Wujudkan Sumbawa Kota Tanpa Ancaman Narkoba BNN Kabupaten Sumbawa Gelar Rapat Kerja

JejakNTB.com |BNN Kabupaten Sumbawa menggelar Rapat Kerja Program Pemberdayaan Masyarakat Anti Narkoba di Instansi Pemerintah menuju Sumbawa Kota Tanggap Ancaman Narkoba (Kotan) pada
Selasa (8/3) di Hotel Grand Samota Sumbawa.

Hadir sebagai Narasumber dari Pemerintah Daerah, Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Pemerintahan I Ketut Sumadi Arta SH, DPRD Kabupaten Sumbawa, Ahmadul Kosasi SH, Polres Sumbawa diwakili oleh Kasat Narkoba Malaungi SH dan Kepala BNN Kabupaten Sumbawa Fery Priyanto S.Sos MM dengan Moderator Budi Santoso S.Sos,M.Si

 

Acara tersebut dihadiri oleh 28 peserta dari unsur Dinas, Badan dan lembaga serta Kepala Desa selaku stackholder yang dapat membantu mewujudkan Kabupaten/Kota Sumbawa sebagai Kabupaten Tanpa Ancaman Narkoba.

Kepala BNN Kabupaten Sumbawa Fery Priyanto menjelaskan bahwa Pelaksanaan Rapat Kerja dalam upaya membangun sinergitas dan singkronisasi pelaksanaan program Inpres No 2 tahun 2020 tentang RAN (Rencana Aksi Nasional) P4GN sehingga terwujudnya Kabupaten Sumbawa menjadi kabupaten/kota tanpa ancaman narkoba.

“Berdasarkan hasil survey dan prevelensi Penyalahgunaan narkoba yang di lakukan oleh BNN dan Pusat Penelitian Masyarakat dan Budaya Lembaga Ilmu pengetahuan indonesia (LIPI), bahwa sasaran dengan rentang usia 15 – 64 Tahun di 34 Provinsi pada tahun 2019, penyalah gunaan Narkoba telah mencapai 1,8 % (3,4 Juta orang)” Ucap Fery

Pada tren awal penyebaran masih di Kota namun sekarang di wilayah Kabupaten Sumbawa maraknya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba sudah sampai ke desa-desa dan bahkan sudah menyentuh pelosok terpencil. Oleh karenanya Pelaksanaan RAN di tingkat Kabupaten Sumbawa diharapkan dapat dilaksanakan oleh seluruh elemen baik Lembaga Pemerintah, Lembaga Swasta, Lembaga Pendidikan dan Lembaga Masyarakat”. Imbuh Fery

Kemudian lanjutnya Aksi Genrik sejak 2020 hingga 2024 mendatang terus digelar, seperti ; 1) penyediaan dan penyebaran informasi tentang pencegahan bahaya narkotika dan prekursor narkotika kepada pejabat negara, Aparatur Sipil Negara (ASN), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Masyarakat, 2) Pembentukan Regulasi tentang P4GN dilingkup Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah, 3) Tes Urine kepada seluruh ASN di lingkungan Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah 4) Pembentukan satuan tugas/Relawan Anti Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Pelaksanaan INPRES Nomor 2 Tahun 2020 Lingkungan Pemerintah, Pendidikan, Swasta dan Masyarakat melalui kegiatan test urine telah dilaksanakan sejak 2018 hingga tahun 2021 lalu yang menyasar 29 Lembaga termasuk didalamnya Sekolah dan Kantor Pemerintah.

Untuk kondisi pelaku penyalahgunaan narkotika yang melapor diri di BNN Kabupaten Sumbawa sejak tahun 2016 hingga 2022 terbanyak dilakukan oleh swata (114 Orang) dan Pelajar (77 Orang), wiraswasta 41 orang, tidak bekerja 29 orang, Mahasiswa 10 orag dan ASN 8 orang.
“ Pada Tahun 2022 telah ada 4 orang yang melaporkan diri kepada BNN Kabupaten Sumbawa terkait penyalahgunaan Narkoba” Tutup Fery

Permasalahan Narkoba tersebut menjadi attensi Polres Sumbawa, dan berkomitmen untuk mewujudkan mewujudkan kota Sumbawa tanggap ancaman narkoba (KOTAN) sebagaimana dipaparkan oleh Kasat Narkoba Polres Sumbawa Malaungi SH.

“Berdasarkan data yang ada dari hasil pengungkapan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa menunjukan bahwa masalah penyalahgunaan narkoba di Kab. Sumbawa telah merambah sebagian besar masyarakat, dimana tidak satu kecamatan pun terbebas dari masalah narkoba bahkan sudah sampai ketingkat kelurahan / pedesaan” Ucap Malaungi

Pengungkapan kasus TP Nakotika tahun 2021 dan tahun 2022 untuk laporan polisi tahun 2021 sebanyak 54 kasus dan Tahun 2022 sebanyak 7 kasus dengan jumlah tersangka 27 orang. Sementara Kasus yang masih berjalan sebanyak 14 kasus (7 kasus th 2021 dan 7 kasus 2022 dan tahanan 16 orang. Ungkap Kasat.

Kemudian lanjutnya upaya yang dilakukan Polres Sumbawa diantaranya adalah 1) Melaunching Kampung Tangguh Anti Narkoba di Desa Lab. Sumbawa dan membuat Satgas Kampung Tangguh Anti Narkoba guna mempersempit peredaran dan penyalahgunaan narkotika di daerah tersebut. 2) Melakukan penyuluhan dan pembinaan terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan berkoordinasi dengan BNN Kab. Sumbawa ke setiap desa atau kelurahan, perguruan tinggi dan sekolah-sekolah dan 3) Memasang banner yang berisi himbauan tentang bahaya penyalahguna dan peredaran gelap narkotika di tempat – tempat yang rawan terjadi transaksi narkotika maupun penyalahgunaan narkotika.

Sebelum mengakhir Malaungi memberikan tip dalam mencegah Narkoba diantaranya adalah jangan pernah mencoba-coba untuk menggunakan narkoba, mengetahui akan berbagai macam dampak buruk narkoba, memilih pergaulan yang baik dan jauhi pergaulan yang bisa mengantarkan kita pada penyalahgunaan narkoba.
“Memiliki kegiatan-kegiatan yang positif, berolahraga ataupun mengikuti kegiatan organisasi yang memberikan pengaruh positif kepada kita. Demikian pula selalu ingatkan diri dan masyarakat bahwasanya ancaman hukuman untuk penyalahguna narkoba, apalagi pengedar narkoba ada hukuman penjara sampai hukuman mati”.Pungkas Malaungi.

Pada sesi penyampaian DPRD Kabupaten Sumbawa Ahmadul Kosasi menyampaikan sekilas peran legislatif dalam mendukung kota tanggap ancaman narkoba

Menurut Ahmadul kusasi, SH Saat ini Sumbawa masuk dalam zona darurat narkoba karena Penyebarannya sudah merambah sampai anak SD dan kepelosok desa.

“Pencegahan harus di mulai dari hulu, Penyebab terus meningkat penyebaran karena kurangnya daya mobilisasi gerakan penanganan narkoba. Demikian pula keterbatasan sumber daya manusia, anggaran, metodelogi sehingga perlu pelibatan semua komponen masyarakat dalam pencegahan dan penanganan narkoba” Ucap Madul Akrab dipanggil Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten sumbawa ini

Kemudian lanjutnya, Sebagai bentuk Komitmen DPRD Sumbawa ada beberapa Regulasi yang telah dibuat diantaranya adalah ; 1) Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman beralkohol. 2) Peraturan Daerah Nomor 19 tahun 2018 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika. Juga (3) ada Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengendalian dan Pencegahan Peredaran dan Penyalahgunaan Obat-obat Tertentu dan bahan berbahaya”. Beber Madul yang juga Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Sumbawa ini

Adapun bentuk dukungan Politik DPRD adalah kebijakan anggaran atas program P4GN, Anggaran sosialisasi perda ( minuman beralkohol, narkotika dan obat dan bahan berbahaya, Anggaran sosialisasi pencegahan dan penanggulangan Narkoba, Anggaran kampung tangguh anti narkoba di Desa labuhan Sumbawa dan Anggaran BNNK Sumbawa. Imbuh Ahmadul yag saat ini menjadi Ketua PASI Kabupaten Sumbawa.

Sedangkan tindakan dalam mendukung P4GN diantaranya adalah ; Sosialisasi terhadap pencegahan dan penanggulangan narkoba baik di sekolah maupun masyarakat umum, sosialisasi peraturan daerah minuman beralkohol, narkotika dan obat dan bahan berbahaya, Tes urine di OPD termasuk Anggota DPRD dan Sekretariat DPRD Sumbawa dan mendukung kegiatan kampung tangguh anti narkoba di Desa Labuhan Sumbawa Kecamatan Labuhan Badas.’ Pungkas Ahmadul.

Dalam kesempatan itu Bupati Sumbawa menyampaikan sambutannya disampaikan oleh Staf Ahli Hukum dan Pemerintahan I Ketut Sumadiarta SH.

Menurut Ketut Sumadi Arta Pemkab Sumbawa berkomitmen dalam mewujudkan Kabupaten Tanggap Ancaman Narkoba (KOTAN). “Dari aspek regulasi, pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba sudah memadai, tinggal penguatan implementasi dan kolaborasi para pihak seperti BNN, Pemda, LSM, FKUB, FKDM, FKLE dan stakeholder pembangunan daerah lainnya” Tutur Ketut

Kemudian lanjutnya Aksi Program yang telah dilakukan diantaranya adalah Pembentukan dan Penetapan Desa Bersih Narkoba (Desa Moyo Kecamatan Moyo Hilir dan Desa Dalam Kecamatan Alas),
Pembentukan dan Penetapan Kampung Tangguh Anti Narkoba (Desa Labuan Sumbawa Kecamatan Labuan Badas), Sosialisasi pencegahan penyalahgunaan narkoba kepada pelajar, aparatur kecamatan dan desa, Sosialisasi penguatan generasi muda agar terhindar narkoba
Internalisasi penguatan fungsi keluarga, penguatan pendidikan dan pola pengasuhan keluarga. Beber Ketut.

Untuk selanjutnya Aksi-Program yang akan dilakukan Tahun 2022 adalah 1) Sosialisasi Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 114 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Perendaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika kepada Pemerintah Kecamatan dan Desa; 2) Pembentukan Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotik di Kabupaten; 3) Pembinaan dan Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Perendaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika kepada Pemerintah Kecamatan, Desa dan Kelurahan Pengkas Ketut. [Ruf]

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Scroll to Top
Scroll to Top