
TAMBORA, JEJAKNTB|| Viral di akun facebooknya Mukhlis Plano dan Ridho Insyan menarasikan aksi penebangan liar semakin meresahkan, warga menduga perambahan hutan tanpa izin akan menjadi penyumbang terbesar bencana longsor dan banjir bandang. Kedua akun tersebut aktif memviralkan aktifitas pembabatan hutan secara massif yang dilakukan oleh sebuah Korporasi dengan kedok agro. Terpantau JejakNtb melalui facebooknya Mukhlis Plano, Sabtu (20/13) kedua akun tersebut membeberkan aksi kejahatan yang diduga dilakukan PT. Agro Wahana Bumi (PT.AWB) yang dilakukan di dua Desa yakni Desa Kawinda NAE dan Desa Labuhan Kananga.
Tidak sampai disitu, Akun Facebook Mukhlis langsung menyurati berbagai pihak seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia dan Kapolda NTB. Selain itu, surat pernyataan sikap itu ditembuskan ke sejumlah pihak baik itu Kejari Bima maupun Kejati NTB.
Kepada Yth.
- Kementerian Lingkungan Hidup
- Kehutanan RI
- Kapolda NTB.
Kami berdiri menyaksikan kehancuran yang terjadi di depan mata. Ilegal logging di Kecamatan Tambora, khususnya Desa Kawinda NAE ,To’i, dan Labuhan Kananga bukan sekadar pelanggaran hukum biasa—ini adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang merampas hak hidup generasi mendatang.
Pembiaran Adalah Kejahatan: Ekosistem Tambora adalah benteng terakhir pertahanan ekologis kami. Setiap pohon yang tumbang akibat gergaji ilegal adalah luka bagi alam yang mempercepat bencana banjir dan kekeringan. Kami mempertanyakan keberadaan fungsi pengawasan jika praktik ini terus berjalan subur.
Usut Tuntas Aktor Intelektual , Kami mendesak Kapolda NTB untuk tidak hanya menangkap pekerja lapangan, tetapi mengejar aktor intelektual dan pemodal di balik sindikat ini. Jangan biarkan hukum tajam ke bawah namun tumpul ke para perusak lingkungan yang berdasi.
Kerusakan ini nyata mengancam biodiversitas dan sumber air warga. Kementerian LHK harus segera turun tangan melakukan investigasi komprehensif dan memulihkan kawasan yang telah luluh lantak.
Tidak ada ruang negosiasi bagi perusak hutan. Kami menuntut tindakan nyata, bukan sekadar seremoni patroli yang tidak membuahkan hasil permanen.
“Hutan Tambora adalah warisan, bukan komoditas jarahan. Membiarkan ilegal logging berarti membiarkan kehancuran masa depan NTB.”
Tembusan :
- Kejaksaan Tinggi Ntb
- Kejaksaan Negeri Bima
- Kementerian Kehutanan
- Info Polda NTB



Demikian Mukhlis menulis suratnya lengkap dengan persoalan-persoalan Aksi Mukhlis melampirkan juga dengan sebuah video yang dimana Desa Kawinda NAE dan Labuhan Kananga kini dihantam banjir gunung yang berpotensi bandang bahkan bisa menenggelamkan sejumlah desa di kecamatan Tambora.
Informasi yang diendus JejakNtb aktivitas ini telah berlangsung lama dan secara sistematis mulai dari Desa Labuhan Kananga hingga Kawinda Toi dan Oi Katupa. Tambora yang dilindungi kawasannya kini telah dibabat secara massif dan tak terkira, Pemerintah Desa dan Kecamatan di wilayah tersebut bahkan sudah tidak dianggap oleh Owner PT.AWB, Mukhlis Plano menulis surat kepada berbagai pihak untuk segera menghentikan lajunya perusakan hutan (Deforestasi) di kawasan hutan lindung yang terjaga.
Redaksi| JEJAKNTB




















