Dr. H. Aidy Furqan, M.Pd (Kadikbud) :” PPDB NTB Sudah mulai, Ini Juknisnya”

Kepala Dinas Dikbud Nusa Tenggara Barat, 
Dr.H.Aidy Furqan, M.Pd.

 

JEJAKNTB – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahap 1 jenjang SMA, SMK, SLB Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2024 telah diumumkan. Pengumuman sesuai jadwal dilaksanakan pada Selasa  (18/6/2024), kemarin. Kepala Dinas Dikbud Nusa Tenggara Barat, Dr.H.Aidy Furqan, M.Pd., menegaskan hal tersebut, Jum’at 21 Juni 2024.

“Dalam rangka memberi kesempatan warga negara usia sekolah memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas, pemerataan mutu, dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pendidikan, maka salah satu aspek yang harus diatur prosedur dan mekanismenya adalah sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). NTB sudah mulai dan jalur afirmasi serta pindah orang tua telah diumumkan Selasa kemarin masih berlangsung jalur prestasi dan disusul jalur zonasi untuk SMA hingga Juli nantii, ” ucapnya memulai pembicaraan.

“Untuk menjamin terselenggaranya proses PPDB yang adil, transparan, obyektif, dan akuntabel maka perlu ditetapkan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan oleh sekolah dan bahan acuan bagi masyarakat yang akan mengikuti PPDB SMA, SMK dan SLB Tahun Pelajaran 2024/2025.,”lanjutnya.

Ketika ditanya media, apa yang melatarbelakangi diperlukan adanya juknis penyelenggaraan tersebut ? Alumni HMI ini dengan lugas mengatakan,

“Salah satu upaya untuk menghadirkan pendidikan yang bermutu adalah penataan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Hal ini wajib dilakukan untuk memberi layanan akses yang berkeadilan bagi masyarakat, upaya pemerataan mutu pada semua satuan pendidikan, dan mendorong partisipasi masyarakatdalam penyelenggaraan pendidikan.,’terangnya.

Ia menjelaskan, bahwa selain hal tersebut, keterbatasan daya tampung sekolah dan kecenderungan terpusatnya peserta didik pada sekolah tertentu menjadi perhatian untuk segera dilakukan perubahan yang mendasar. Kondisi ini jika dibiarkan terus menerus akanberkontribusi terhadap menurunnya mutu pembelajaran maupun layanan pendidikan yang diberikan oleh sekolah.

“Untuk memenuhi harapan tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan petunjuk teknis PPDB Tahun Pelajaran 2024/2025 untuk satuan pendidikan SMA, SMK, dan SLB Negeri di Provinsi Nusa Tenggara Barat.,’  tandasnya.

Perlu diketahui dasar pelaksanaan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar,
Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, Keputusan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek No. 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanakkanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, Peraturan Daerah Nusa Tenggara Barat nomor 7 tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, lembaran Daerah tahun 2018 nomor 7; Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Dan Sekolah Menengah
Kejuruan dan Surat Edaran Komisi Korupsi Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Pencegahan Korupsi
Dan Pengendalian Gratifikasi Dalam Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

 

Sasaran dari PPDB adalah peserta didik yang telah lulus dari SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat
dan akan melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA/SMK/SLB, peserta didik TKLB, SDLB dan SMPLB yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi

 

Adapun Ketentuan Umum Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sebagai Berikut :
Petama : PPDB online adalah sistem penerimaan peserta didik baru pada SMA dan SMK
Negeri menggunakan mekanisme dalam jaringan (Daring);
Kedua    : PPDB offline adalah sistem penerimaan peserta didik baru pada
TKLB/SDLB/SMPLB/SMALB yang dilaksanakan di masing – masing sekolah
menggunakan mekanisme luar jaringan (Luring);
Ketiga    :  Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur prestasi, zonasi, afirmasi,
perpindahan tugas orang tua/wali;
Keempat  :  Zonasi adalah batasan kawasan/wilayah jarak tempat tinggal calon peserta
didik baru dengan sekolah terdekat;
Kelima  :  Jalur Zonasi dilaksanakan pada PPDB SMA;
Keenam   :  Penetapan zona berdasarkan alamat tempat tinggal calon peserta didik yang
mengacu pada data peserta didik SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat
tahun pelajaran 2023/2024 yang bersumber dari Pusat Data dan Teknologi
Informasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
(Pusdatin Kemdikbud RI) dan sesui alamat pada Kartu Keluarga;
Ketujuh    :  Domisili calon peserta didik didasarkan pada alamat pada Kartu Keluarga (KK)
yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran
PPDB dimulai;
Kedelapan   :  Jalur Afirmasi Adalah Jalur Penerimaan Calon Peserta Didik Baru yang
diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak
mampu dan penyandang disabilitas;
Kesembilan   :  PPDB Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali adalah penerimaan calon
peserta didik yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki Orang

 

“PPDB dilakukan dengan prinsip nondiskriminatif, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan dengan tujuan mendorong peningkatan akses layanan pendidikan dan digunakan sebagai pedoman bagi Sekolah dalam melaksanakan PPDB,” pungkasnya.

 

 

Pewarta    :Fitri

Editor       : Nukman

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Scroll to Top
Scroll to Top