JEJAKNTB.COM|| Kepala Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima, Zunaidin kembali melakukan kesalahan teknis yang sama dengan menerbitkan surat verval tunjangan profesi guru semester II dengan nomor 424/1734/01.1/E/2025 dengan tembusan kepada Bupati, inspektur, dan pengawas sekolah tertanggal 29 September 2025.
Surat yang diteken Zunaidin itu kini sedang hangat jadi bahan perbincangan terutama di berbagai grup pendidikan Se-kabupaten Bima, pasalnya Zunaidin diduga hendak menghidupkan kembali pungutan liar dan budaya angpao yang sempat dihentikan setahun terakhir.

Organisasi profesi Ikatan Guru Indonesia melalui perwakilan Kecamatan sangat mengecam surat edaran dinas yang bakal membebani guru.
IGI Madapangga misalnya sangat menolak, dikarenakan sudah secara otomatis oleh dapodik.” Biasa tabeat Mbojo suka mewariskan dan melestarikan budaya angpao,” tulis anggota IGI setempat.
“Mbui nge’epu wara na kandake weki lao zaman verifikasi langsung diinfo GTK secara otomatis dr Dapodik,” tulis salah satu Kepsek SMPN yang kritis menyoroti cara Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima.
Salah seorang guru menanyakan kepada atasannya,” Klo kita ngga kumpulkn apa pengaruh sama lencairan serdik pak kepala? Spontan pertanyaan kritis itu ditanggapi dingin oleh beliau.
“Karna sudah diambil alih oleh pusat biasa tidak berpenggaruh cz klw sdh fix didapodik pasti akan valid di info gtk, “jawabnya dengan tangkas.
Tp biasa, banyak jalan menuju roma, maksudx bnyak jalan untuk mengumpulkan duit😀,” sambung nya.
Menanggapi hal tersebut, Federasi Guru Independen Indonesia Kabupaten Bima, yang diwakili Azhar, pada JejakNtb Jum’at sore (3/10) menyesalkan cara kadis pendidikan yang menerbitkan surat verval.
“Pak Zunaidin ini susah benar untuk move on, terutama orang-orang dinas Dikbudpora, hari gini masih saja menghidupkan kembali pungutan, di dapodik sekolah itu sudah komplit dan secara otomatis kenapa mau manual kembali,”ucap Azhar mewakili anggota FGII Bima.
Saat ini dunia pendidikan sudah canggih, sudah punya website dan portal kenapa mau pakai manual kembali. Proses validasi data di Info GTK umumnya dapat memakan waktu 3 hingga 10 hari kerja, namun bisa lebih lama tergantung kesibukan server dan kompleksitas data. Proses ini tidak bersifat instan setelah sinkronisasi data dari Dapodik, karena data tersebut harus ditarik ke server GTK dan kemudian diproses validasinya.
Sementara Lukman salah satu guru Senior di salah satu SMP Negeri di kabupaten Bima melihat pola Kepala Dinas Dikbudpora Zunaidin dan rekan rekan nya sebagai sesuatu yang sia-sia,” enggak ada kerjaan , dan ada beberapa faktor yang membuat validitas data itu terkendala bukan malah kembali dari nol,” sesalnya.
Beberapa faktor yang mempengaruhi data diuraikan Lukman,
Faktor yang Mempengaruhi Lamanya Proses Validasi:
Kesibukan Server GTK: Terkadang ada penumpukan data yang masuk, sehingga server GTK membutuhkan waktu lebih lama untuk memvalidasi setiap data.
Kompleksitas Data: Data yang lebih kompleks, seperti guru dengan beban mengajar tambahan atau tugas khusus, mungkin memerlukan validasi yang lebih teliti dan memakan waktu.
Ketersediaan Jadwal Penarikan Data: Kemendikbudristek menetapkan jadwal khusus untuk penarikan data ke Info GTK. Data baru akan muncul di Info GTK setelah jadwal penarikan data dilakukan.
Apa yang Harus Dilakukan?
Sinkronisasi Dapodik: Pastikan data Anda sudah disinkronkan dari aplikasi Dapodik sekolah ke server.
Tunggu Waktu Penarikan Data: Data akan masuk ke server GTK sekitar satu jam setelah sinkronisasi, tetapi kemudian masih dalam proses validasi.
Cek Berkala di Info GTK: Pantau status data Anda di Info GTK secara berkala setelah tanggal penarikan data untuk melihat apakah data sudah divalidasi atau masih menunggu.
Perhatikan Jadwal Validasi: Kemendikbudristek menetapkan tanggal-tanggal khusus untuk penarikan data dan proses validasi, jadi sebaiknya perhatikan jadwal tersebut agar tidak ketinggalan. ,” pungkasnya.
Terpantau surat edaran dinas tersebut adalah celah bagi oknum dinas untuk mengakali tenaga pendidik, sehingga sibuklah ke dinas bahkan pada akhirnya guru bakalan gak fokus lagi dengan mengajar gegara kejar tayang data manual.
Jadinya, seolah – olah tertib dan menertibkan padahal makin kacau dan ribet secara administratif. Kenapa harus kembali ke manual jika sudah digital dan saat ini semua sudah canggih sudah tidak pakai cara lama.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima,Zunaidin yang dihubungi melalui ponselnya tidak aktif sementara WhatsApp nya juga sama, sama-sama tidak aktif.
Untuk diketahui Kementerian Keuangan RI sejak Dr.Sri Mulyani Indrawati telah merubah paradigma baru. Menteri Keuangan (Menkeu) tidak menerbitkan edaran spesifik, tetapi kebijakan penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) berubah menjadi langsung ke rekening guru mulai Maret 2025 berdasarkan kebijakan Menkeu dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Perubahan ini bertujuan menyalurkan dana TPG secara efisien dan tepat waktu kepada guru ASN daerah, termasuk tunjangan untuk guru honorer yang memenuhi syarat.
Poin-Poin Penting
Penyaluran Langsung: Sejak Maret 2025, TPG disalurkan langsung ke rekening guru ASN daerah, bukan melalui birokrasi yang panjang.
Mekanisme Baru: Proses ini melalui pemindahbukuan dana dari rekening kas umum negara ke rekening guru ASN daerah.
Tujuan Kebijakan: Kebijakan ini memastikan hak guru diterima secara utuh dan tepat waktu, serta meningkatkan efisiensi dan transparansi.
Dampak Positif: Kebijakan ini diharapkan memberikan dampak positif pada dunia pendidikan dengan meningkatkan kesejahteraan guru.
Tunjangan Guru Honorer: Tunjangan Profesi Guru (TPG) juga diberikan kepada guru honorer yang telah menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru (PPG), sesuai kebijakan tahun 2025.
(Red/Nkm)




















