Semua ada tahapannya soal jabatan dan jangan tanya yang begituan,” ujarnya singkat Zamroni ketika diminta klarifikasi via WhatsApp diikuti dengan pemblokiran nomor kontaknya redaksi.(JN)




















