Bawaslu Sumbawa Bantah Hasil Seleksi Menyalahi Aturan, Lukman : “Perekrutan Panwascam dan PKD Sesuai SOP”

Koordinator Divisi (Kordiv) SDMO dan Diklat Bawaslu Sumbawa,

Lukman Hakim SP., M.Si.

 

JejakNTB.com | Masih dipersoalkannya hasil Pembentukan dan Pengangkatan Panwaslu Kecamatan serta Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) di Kabupaten Sumbawa oleh sejumlah kalangan, membuat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumbawa kembali menyampaikan pernyataannya secara resmi.

Dalam jumpa persnya, Kamis (9/2), Ketua Bawaslu Sumbawa melalui Koordinator Divisi (Kordiv) SDMO dan Diklat, Lukman Hakim SP., M.Si, menjelaskan beberapa hal.

Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.

Bahwa Bawaslu Kabupaten Sumbawa telah melaksanakan tugas untuk membentuk Panwaslu Kecamatan se- Kabupaten Sumbawa. Bawaslu Kabupaten Sumbawa dalam pelaksanaan Perekrutan Panwaslu Kecamatan telah berpedoman pada Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dalam Pemilu Serentak Tahun 2024.

Bahwa Bawaslu Kabupaten Sumbawa dalam pelaksanaan Perekrutan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) telah berpedoman pada Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 5/KP.01/K1/01/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa pada Pemihan Umum Serentak Tahun 2024.

Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Than 2017 Pada Pasal 43 Ayat (1), Pengangkatan calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan melalui tahapan kegiatan yang meliputi penjaringan calon, penerimaan berkas pendaftaran, penelitian administrasi pendaftaran, tes wawancara, dan penetapan calon terpilih.

Menurut Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 Pada Pasal 43 Ayat (3), Panwaslu Kecamatan melaporkan proses seleksi dan penetapan anggota Panwaslu Kelurahan/Desa kepada Panwaslu Kabupaten/Kota. “Jadi, tugas Bawaslu Kabupaten/Kota adalah melakukan pengawasan dan monitoring terhadap pembentukan dan pengangkatan Panwaslu Kelurahan/Desa,” imbuhnya.

Lebih jauh dikatakan Lukman, dalam Pedoman Perekrutan Panwaslu Kelurahan/Desa pada ketentuan syarat pendaftaran point (12) bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan. Dan point (15) mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih.

Selanjutnya Panwaslu Kecamatan berdasarkan tugas dan wewenangnya telah meneliti dan mengkaji seluruh pendaftar yang memiliki pekerjaan lain telah melampirkan surat izin atasan langsung dan telah menandatangani surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu, serta telah menandatangani fakta integritas untuk siap bekerja penuh waktu.

Berdasarkan Surat Badan Kepegawaian Negara Nomor C1.26-30/V.68-1/47 tanggal 23 Mei 2018 tentang Permohonan Penjelasan Pemberhentian Sementara bagi PNS yang menjadi Anggota Komisioner pada Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa yang bersifat Ad Hoc, dimana dijelaskan pada poin (2) huruf (c) bahwa PNS yang menjadi anggota komisioner pada Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa yang bersifat Ad Hoc termasuk dalam kategori PNS yang diberhentikan sementara karena diangkat menjadi Komisioner atau Anggota Lembaga Non Struktural sehingga tidak diberikan penghasilan sebagai PNS.

Dari Keseluruhan proses perekrutan dan pengangkatan Panwaslu Kelurahan/Desa, tegas Lukman, Bawaslu Kabupaten Sumbawa menyimpulkan, seluruh proses pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa telah sesuai dengan Peraturan Bawaslu Republik Indonesia dan Pedoman Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 5/KP.01/K1/01/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa pada Pemihan Umum Serentak Tahun 2024.

Seluruh Panwaslu Kelurahan/Desa yang terpilih telah dilantik oleh Panwaslu Kecamatan dan mengucapkan sumpah janji serta telah menandatangani surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu, fakta integritas dan surat izin dari atasan langsung untuk menjadi Panwaslu Kelurahan/Desa.

Demikian seluruh Panwaslu Kelurahan/Desa terpilih, tidak ada yang memiliki pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sehingga tidak ada yang diberhentikan sementara sebagai PNS.

“Kami atas nama Bawaslu Kabupaten Sumbawa menyampaikan seluruh proses Perekrutan Panwaslu Kecamatan maupun Panwaslu Kelurahan/Desa telah melalui proses yang benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak ada proses yang dianggap cacat dalam perekrutan tersebut,” pungkasnya. (Ruf)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Scroll to Top
Scroll to Top